Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 68 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Johni Najwan
Abstrak :
Perkawinan sangat penting artinya dalam kehidupan manusia, baik sebagai perseorangan maupun kelompok. Dengan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan menjadi lebih terhormat sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang mulia diantara makhluk Allah. Selain itu, melalui perkawinan kehidupan rumah tangga juga dapat dibina dalam suasana yang lebih harmonis. Selanjutnya, keturunan dari perkawinan yang sah itupun, Juga akan menghiasi kehidupan keluarga dan sekaligus merupakan kelangsungan hidup manusia secara mulia pula. Oleh karena itu, pada tempatnyalah apabila Undang-undang Perkawinan Nomor I Tahun 1974, mengatur masalah perkawinan ini dengan sangat teliti dan terperinci, untuk membawa umat manusia menuiu kehidupan yang lebih baik. Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami isteri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik, dan tanpa berakhir dengan perceraian, serta mendapat keturunan yang baik dan sehat pula. Di samping itu, perkawinan juga mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Karena pada kenyataannya, batas umur yang lebih rendah bagi seseorang untuk melangsungkan perkawinan, mengakibatkan laju kelahiran lebih tinggi, Jika dibandingkan dengan batas umur yang lebih tinggi bagi seseorang untuk dapat melangsungkan perkawinan. Berhubung dengan itu, Undang-undang ini menentukan batas umur untuk kawin bagi seseorang, yakni 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Penentuan batas umur minimal untuk melangsungkan perkawinan tersebut adalah sangat penting. Karena suatu perkawinan di samping menghendaki kematangan biologis juga psikologls. Waleupun Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, sudah hampir 20 tahun diberlakukan secara efektif, namun pelanggaran terhadap undang-undang ini, bukan berarti tidak ada. Malahan cukup banyak dan bervariasi, baik secara nyata maupun tidak nyata, di antaranya ialh perkawinan di bawah umur. Sehubungan dengan itu, karena perkawinan merupakan salah satu aspek syari'at agama, yang telah berurat dan berakar, Serta telah melembaga pula dalam tata kehidupan masyarakat Indonesia, maka masalah pelanggaran terhadap Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ini, perlu mendapat perhatian khusus, baik oleh instansi yang terkait langsung, maupun oleh masyarakat pada umumnya.
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Naura Niyomi
Abstrak :
Harta Benda Perkawinan adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Harta Benda Perkawinan ini terdiri dari 2 macam, yaitu Harta Bersama dan Harta Bawaan. Harta Bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung baik karena pekerjaan suami atau pekerjaan istri. Sedangkan Harta Bawaan adalah harta yang diperoleh oleh masing-masing suami atau istri baik sebagai hadiah atau warisan. Di dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sehingga diharapkan terjadinya perceraian dapat dihindari, karena Undang-Undang menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penyusunan tesis ini adalah bagaimanakah pengaturan mengenai perceraian menurut Undang-Undang Perkawinan; bagaimanakah pengaturan mengenai Harta Bersama menurut Undang-Undang Perkawinan; bagaimanakah pengaturan mengenai Harta Bawaan menurut Undang-Undang Perkawinan; dan bagaimanakah pelaksanaan pembagian Harta Benda Perkawinan (Harta Bersama) apabila terjadi perceraian. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research), dimana bahan-bahan yang diperlukan diperoleh dengan mempelajari teori mengenai perkawinan, khususnya mengenai pembagian Harta Bersama Perkawinan apabila terjadi perceraian dari sumber-sumber tertulis, seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, referensi maupun makalah yang terdapat di perpustakaan yang berkaitan dengan judul tesis ini. Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa perceraian biasanya membawa akibat hukum terutama terhadap Harta Benda Perkawinan, baik terhadap Harta Bersama maupun Harta Bawaan. Apabila terjadi perceraian, maka menurut Undang-Undang Perkawinan Harta Bersama akan dibagi menjadi 2 banyak yang sama besar, yaitu: ½ bagian untuk suami dan ½ bagian lagi untuk istri. Sedangkan Harta Bawaan suami istri tersebut akan kembali ke masing-masing pihak yang mempunyai harta tersebut, kecuali jika ditentukan lain, yaitu dengan membuat Perjanjian Perkawinan. Masalah Pembagian Harta Benda Perkawinan inilah yang sampai saat ini masih menjadi pokok perdebatan apabila terjadi perceraian.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14471
