Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Aisyah
Abstrak :
Pada umumnya dalam penyaluran kredit atau pembiayaan bank akan mensyaratkan pengikatan agunan. Agunan dapat berupa agunan perorangan maupun agunan kebendaan. Pada perkembangan terkini, muncul jenis hak jaminan lain, yang bukan merupakan jaminan perorangan maupun jaminan kebendaan. Misalnya jaminan dalam wujud ijazah, surat pensiun, dan Sertifikat Pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sertifikat pendidik yang tidak memiliki nilai ekonomis bagi orang lain bila dijadikan sebagai agunan tambahan tentu akan mengalami sebuah kesulitan jika debitur wanprestasi, mengingat terhadap sertifikat pendidik tidak dapat dilakukan ekseskusi. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Pengaturan mengenai lembaga jaminan dalam perjanjian pembiayaan bank syariah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan (2) Upaya hukum yang dapat ditempuh PT BPRS Dana Mulia jika perjanjian pembiayaan dengan agunan sertifikat pendidik mengalami kemacetan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan tipe penelitian diagnostik. Hasil penelitian adalah (1) Pengaturan mengenai lembaga jaminan dalam perjanjian pembiayaan bank syariah sampai saat ini belum diatur secara khusus, sehingga pengaturan mengenai lembaga jaminan dalam perjanjian pembiayaan bank syariah berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam hukum konvensional. Sertifikat Pendidik yang diaggap sebagai agunan dalam perjanjian pembiayaan di PT BPRS Dana Mulia tidak memenuhi unsur sebagai agunan, karena tidak dapat dialihkan, tidak dapat dinilai dengan uang, tidak memiliki nilai ekonomis bagi pihak lain, dan tidak dapat dilakukan eksekusi jika debitur wanprestasi. (2) Upaya hukum yang dapat ditempuh PT BPRS Dana Mulia jika perjanjian pembiayaan dengan agunan sertifikat pendidik mengalami kemacetan adalah dengan penyelesaian secara damai atau persuasif. ......In general, credit agreement or financing agreement are often required a collateral. Types of collateral can be material guarantee nor personal guarantee. Recent developments, there is other guarantee which are neither material guarantee nor personal guarantee. For example, diploma certificate, pension letters, and certificates of educators. Educator certificate is formal evidence as an acknowledgment given to teachers and lecturers as professionals. Educator certificates are not easy to value and turn into cash, if accepted as a collateral will be unsecured loans that don’t give bank any form of assurance or protection that the money will be returned. Considering that bank can not seize the certificates of educator and sell it to recoup its losses. Therefore Educator certificates cannot regarded as a secondary source of repayment if the borrower defaults. The research conducted in this thesis is to analyze (1) the arrangements of guarantee institutions in financing agreements in syariah bank according to Indonesia’s regulations. and (2) find out about the settlement process will be taken by PT BPRS Dana Mulia in case of funding with Educator Certificate as a collateral having default. To answer this problem, a normative juridical legal research method is used, with a research typology of diagnostic research. The results of the research are (1) The arrangements of guarantee institutions in financing agreements in syariah bank according to Indonesia’s regulations is have not yet been specifically regulated, therefore accordance with the applicable (law and) regulation. Educator certificate do not qualify as an eligible collateral, because cannot be assessed with money, have no economic value for others, and cannot be executed if the debtor defaults. (2) The settlement process will be taken by PT BPRS Dana Mulia in case of funding with Educator Certificate as a collateral having default is by discussion or compromising.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lidya Josephine
Abstrak :
Kegiatan perkreditan merupakan salah satu fungsi utama dari bank umum. Karena itu, bank dalam memberikan kredit wajib berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit yang salah satunya adalah Prinsip 5C, yang diantaranya adalah collateral atau agunan. Walaupun kegiatan perkreditan telah dilaksanakan sesuai berbagai pedoman yang ada, tetapi tidak dapat dipungkiri kredit bermasalah tetap terjadi, termasuk kredit macet, yang harus diselesaikan oleh pihak bank agar kemudian tidak berdampak negatif pada pihak lain, terutama pihak bank itu sendiri. Salah satu cara bank menangani kredit macet tersebut adalah dengan melelang jaminan Hak Tanggungan untuk mendapat pengembalian kredit. Akan tetapi, bank terkadang digugat oleh pihak yang merasa dirugikan karena pelelangan tersebut, yang salah satunya terjadi di Bank X, sehingga diperlukan adanya perlindungan bagi bank ketika terjadi permasalahan tersebut. Adapun pokok permasalahannya yaitu bagaimanakah pengaturan dan regulasi mengenai penyelesaian kredit macet khususnya yang dilakukan melalui mekanisme lelang eksekusi Hak Tanggungan oleh Bank X dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap bank sebagai pemegang hak tanggungan dalam penyelesaian kredit macet melalui lelang agunan pada kasus di Bank X. Metode penelitiannya adalah yuridis normatif. Dapat disimpulkan bahwa pengaturan dan regulasi mengenai penyelesaian kredit macet khususnya yang dilakukan melalui mekanisme lelang eksekusi Hak Tanggungan oleh bank diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, serta perlindungan hukum terhadap bank sebagai pemegang Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit macet melalui lelang agunan pada kasus di Bank X diperoleh dari putusan yang dikeluarkan.
Credit activity is one of the main functions of banks. Hence, when a bank is going to give some credit, it needs to follow some prudential principles, such as 5C Principle, that one of which is collateral. Although, the bank is abided to various credit related guidelines, but non-performing loan still persist and could not be avoided completely. Therefore, resolution is needed to avoid any negative implication to other parties, including the bank itself. One of the resolution is by selling the collateral, which is the Mortgage Right, through auction. However, sometimes the banks are being sued by another party who feel disadvantaged from the auction implementation, as happened in Bank X. Hence, it is necessary for a bank to have some legal protection when the problem occurs. The subject matters are how is the regulation and arrangement regarding the resolution on non-performing loan, especially through Mortgage Right auction mechanism by Bank X and how is the legal protection for the banks as the Mortgage Right-holder to resolve non-performing loan through auction in the case of Bank X. The research method used is the juridical normative. It can be concluded that the regulation and arrangement regarding the resolution of non-performing loan, especially through Mortgage Right auction mechanism by banks are regulated in Regulation of The Minister of Finance Number 27/PMK.06/2016 and Regulation of Directorate General of State Assets Number 2/KN/2017, and legal protection for the bank as the Mortgage Right-holder to resolve non-performing loan through auction in the case of Bank X is obtained from the Courts decision.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library