Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 22 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tamba, B. I. T.
"Pada umumnya dokter dalam menjalankan tugas mediknya mempunyai alasan yang mulia, yaitu untuk mempertahankan agar tubuh orang itu tetap sehat atau untuk menyehatkan orang sakit atau setidak tidaknya untuk mengurangi penderitan orang sakit. Oleh karena itu umum berpendapat bahwa perbuatan dokter itu layak untuk mendapat perlindungan hukum sampai batas-batas tertentu. Hal ini selanjutnya berarti pula bagi dokter bahwa dalam menjalankan tugas perawatannya, sesuai dengan batas-batas yang telah ditentukan, harus mendapat perlindungan hukum sehingga is tidak akan dituntut. Akan tetapi sampai batas manakah perbuatan dokter itu masih dapat dilindungi oleh hukum inilah yang menjadi masalah yang lebih lanjut akan dibahas dalam disertasi ini. Memang mengetahui batas tindakan yang diperbolehkan bagi dokter menurut hukum, dalam menjalankan tugas perawatannya, akan menjadi sangat penting bukan sajabagi dokter, tetapi jugs bagi para aparat penegak hukum. Karena kalau hal itu tidak diketahui oleh dokter dalam menjalankan tugas mediknya, maka dokter akan selalu menjadi ragu-ragu dalam menjalankan tugas profesionalnya terutama untuk mengadakan diagnosa penyakit pasien dan memberikan terapi terhadap penyakit yang diderita oleh pasien.
Keraguan bertindak bagi seorang dokter tentulah tidak akan menghasilkan suatu penyelesaian yang balk atau setidak-tidaknya tidak akan menghasilkan suatu penemuan baru dalam ilmu pengobatan atau pelayanan kesehatan. Belum lagi kalau misalnya, seorang dokter dipanggil oleh pejabat penegak hukum guna dimintai keterangan mengenai suatu tindakan yang telah diperbuatnya, yang dianggap oleh penegak hukum tersebut perbuatannya itu telah merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Misalnya, mengapa pasien yang tadinya kelihatannya sehat, tetapi setelah dirawat oleh dokter jadi cacat, atau mengapa pasien meninggal setelah menjalani perawatan oleh dokter. Padahal menurut keterangan famili pasien, sebelumnya keadaan pasien adalah cukup baik. Lebih-lebih lagi kalau masalah dokter itu sampaisampai diperiksa didepan sidang pengadilan, yang sifatnya terbuka untuk umum, dimana banyak orang yang menyaksikan jalannya persidangan. Alga dalam persidangan itu yang hadir memberikan reaksi spontan yang bersifat negatif terhadap sikap dan jawaban yang diberikan oleh dokter yang diperiksa itu, biasanya keadaan yang seperti itu dapat menyebabkan jawaban, sikap dan ucapan dokter itu jadi serba salah dan selanjutnya dalam situasi yang sedemikian itu ia jadi serba salah untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Demikian juga bagi para aparat penegak hukum yang menerima suatu pengaduan dari orang yang merasa dirugikan oleh tindakan dokter haruslah lebih dahulu sudah mempunyai pandangan atau pengetahuan yang cukup mengenai hukum kesehatan untuk dapat mengatakan bahwa perbuatan dokter yang diadukan itu masih dalam ruang lingkup yang diperbolehkan atau tidak, atau dapat dimaafkan atau tidak oleh hukum."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
D390
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deddy Yuliansyah Rasyid
"Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya Profesi dokter selalu berhubungan dengan nyawa dan tubuh manusia. Hal ini menyebabkan seorang dokter dalam menjalankan tugasnya memiliki resiko yang sangat besar. Dokter adalah juga seorang manusia yang seringkali di dalam usahanya untuk menyembuhkan pasien tidak terlepas dari kegagalankegagalan. Kegagalan tersebut kadangkala mengakibatkan seorang pasien yang ditanganinya menjadi cacat ataupun meninggal dunia. Kegagalan tersebut dapat menyebabkan seorang dokter dianggap menerapkan tindakan medis yang kurang tepat atau melakukan kesalahan.
Akibat dari kegagalan seorang dokter dalam mengupayakan dan menyembuhkan seorang pasien karena kesalahan atau kelalaiannya dalam tindakan medis, sehingga mengakibatkan pasien menjadi terluka atau meninggal dunia, dapat menimbulkan tudingan kepada pihak dokter bahwa telah terjadi tindakan atau perbuatan malpraktik. Dalam tataran seperti inilah timbul tuntutan agar perbuatan seorang dokter yang mengakibatkan kematian atau luka berat terhadap pasien karena kesalahan atau kelalaiannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Untuk dapat mengkategorikan sebuah perbuatan malpraktik masuk sebagai sebuah tindak pidana menurut hukum pidana di Indonesia tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan hukum positif yang ada di Indonesia pada saat ini belum mengatur mengenai malpraktik itu sendiri. Tidak ada batasan-batasan yang jelas bagaimanakah suatu perbuatan (atau tidak berbuat) seorang dokter adalah merupakan tindakan yang sewajarnya ataukah dapat dikategorikan sebagai malpraktik, sehingga dapat dikenakan tuntutan pidana.
