Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lilis Aenun Jariah
"Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Pihak yang diberikan bagian tanah Hak Pengelolaan dapat menggunakan bagian tanah tersebut untuk keperluan usahanya, salah satunya adalah untuk membangun rumah susun. Pihak penyelenggara pembangunan rumah susun atau developer yang mendirikan rumah susun di atas tanah Hak Pengelolaan mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan status tanah bersama menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sebelum menjual satuan rumah susun tersebut.
Masalah yang diteliti dan dibahas adalah mengenai resiko yang dihadapi oleh para pemilik satuan rumah susun apabila bangunan rumah susun dibangun di atas tanah Hak Pengelolaan. Selain itu jugs dibahas mengenai apakah ada kepastian hukum dalam pemberian Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan, Berta perbedaan antara rumah susun yang dibangun di atas suatu hak atas tanah dengan rumah susun yang dibangun di atas Hak Pengelolaan.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum empiris, dimana untuk menjawab permasalahan dilakukan melalui wawancara dan kegiatan studi dokumen.
Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa rumah susun yang di dirikan di atas tanah Hak Pengelolaan memiliki akibat hukum bagi pemilik satuan rumah susun untuk membayar biaya uang pemasukan kepada pemegang Hak Pengelolaan, sebagai konsekuensi yang harus dipenuhi untuk melakukan berbagai perbuatan hukum terhadap satuan rumah susun.
Selain itu pemberian Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan dapat memberikan kepastian mengenai hukum kepada pemegang Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yaitu dengan adanya Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dimana pemilik satuan rumah susun harus selalu memperpanjang atau memperbaharui jangka waktu hak atas tanah bersamanya. Dan untuk rumah susun yang dibangun di atas suatu hak atas tanah mempunyai nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan rumah susun yang dibangun di atas tanah Hak Pengelolaan.

Management Right is the right of control granted by the State, the implementation authority of which is partially delegated to the holder thereof. The party granted with Management Right land may use the portion of the land for the interest of his/her business, one of which is to construct high rise. Developer constructing high rise above land with Management Right shall the obligated to settle the status of joint land into Building Right or Right of Use prior to selling the unit of high rise.
The problem examined and discussed in this research is the risk faced by owners of high rise constructed above land with Management Right. In addition, it also discusses legal certainty in giving Building Right above land with Management Right, and the difference between high rise constructed above land with land rights and that constructed above land with Management Right.
Method of research used is empirical law research method, in which answers to the problems are obtained from interview and document study.
From the result of the research, researcher found the data revealing that high rise constructed above land with Management Right implies legal consequence for the owner of the unit of high rise to pay cost of revenue money to the holder of Management Right, as the consequence that must be fulfilled to conduct various legal acts against the unit of high rise.
In addition, grant of Building Right above land with Management Right can provide legal certainty to the Holder of Right to the Unit of High Rise, namely by Certificate of Ownership Right to Unit of High Rise, in which the owner of unit of high rise must always extend or renew the period of land right in him. And high rise constructed above land with land right will have higher sale price compared with that constructed above land with Management Right.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19617
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Julius C.Barito
"Tesis ini membahas mengenai sejauh mana kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus Mangga Dua Court Apartemen, mengingat data yuridis pada Sertipikat Induk Hak Guna Bangunan Nomor 2981/Mangga Dua Selatan mengalami cacat hukum dikarenakan tidak adanya unsur Hak Pengelolaan yang ditampilkan pada Sertipikat. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan metode penelitian normatif dikarenakan menggunakan data sekunder sebagai alat pengumpulan datanya. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai hal apa yang harus diperhatikan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan Akta Jual Beli tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) serta bagaimana peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu Perhimpunan Penghuni Mangga Dua Court Apartemen agar dapat memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengeloaan (HPL) pada Mangga Dua Court Apartemen.
Hasil penelitian ini adalah dimana PPAT harus melakukan pengecekan pada Sertipikat Hak atas Tanah baik diatur maupun tidak diatur sebelum melakukan pembuatan Akta Jual Beli untuk menghindari adanya indikasi terdapat Hak Pengelolaan (HPL) pada tanah tersebut. Selain itu, langkah yang dapat digunakan untuk membantu Perhimpunan Penghuni Mangga Dua Court Apartemen agar dapat memperpanjang tempat tinggalnya adalah melalui beberapa tahap yakni permohonan rekomendasi pemegang Hak Pengeloaan (HPL), melakukan penghapusan hak melalui pembatalan hak, disertai dengan perubahan dengan pencoretan unsur-unsur Hak Guna Bangunan Nomor 2981/Mangga Dua Court Apartemen untuk diganti dengan Hak atas Tanah yang baru.

This thesis discusses the extent to which the authority of Official Land Deed Maker (PPAT) in the case of Mangga Dua Court Apartment, given juridical data on the parent certificate Right To Built Ground Number 2981/South Mangga Dua disability law because there is no substance of The Management Right Ground which is shown on the certificate. This research was conducted a qualitative study because using secondary data as a means of data collecting. Issues discussed is about what should be considered by Official Land Deed Maker (PPAT) to create The Deed Of Sale on Right To Built Ground which is standing on the Management Right Ground and how did the role of Official Land Deed Maker (PPAT) to assist residents associations of Mangga Dua Court Apartment in order to extend Built Ground which is standing on the Management Right Ground in Mangga Dua Court Apartment.
The result of research is Official Land Deed Maker (PPAT) had to check on the Land Right certificate both regulated and unregulated before create The Deed Of Sale to avoid any indication of there was the Management Right Ground on land. Other than that steps can be used to assist residents associations of Mangga Dua Court Apartment in order to extend the residence is through several stages that was need the application recommendations from holders of the Management Right, perform the removal of rights through cancellation rights accompanied by changes to the write off substances of Right To Built Ground Number 2981/South Mangga Dua to be replaced with a new land rights.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28983
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library