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ananda Mutiara
Abstrak :
Perkawinan siri merupakan perkawinan yang dilakukan secara agama saja atau hanya di depan pemuka agama. Persoalan mengenai perkawinan siri memang masih menimbulkan pro dan kontra. Satu pihak ada yang beranggapan perkawinan seperti itu boleh saja dilakukan, di pihak lain meragukan ke absahannya. Sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya istilah perkawinan siri serta tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan siri dalam sebuah peraturan. Namun, secara umum, istilah ini diberikan bags perkawinan yang tidak dicatatkan kepada Pegawai Pencatat Nikah. Bagaimana status perkawinan siri dimata Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta akibat hukumnya terhadap istri yang dinikahi dan anak yang dilahirkan di dalam perkawinan siri, merupakan masalah yang diteliti dalam tulisan ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis. Perkawinan siri menurut. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah, karena perkawinan jenis ini merupakan suatu penyimpangan dari ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yakni ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) mengenai pencatatan perkawinan. Sedangkan akibat hukum terhadap istri, istri bukan merupakan istri sah dan karenanya tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami serta tidak berhak atas harta gono-gini dalam hal terjadi perpisahan. Terhadap anak, statusnya menjadi anak luar kawin dan karenanya ia hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta sewaktu-waktu ayahnya dapat menyangkal keberadaan anak tersebut, selain itu ia tidak berhak atas nafkah hidup, biaya pendidikan, serta warisan dari ayahnya. Bahwa terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) mengenai sahnya perkawinan dan kewajiban pencatatan perkawinan sebaiknya dituangkan ke dalam satu pasal dan bagi yang ingin melakukan perkawinan tersebut dianjurkan untuk mengurungkan niatnya serta bagi yang telah melakukannya dianjurkan untuk mencatatkan perkawinan dengan itsbat nikah atau melakukan perkawinan ulang dan bagi yang non-Islam dianjurkan untuk melakukan perkawinan ulang.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16501
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yunita Neni Susiandari
Abstrak :
Pembatalan perkawinan yang telah dilangsungkan masih terjadi di masyarakat karena ada kemungkinan perkawinan tersebut cacat hukum. Tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menyebabkan perkawinan tidak sah, sehingga akan memberikan kesempatan kepada pihak terentu untuk membatalkan perkawinan. Dari uraian tersebut, timbul masalah apa yang menjadi peyebab suatu perkawinan dapat dibatalkan. Bagaimana sahnya perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974. Bagaimana akibat kelalaian Pegawai Pencatat Perkawinan yang tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap wali nikah dan calon mempelai apabila dilihat dari segi perbuatan melawan hukum. Penulisan Tesis ini mengunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Jenis data yang digunakan data sekunder. Metode analisis penelitian adalah metode kwalitatif sehingga menghasilkan data yang evaluatif analisis. Menurut Undang-undang Perkawinan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di muka Pegawai Pencatat Perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri dua orang saksi dapat diminta pembatalannya oleh para keluarga dalam garis lurus keatas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri. Poligami tanpa dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan undangundang serta perkawinan dibawah ancaman hukum dan perkawinan yang dilangsungkan tanpa izin dan yang melanggar larangan perkawinan dapat dimintakan pembatalannya. Sahnya perkawinan apabila dilaksanakan menurut hukum agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum berlangsungnya perkawinan harus diadakan penelitian dan pemeriksaan untuk mengetahui apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan tidak ada halangan untuk melakukan perkawinan. Prinsip ketelitian dan sikap kehatihatian yang dimiliki pegawai pencatat nikah bersifat mutlak. Konsep perbuatan melawan hukum secara luas yaitu tidak hanya melanggar hukum tertulis tetapi juga hukum tidak tertulis. Akibat kelalaian Pegawai Pencatat Perkawinan yang tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sebelum perkawinan dilangsungkan merupakan perbuatan melawan hukum.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16510
