Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 104 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Purba, Dadi
"ABSTRAK
Manusia sebagai mahluk sosial dalam memenuhi kebutuhannya selalu berhubungan dengan manusia lainnya. salah satu kebutuhan manusia itu sangat kompleks manusia tidak dapat memenuhinya secara sendiri-sendiri, melainkan harus tergantung dari manusia 1ainnya. Salah satu kebutuhan manusia diantara kebutuhan yang komplek itu adalah kebutuhan akan kesehatan. Sesuai dengan perkembangan peradaban manusia, di mana ada pembagian tugas yang jelas, orang yang mempunyai profesi dibidang kesehatan ini salah satunya adalah dokter apabila orang merasa kesehatannya terganggu pasien akan berhubungan dengan dokter ini. Hubungan manusia (pasien) dengan dokter tidak akan menjadi permasalan seandainya harapan kedua belah pihak tercapai tetapi hubungan ini akan terganggu seandainya salah satu pihak merasa bahwa pihak lainnya tidak melaksanakan kewajibannya sebagai mana meskinya Misalnya, seorang dokter melakukan kesalahan/kelaian sehingga mengakibatkan pasien mengalami kelumpuhan atau kematian secara yuridis hubungan antara dokter dengan pasien ini dapat ditinjau baik dari hukum pidana maupun hukum perdata. Apabila ditinjau dari segi hukum perdata hubungan dokter - pasien ini dapat didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak maupun pada perbuatan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh para pihak yang tersangkut dalam hubungan tersebut. sampai saat ini salah satu yang tetap menjadi permasalahan adalah kriteria kapan seseorang dokter dapat dianggap lalai/melakukan hal-hal menonjol yang membuktikann adanya suatu tindakan malpraktek adalah, tidak memenuhi standard profesi medis, memenuhi unsur culpa lata, dan adanya akibat yang fatal dan Serius. Sedangkan yang termasuk unsur unsur standard profesi kedokteran adalah tindakan yang memiliki dan berhati-hati, sesuai dengan standard medis, sebagai seorang dokker yang memiliki kemampuan Average sebanding dengan dokter-dokter dari kategori keahlian medis yang sama dalam situasi dan kondisi yang sama dan dengan sarana upaya yang memenuhi perbandingan yang wajar dibanding dengan tujuan konkrit tindakan medik tersebuk. Kriteria malpraktek yang disebutkan diatas bukan suatu pegangan mutlak tetapi hanya menjadi suatu pedoman dan pertimbangan bagi hakim yang akan memutus perkara-perkara malpraktek. Sedangkan penyelesaian kasus malpraktek saat ini hanya didasarkan.pada hukum kedokteran yang tersebar dalam berbagai undang-undang salah satunya, ada di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata, terutama Bab III Tantang Hukum perikatan apabila hubungan dokter dengan pasien itu didasarkan perikatan. Tersebarnya hukum kedokteran ini dalam berbagai undang undang telah menimbulkan ketidak seragamnya pandangan dalam menilai suatu kasus malpraktek, apabila hal ini dibiarkan berlanjut suatu saat akan menimbulkan prasangka yang tidak baik terutama oleh masyarakat sebagai pihak kepada siapa hukum itu diberlakukan. untuk mengatasi hal ini sudah saatnya pemarintah dengan DPR. membuat suatu undang-undang yang khusus mengatur tindakan malpraktek ini, karena hukum kedokteran sekarang ini rasanya sudah tidak sesuai lagi untuk menyelesaikan kasus malpraktek sekarang ini apalagi masa mendatang Dengan demikian apa yang menjadi tujuan hukum itu akan tercapai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1993
S20353
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1993
S20385
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Patricia Sri Ambarawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20663
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Paramita
"Pemeriksaan bedah mayat forensik harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesi bagi pemeriksaan bedah mayat forensik. Bila tidak dilakukan sesuai dengan Standar Profesi maka berarti dokter yang melakukan pemeriksaan tersebut telah melakukan kesalahan. Kesalahan ini dapat mengakibatkan adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan. Undang-undang Kesehatan telah mengatur dalam pasal 55, bahwa setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kerugian yang ditimbulkan oleh tenaga kesehatan dan ganti rugi tersebut dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berarti harus dilakukan sesuai dengan pasal 1365, 1366 dan 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Untuk melakukan gugatan ganti rugi sesuai dengan pasal-pasal tersebut, harus dipenuhi syarat-syaratnya. Syarat-syarat tersebut adalah perbuatan melanggar hukum, kesalahan, kerugian dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Kesalahan pemeriksaan bedah mayat forensik telah memenuhi unsur-unsur tersebut, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan ganti rugi. Sebagai contoh, penulis mengemukakan kasus Marsinah. Dalam kasus tersebut, telah terpenuhi syarat-syarat untuk melakukan gugatan ganti rugi oleh para pihak yang merasa dirugikan. Yang merasa dirugikan adalah para terdakwa, sehingga mereka dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada dokter yang melakukan pemeriksaan bedah mayat forensik tersebut, R.S.U.D. Nganjuk sebagai atasan dokter tersebut dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo serta Pemerintah Daerah Jawa Timur sebagai badan hukum yang membawahi R.S.U.D. Nganjuk."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20638
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Al hakim Hanafiah
"ABSTRAK
Dunia kedokteran telah maju dengan sangat pesat. Pe
nemuan-^p.enemuan baru sangat membantu para dokter \intxik. menyembuhkan
pasien-pasiennya, suatu penyakit yang dulu itierupakan
momok sekarang sudah dianggap penyakit ringan.
Tetapi apakah kemajuan itu ditunjang dengan mutu da
ri pelayanan kesehatan ?