Untuk mengkaitkan malpraktik dokter dengan hukum positif yang berlaku pada saat ini, dapat dikonstruksikan dari pertanggungjawaban pidana unsur kelalaian yang terdapat didalamnya. Kelalaian disini tidak dapat disamakan dengan tindak pidana karena kelalaian biasa, karena menyangkut pekerjaan seorang dokter sebagai profesi. Tolak ukurnya adalah tidak terpenuhinya standar dan prosedur profesi medis yang ada. Apabila tindakan/upaya medis yang dilakukan dokter tidak memenuhi standar atau prosedur medis dan berakibat luka atau matinya pasien, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai malpraktek dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi bila standard dan prosedur medis telah dipenuhi, akan tetapi tetap terjadi akibat buruk (luka/coati) pada pasien, perbuatan tersebut bukan malpraktik, tetapi merupakan resiko medis, dan tidak dapat dikenakan tuntutan pidana.
Penyelesaian perkara malpraktik yang dilakukan oleh penegak hukum, mengalami hambatan-hambatan terutama dari ketiadaan perangkat hukum yang mengatur tentang malpraktik dokter secara pasti dan terperinci, kurangnya pemahaman mengenai seluk beluk teknis kedokteran dari para aparat penegak hukum, serta kesulitan untuk mendapatkan keterangan dari saksi ahli yang dapat mendukung sangkaan ataupun dakwaan mereka."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14515
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sujatmiko
"Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah dalam praktek perlindungan hak asasi manusia bagi korban malpraktek kedokteran telah memenuhi rasa keadilan dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam perlindungan hak asasi manusia bagi korban malpraktek kedokteran. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukan praktek perlindungan hak asasi manusia bagi korban malpraktek kedokteran belum mencerminkan rasa keadilan. Hal ini terlihat pads penyelesaian kasus-kasus malpraktek kedokteran yang ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan yang menempuh jalur pidana sebagian besar tidak sampai ke pengadilan dan yang menempuh jalur perdata sebagian besar putusan hakim adalah tidak dapat diterima dan ditolak. Temuan ini menunjukkan bahwa korban-korban malpraktek kedokteran belum mendapatkan perlindungan dari negara. Putusan hakim Dalam 2 kasus yang diangkat dalam tesis ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Faktor-faktor penghambat dalam pemenuhan hak asasi bagi korban malpraktek kedokteran adalah faktor hukumnya, aparat penegak hukum dan fasilititas, masyarakat serta budaya hukum. Penelitian ini menyarankan negara melalui aparat penegak hukumnya khususnya polisi dan hakim harus lebih memperhatikan keadilan korbanikeluarga korban dalam penyelesaian kasus-kasus dugaan malpraktek kedokteran. Pemerintah hams mensosialisasikan kepada masyarakat tentang upaya hukum yang dapat ditempuh korbanikeluarga korban malpraktek kedokteran untuk memperoleh keadilan dan peran lembaga swadaya masyarakat seperti Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan hams lebih ditingkatkan untuk memfasilitasi korban-korban malpraktek kedokteran. Perlunya dibuat Undang-Undang Perlindungan Pasien yang mengatur malpraktek kedokteran, aparat penegak hukum harus diberikan pendidikan dan pelatihan ilmu kedokteran dan pemerintah harus membuat sebuah lembaga dokter pembanding yang anggota-anggotanya dari dokter-dokter independen.

The purpose of this research is to find weather the implementation of human rights protection for the victim of medical malpractice has fulfilled the concept of justice and to find out the obstacles at the process. The method use is qualitative approach which consist of case study and deep interview. The results of the research show that the human rights protection for the victim of justice. This condition can be seen from the cases handled by The Agency for Health Law. Most of the cases brought to criminal procedure never been processed to the court and cases brought to private procedure were can not be accepted a nd r ejected. These fact shown that the state has not protected the victim of medical malpractice. The research analyzes two cases settled through the court. The analyze show that judges decisions have not fulfilled the concept of justice for the victims. The obstacles at the human rights fulfillment for the victim of medical malpractice are the regulation, law enforcement official and the facilities, society also the culture. The research makes suggestions for the human rights protection for the victim of the medical malpractice. Law makes especially police and judge in medical malpractice have to give more attention to victim for justice. Government have to make a socialization to society about the step of law can be follow by victim/family of medical malpractice to get justice, besides of non governmental organization on such as The Agency for Health Law have to increasing to facilitate the victim of medical malpractice to get justice, making the law on the protection of patients which regulates the medical malpractice; developing the human resources of the law enforcement official through formal education and training ; and establishing and comparison doctor institution which consists of independent doctors.