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christina Ella Yonatan
Abstrak :
Seringkali notaris dihadapkan pada keinginan klien untuk membuat perjanjian kawin yang dikehendaki oleh masing-masing calon suami isteri. Adanya legalitas perkawinan dari segi agama dan hukum administrasi harus dibaca dalam "satu tarikan nafas", artinya sah menurut hukum agama dan sah menurut hukum negara pada saat yang bersamaan. Tetapi dalam praktek, hal tersebut dapat terjadi tidak pada saat bersamaan, artinya ada tenggang waktu yang lama antara perkawinan yang telah dilangsungkan menurut hukum agama dan kepercayaannya dengan pencatatan atau dicatat pada instansi yang berwenang. Hal tersebut akan menjadi masalah dari segi hukum, jika setelah mereka kawin (dan sesuai pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974) ternyata mereka berkeinginan untuk membuat perjanjian kawin. Menurut pasal 147 KUHPerdata jo pasal 29 UU No. 1 Thn. 1974 bahwa perjanjian kawin harus dibuat "pada waktu" atau "sebelum perkawinan dilangsungkan" dengan lain kata perjanjian kawin tidak dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung. Dari kalimat tersebut timbul permasalahan: Dapatkah suami-isteri yang telah lama kawin berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Thn. 1974 membuat perjanjian kawin dengan alasan perkawinan belum ditindak lanjuti berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Thn. 1974? Dapatkah perjanjian kawin tersebut dibuat dengan alasan perkawinan belum dicatatkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Thn. 1974? Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Sehingga dari metode yang digunakan tersebut dapat menjawab pokok permasalahan dari tesis ini, yang antara lain dapat ditarik kesimpulan, yaitu notaris diharapkan dapat melakukan `penemuan hukum', maksudnya notaris dapat membuat perjanjian kawin asalkan suami isteri tersebut mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri setempat agar diizinkan untuk membuat perjanjian kawin. Perjanjian kawin yang dibuat oleh notaris tersebut harus dicatatkan dan/atau disahkan bersamaan dengan pencatatan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil setempat.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andriani Junarwati
Abstrak :
ABSTRAK
Berdasarkan Pasal 57 Undang-undang Perkawinan,perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958 mengakibatkan kedudukan wanita dalam menentukan kewarganegaraannya dan kewarganegaraan anak dibatasi. Anak mengikuti kewarganegaraan ayahnya dan perempuan sebagai isteri mengikuti kewarganegaraan suami demi mencapai kesatuan hukum dalam keluarga. Indonesia tidak menghendaki adanya dwi kewarganegaraan. Implementasi dari Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 berakibat adanya perlakuan diskriminatif terhadap perempuan. Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958 kemudian dirubah karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan pada saat ini. Atas desakan dari para keluarga dari perkawinan campuran maka pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 dengan Undang-undang Kewarganegaraan nomor 12 Tahun 2006. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 menyatakan anak-anak mempunyai dwi kewarganegaraan terbatas sampai mereka berusia 18 tahun dan setelah usia 18 tahun mereka dapat memilih kewarganegaraannya. Undang-undang ini telah membawa perubahan dibidang kewarganegaraan terhadap status anak akan tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan kedudukan perempuan dalam perkawinan campuran. Tradisi Patriarki yang masih mempengaruhi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 yaitu Pasal 26 ayat 1 yang menyatakan isteri WNI mengikuti kewarganegaraan suami WNA apabila hukum dari negara suami menentukan demikian. Begitu juga sebaliknya isteri seharusnya tidak kehilangan kewarganegaraan WNInya karena menikahi WNA dan status hukum isteri seharusnya tidak diikutkan dengan status hukum suami. Hak Asasi perempuan untuk memperoleh status kewarganegaraan beserta segala hak yang melekat pada status tersebut.