Ternyata didunia ada kecenderungan yang meningkat ,
suatu pandangan bahvja dokter harus bertanggung jav/ab atas
perbuatannya yang merugikan pasien. Suatu pandangan yang
dahulu dianggap taboo karena dokter adalah.makhliik yang mu
lia, yang berusaha untuk menolong jiwa sesama manusia.
Sehingga tidak wajar bila ia ditiintut untuk mengganti keru
gian.
Inti dari tugas seorang dokter terhadap pasiennya -
adalah untuk mengadakan pemeliharaan, pengabdian dan usaha
yang perlu untuk mencapai pemulihan kesehatan pasien, de
ngan mempergunakan data terbaru dari ilmu kedokteran yang.
dapat dianggap diketahui oleh seorang dokter yang normal.
Sampai sejauh manakah dapat dikatakan bahwa seorang
dokter telah mengadakan suatu kesalahan profesi dokter ?
"Seorang dokter bila tidak memeriksa, tidak menilai, memeriksa, meneliti, berbuat atau membiarkan sesuatu, dapat
dikatakan telah melakukan kesalahan profesi dokter."
tidak berbuat atau tidak membiarkan sesuatu yang oleh dok
ter yang baik pada umumnya, daiam situasi yang sama, akan
Bagaiitianakah penentuan kriteria itu secara hukuiti ?
Pasal 1365 & 1366 KUH Perdata ( Ketentuan tentang Perbuatan
Melanggar Hukum ) dapat digunakan untuk menentiikan kesalah
an dokter tersebut.
PMH yang dianut sekarang adalah P.M.H. dalam arti lu
as seperti yang dikemukakan dalam Revolutie Arrest tanggal
31 Januari 1919 yang mengandung 4 kategori, yaitu :
1. Bertentangan dengan kewajiban hukirni pelaku
2. Melanggar hak subyektif orang lain
3. Melanggar kaidah tata susila
4. Melanggar. dengan kepatutan, ketelitian dan kehati
hatian.
Dengan menggnhakan P.M.H. beserta segala teori-teorj_
nya dan dengan bantuan Kode Etik Kedokteran Indonesia dapat
lah kiranya dipecahkan masalah tersebut diatas.
Tetapi suatu hal yang perlu diingat ialah walaupun bagaimanapun
juga, seorang dokter mehjalankan tugas yang, mulia v
sehingga hukimi harus bertindak secara hati-hati, bila terja
di hukum "Maur " hantun kromo" dikhawatirkan para dokter
akan takut memeriksa & mengobati pasien karena khawatir akan
dituntut dimiika pengadilan. Akibat yang seperti ini sejauhmungkin
harus dihihdarkan.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Utari Sulistyowati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Liliek Wardojo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Niniek Mumpuni SR
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratnawati
"Skripsi ini ditulis berdasarkan penelitian yang dilakukan di Rumah Sakit Kepolisian Pusat R. S. Sukanto Jakarta, dengan meneliti beberapa permasalahan yaitu; sejauhmana Informed Consent dilaksanakan di Kamar Operasi Rumkitpolpus R. S . Sukanto; apakah pihak yang memberikan dan diberikan informasi serta memberi persetujuan pembedahan merupakan pihak yang berwenang dan berhak; bilamanakah informasi diberikan oleh dokter; bagaimanakah pandangan dokter bedah, perawat Kamar Operasi dan perawat Ruang Perawatan serta penata Anestes mengenai Informed Consent; siapakah yang menandatangani formulir Informed Consent dan apakah Informed Consent yang dilaksanakan sudah sesuai dengan ketentuan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan Informed Consent di Kamar Operasi Rumkitpolpus R. S. Sukanto; mengetahui pandangan dan pemahaman dokter bedah dan para medis terkait mengenai Informed Consent; mengetahui prosentasi pembedahan yang menggunakan Informed Consent dari seluruh pembedahan yang dilakukan di Rumkitpolpus; mengetahui apakah para pihak yang terkait dengan pembedahan merupakan para pihak yang berhak/berwenang secara hukum; mengetahui apakah pelaksanaan Informed Consent di Rumkitpolpus sudah memenuhi ketentuan yang berlaku; dan mengetahui kendala maupun kekurangan dan kelebihan yang terdapat pada pelaklaksanaan Informed Consent di Kamar Operasi Rumkitpolpus R.S. Sukanto serta mengajukan alternatif upaya perbaikan dalam menghadapi kendala dan kekurangan yang ada. Dari penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa Rumkitpolpus R.S. Sukanto telah melaksanakan prosedur Informed Consent sampai batas-batas tertentu yang menjadi kewajiban bagi dokter yang akan melakukan tindakan pembedahan, namun belum secara optimal dan belum memenuhi ketentuan yang berlaku, karena masih cukup banyak tindakan pembedahan yang tidak dilengkapi Informed Consent. Pandangan dan pemahaman Dokter bedah dan para medis yang terkait dengan kegiatan pembedahan terhadap Informed Consent cukup beragam, masih terdapat beberapa pandangan keliru terhadap manfaat digunakannya Informed Consen dan terhadap penggunaan Informed Consent tertulis dan Informed Consent lisan. Tentang pemahaman terhadap pengertian Informed Consent masih terdapat perbedaan pemahaman diantara para dokter dan para medis. Para pihak yang terkait masih belum sepenuhnya merupakan pihak yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melaksanakan Informed Consent. Kesemuanya itu menjadi kendala kurang optimalnya pelaksanaan Informed Consent sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, disamping adanya prosedur pelaksanaan Informed Consent yang berlaku di Rumkitpolpus R.S. Sukanto yang dinilai belum tepat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20962
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>