"
Lengkap +
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20827
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurnilasari Tri Putri
"Berbeda dengan profesi lain, dokter dalam upaya menyembuhkan, mengurangi penderitaan, memperkecil komplikasi buruk dari suatu penyakit, atau menunda kematian seorang pasien, selalu bersinggungan dengan risiko kerugian fisik seperti rasa sakit atau bahkan sampai ke risiko kematian pasien. Sebagai dampak peningkatan wawasan masyarakat dalam hal kebutuhan perlindungan hukum, masyarakat awam menganggap kerugian yang dialami pasien pasca pemberian tindakan medis adalah malpraktek kemudian mengajukan tuntutan ke kepolisian. Di satu sisi, masyarakat melupakan bahwa seorang dokter tidak bisa menjanjikan kesembuhan kepada pasien.
Malpraktek adalah perbuatan medis yang menyimpang dari standar prosedur operasional. Persoalan utama dalam kasus/tuduhan malpraktek adalah bagaimana membuktikan bahwa perbuatan medis tersebut menyimpang dari standarnya. Terlebih lagi, dokter tidak dapat dipersalahkan sekalipun tindakan medisnya mengakibatkan kematian pasien jika tidak melanggar standar tersebut.
Metodologi penulisan yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah deskriptif analitis kualitatif yaitu dengan cara melakukan analisis terhadap data-data lapangan dan kemudian dielaborasi dengan pendapat para pihak terkait (dokter, jaksa, kepolisian) dan hasil tinjauan pustaka untuk mendapatkan pemecahannya.
Dari penelitian diketahui, tidak semua standar prosedur operasional dalam bentuk tertulis. Padahal untuk membuktikan tuduhan malpraktek diperlukan standar prosedur tertulis yang dapat digunakan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan dalam tindakan medis yang diberikan sehingga dapat menjatuhkan sanksi yang tepat dalam proses pertanggungjawaban hukumnya. Oleh karena itu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi tindakan malpraktek, setiap dokter harus memiliki standar prosedur operasional tertulis untuk semua bidang spesialisasi dan alat hukum harus memiliki kompetensi untuk memahami kaidah-kaidah atau prosedur yang berlaku di bidang kedokteran.

Differ from other profession, a doctor during performing an act or service to their patients Is considered to face the possibility to cause injury or even death to the patient. On the other hand, as well as the necessity of being protected from lawsuit is increasing, commonly that injuries will be called as medical malpractice and will be proceeded to the criminal trial. Whilst, people usually forget that doctor cannot promise any protection from the death.
Medical malpractice is a medical act or omission, which deviate from the accepted standard operational procedure. The main problem in the case of medical malpractice is how to proof that act or omission is deviate from it-accepted standard. Furthermore, doctor cannot be sentence by law though his act causes fatal injury unless it breaking the standard.
A descriptive-qualitative analytic is being applied to analyze the data as it is to be clarified with some professionals such as doctor, prosecutor, and police as well as references in order to obtain the resolution.
From the research, it is discovered that a few standard operational procedure is being documented where others is not. It is known that this documented standard is required to proof whether there is a deviation or not from the medical act or omission that was performed by doctor. Then, it liability can be conducted as well. Finally, doctor must have all standard operational procedure documented in order to prevent malpractice. Whilst, on the other hand, especially the prosecutor and the police shall develop and keep updating their competency to comprehend those medical procedure in order to attain the malpractice case comprehensively."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19294
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwiyanto
"Eksistensi Undang-Undang Nomar 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut UUPK, sebagai Undang-Undang yang mengintegrasi dan memperkuat hak-hak konsumen Indonesia, membawa dampak juga terhadap hak-hak konsumen pengguna jasa kesehatan atau pasien. Karena, Undang-Undang ini, pasien semakin sadar akan hak-haknya. Beberapa kasus gugatan maupun tuduhan malpraktek terhadap tenaga kesehatan kerap kita haca dan dengar di media massa. Hal ini memberikan gambaran kepada kita, bahwa masyarakat sebagai health receivers kini telah menuntut pelaksanaan hak-hak yang mereka miliki. Dokter gigi sebagai salah satu tenaga kesehatan tidak dapat dipisahkan dari sistem pelayanan kesehatan. Bahkan, dokter gigi menempati posisi yang strategis, karena menentukan langsung langkah medic yang dilakukan dalam menyembuhkan problem kesehatan gigi yang diderita oleh pasien. Posisi ini, menyebabkan dokter gigi harus herhati-hati dan penuh pertimbangan dalam menjalankan tugasnya. Karena, salah dalam mengambil tindakan medik, bukan hanya merugikan pasien tetapi jugs merugikan dokter gigi itu sendiri.