2007
T17050
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widiati Usadaningsih
Abstrak :
Tujuan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 ialah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa. UU No. 1 Tahun 1974 mengandung prinsip bahwa calon suami isteri harus telah masak jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat. Pasal 7 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, mengisyaratkan seorang pria diperbolehkan melangsungkan perkawinan jika telah mencapai 19 tahun sedangkan wanita telah berumur 16 tahun. Walaupun batasan umur telah tegas -tegas diatur, dalam kenyataannya banyak terjadi perkawinan di bawah umur. Pengadilan dapat memberikan Izin Kawin dan Dispensasi Usia Kawin melalui Penetapan Pengadilan bila memenuhi prosedur dan syarat yang ditentukan. Permasalahan yang ada yaitu faktor-faktor apa yang menjadi penyebab perkawinan di bawah umur di daerah Kampung Bandan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara? Apakah pertimbangan-pertimbangan hukum yang diberikan oleh Hakim berkaitan dengan dikabulkannya permohonan dispensasi perkawinan pada penetapan No. 0001/Pdt.P/1996/PADS sudah tepat? Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan penelitian empiris. Alat pengumpul datanya studi dokumen dan wawancara. Analisa data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Faktor¬faktor yang menjadi penyebab perkawinan di bawah umur di daerah Kampung Bandan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara adalah faktor lingkungan, psikologi, ekonomi, pergaulan bebas, faktor kepercayaan dan adat istiadat. Pertimbangan-pertimbangan hukum yang diberikan oleh Hakim berkaitan dengan dikabulkannya permohonan penetapan dispensasi perkawinan pada penetapan No. 0001/Pdt.P/1996/PADS sudah tepat. Karena menurut penglihatan Majelis Hakim Indun fisiknya telah cukup dan sudah baliq, calon suaminya Wawan Efendi telah mempunyai penghasilan tetap dan bebar-benar mencintai Indun, dari sesuai hadist riwayat Buhori. ...... The aim of a marriage according to the LAW No.1 year 1974 is an effort to build a happy and everlasting family (a household) based upon the Divinity of Almighty God. The Law No.l year 1974 contains a principle which explains that both candidates for husband and a wife herein should have already had a maturity of both his and her and soul as well, in order they could bring about their marriage to create a good and everlasting marriage and free from any unavailable divorce to obtain a good and healthy offsprings thereof . Paragraph 7 article 1 of the Law No,1 year 1974 stipulated that a man had a right to get marriage if he has been 19 years old and 16 years old for a woman. Even though this time limit of age herein had been stipulated briefly and clearly, but in it happen frequently that there are still many underages marriage to take place. The court could give a permit to get married and a marriage age dispensation herein through a court decision if he/she had fulfilled a prerequisited procedure and requirement as well. The existing problem herein is what kind of factors which had caused the occurrence of an underage marriage at Kampung Bandan, village of Ancol, District of Pademangan North Jakarta ? How about the judgments which had been given by the judge concerning the issuance of a marriage dispensation permit based upon the stipulation No. 0001/Pdt.P/1996 /PAJS , is it correct ? A research method which has been used herein is an analytical descriptive method.The types of research which has been used are a normative research and an empirical research as well. The tools which have been used to collect datas are to study the documents and to implement interviews. Data analysis has been done by using a qualitative method. Factors which had caused an underage marriage occurrence at Kampung Bandan Village of Ancol District of Pademangan North Jakarta are environmental factor, psychological economical,free social association and faithful and custom factors as well . the legal judgments which had been given by the judge herein were related to the issuance of a marriage dispensation permit based upon the provision No. 00011Pdt.P119961PAJS is a correct one.It is because that due to the view of the court of justice that the physical condition had been reached, enough and mature for Indun and Wawan Efendi as a candidate for her husband has earned a regular income and he loves Indun body and soul and, had matched narrative of hadist of Buhori as well.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19100
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Yasmine
Abstrak :
Kasus pembatalan perkawinan terjadi hampir di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, hal ini terjadi karena masing-masing suami isteri memiliki karakter dan keinginan yang berbeda. Pembatalan perkawinan pada pengadilan agama Jakarta Selatan dan Putusan Mahkamah Agung Cimahi Bandung merupakan pembatalan yang tidak bisa dihindari. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam akibat hukum terhadap hak anak akibat pembatalan perkawinan adalah statusnya jelas merupakan anak sah. Sedangkan terhadap hubungan suami-isteri putusan pembatalan perkawinan maka perkawinan mereka dianggap tidak pernah terjadi. Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Agama tentang pembatalan perkawinan sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari terjadinya pembatalan perkawinan adalah mengoptimalkan peran KUA dalam menjalankan perannya yaitu memeriksa kelengkapan administrasi pendaftaran dan melakukan pemeriksaan status atau kebenaran data dan peran majelis hakim dapat mendamaikan suami isteri dengan mengupayakan perdamaian melalui mediasi. Kendala yang dihadapi dalam menghindari pembatalan adalah kendala administratif dan kendala psikologis. ......Marriage annulment cases occur almost religious courts in Indonesia, this occurs because the husband and wife each have a different character and desire. Annulment of marriage on religious courts Kediri, South and Supreme Court decisions are unavoidable cancellation. According to Law Number 1 of 1974 concerning marriage and Islamic Law Compilation legal consequences for children's rights is due to the cancellation of marriage status is clearly a legitimate child. While the husband-wife relationship marriage annulment decision then their marriage is considered never happened. Decision of the Supreme Court and Religion of the cancellation of the marriage was in accordance with Islamic law and the Act Number 1 of 1974 On marriage. Efforts to do to avoid the cancellation of marriage is to optimize the role of KUA in their role Checking the completeness of registration and inspection status / accuracy of data and the role of judges to reconcile husband and wife with work for peace through mediation. Constraints faced in avoiding cancellation is administrative constraints and psychological constraints.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T33144
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andre Trisandy
Abstrak :
ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai kedudukan pencatatan perkawinan berkaitan dengan syarat sahnya perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang masih sering menjadi perdebatan di antara para ahli hukum termasuk para hakim sehubungan dengan pengaturannya di dalam Undang-Undang yang menimbulkan ambiguitas, apakah termasuk salah satu syarat sahnya perkawinan selain dengan dilakukannya perkawinan tersebut menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Pengaturan ke depan mengenai pencatatan perkawinan terkait syarat sahnya perkawinan dan dalam rangka pemberdayaan pencatatan perkawinan dirasakan sangat mendesak dengan maraknya perkawinan yang tidak tercatat, yang tidak hanya dilakukan oleh masyarakat marginal dengan kemampuan ekonomi dan tingkat pendidikan rendah, namun juga dilakukan oleh masyarakat dengan status sosial dan tingkat pendidikan yang tinggi. Penelitian ini memuat saran-saran, usaha-usaha yang dapat dilakukan dengan menggunakan hukum sebagai sarana rekayasa sosial, sehingga pencatatan perkawinan dapat diberdayakan secara efektif untuk mencapai ketertiban di bidang hukum perkawinan.
ABSTRACT
This thesis discusses about the position of the registration of marriage relating to the terms of legitimate marriage under Law No. 1 of 1974 which is still often being a debate among legal experts including judges, in connection with the arrangement in the Law that bring ambiguity understanding, whether including to one of the terms of legitimate marriage other than the marriage is done according to the law of each religion or belief. The future arrangement about the position of the registration of marriage relating to the terms of legitimate marriage and in order to empower the registration of marriage perceived urgency with the rise of unregistered marriages which are not only done by people with low economic capabilities and low level of education, but also by the community with high social status and higher education. This study contains suggestions, efforts that can be made using the law as a tool of social engineering, so the registration of marriage can be effectively empowered to achieve order in the marriage law.
Universitas Indonesia, 2013
T32660
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riska Carolina
Abstrak :
Indonesia telah ikut ambil bagian dalam berbagai perjanjian dan ketentuan-ketentuan dari hukum internasional yang berkaitan dengan pernikahan anak, termasuk CEDAW (United Nation Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women 1979), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 dan CRC (United Nation Convention Convention on the Rights of Child 1989), yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Ratifikasi Indonesia berarti menundukan diri dan berkomitmen kepada ketentuan internasional yang telah disepakati, akan tetapi pernikahan anak masih kerap terjadi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa usia dewasa adalah seseorang yang telah berusia 21 tahun dan/atau sudah menikah, yakni dengan ketentuan perempuan berumur 16 tahun dan laki-laki berusia 19 tahun. Hal ini bertentangan dengan komitmen Indonesia terutama dalam CEDAW dan CRC. Pelanggaran komitmen yakni melanggengkan pernikahan anak terutama anak gadis yang berumur di bawah 18 tahun. Badan-badan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) telah banyak mempromosikan bahaya daripada pernikahan anak. Bukan hanya di Indonesia saja namun banyak dari negara-negara berkembang dan negara dunia ketiga yang mengalami masalah dalam menyesuaikan hukum internasinal dengan hukum nasional dalam memandang pernikahan anak tersebut ......Indonesia has participated in the various agreements and provisions of international law related to child marriage, including CEDAW (United Nation Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women 1979), which Indonesia has ratified through Law No. 7 of 1984 and the CRC (United Nation Convention Convention on the Rights of Child 1989) ratified by Presidential Decree No. 36 of 1990. Ratification means subduing the self of the state and are committed to the internationally agreed provisions, but the marriage of children still frequently occur in Indonesia. Law No. 1 of 1974 states that age of consent is someone who has aged 21 years old and/or married, ie the provision of 16-year-old woman and men aged 19 years old. This is contrary to the commitment of Indonesia, especially in the CEDAW and the CRC. Violations of commitments are perpetuate child marriage of girls especially under 18 years old. United Nations agencies has been heavily promoting the dangers of child marriage. Not only in Indonesia, but many of the developing countries and the third world countries that have problems in adjusting to International law with national law in the view of the child marriage.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45852
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7   >>