Tindakan dokter gigi yang tidak memenuhi standar profesi dan ketentuan hukum kesehatan dapat disebut sehagai tindakan malpraktek. Tanggung jawab dokter gigi terhadap tindakan malpraktek dikategorikan menjadi duo, yaitu tanggung jawab terhadap ketentuan-ketentuan profesi dan tangggung jawab terhadap ketentuan hukum seperti pidana, perdata dan adminstratif, praktek kedokteran dan UUPK. Jasa pelayanan kesehatan merupakan jasa yang memiliki karakteristik. OIeh karena itu, dalam penerapan UUPK, dalam bidang kesehatan harus memperhatikan karakteristik tersebut. Hal ini membawa pengaruh terhadap jasa yang diberikan oleh dokter gigi. Dimana, tidak semua ketentuan yang terdapat dalam UUPK berlaku bagi dokter gigi.

The existence of Act Number 8 Year 1999 on Customer Protection, as an Act which integrates and strengthens customer rights, has consequences on health's customers (patients) as well. Because of this Act, patients get more realize and understand on their rights. Cases on malpractice indictment or accusation of paramedics tend to increase in the media. This fact describes us that people as health receivers have already claimed their rights execution. Dental as one of health people could not be excluded from health service system. Even, Dental has strategic position on health service system because they directly decided each medical steps on handling their patients. This position affects on the carefulness and consider ness of such Dental in accomplishing their duties. The medical failure of handling their patients would not be harmed their patients, but would be harmed their self as well.
Dentals attitude which not carry out as professional standard and health legislation could be known as malpractice. Dental responsibility on this malpractice could be categorized as two things, there are Dentals responsibility on professional matters and Denials responsibility on legal aspects, such as criminal law, commercial law, administration law, Act on Medical Practice, and Act on Customer Protection. Health service is a service which has characteristic; therefore implementation of Customer Protection Act should consider such characteristics. It would be affected on services give by Dental, however, not entirely stipulation on Customer Protection Act could be applied to all Dental."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19307
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyu Andrianto
"Kajian dan analisis hukum dalam tesis ini bertujuan untuk memahami dan mendalami definisi dan ruang lingkup malpraktik medis, tanggung jawab hukum rumah sakit, dan dampak malpraktik medis bagi bisnis rumah sakit. Semakin meningkatnya tuntutan malpraktik medis terhadap praktik kedokteran ternyata menimbulkan masalah yang besar bagi dokter dan rumah sakit. Pihak dokter dan rumah sakit merasa disudutkan karena jika.timbul akibat yang tidak diinginkan dari tindakan medis, seringkali diidentikkan dengan malpraktik medis. Kata "malpraktik medis" mempunyai konotasi negatip bagi profesi dokter dan bagi bisnis rumah sakit. Sebaliknya pihak pasien merasa hak-haknya tidak dilindungi karena setiap terjadi kasus, rumah sakit maupun dokter seakan-akan saling melempar tanggung jawab.
Tesis ini berusaha menjelaskan mengenai pengertian malpraktik medis. Ternyata, tidak setiap akibat negatip dari tindakan medis dapat digolongkan sebagai malpraktik medis. Untuk membuktikan apakah akibat negatip dari suatu tindakan medis adalah malpraktik medis atau bukan, ada prosedur pembuktiannya. Selain itu tesis ini juga berusaha untuk membahas mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit jika terjadi kasus malpraktik medis. Ternyata, rumah sakit bertanggung jawab jika terjadi kelalaian yang dilakukan oleh personalianya selama menjalankan tugas dan kewenangannya. Pada saat ini dikenal Doktrin Central Responsibility (Tanggung Jawab Terpusat). Malpraktik medis juga mempunyai dampak positip bagi dokter dan rumah sakit yaitu akan semakin memacu mereka untuk memperbaiki manajemen kerja dan manajemen resiko (WA)."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19831
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sloan, Irving J.
Dobbs Ferry: Oceana Publications, Inc. , 1992
346.730 3 SLO p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1993
S21675
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kandil Jelita
"Rumah sakit merupakan institusi yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan. Sebagai suatu institusi, berdasarkan hukum perdata maka rumah sakit mempunyai tanggung jawab atas segala tindakan dari personalianya yang terjadi di rumah sakit. Tanggung jawab terhadap personalia itu meliputi pula tanggung jawab atas malpraktek tenaga kesehatan. Terhadap tanggung ja ab tersebut maka rumah sakit dapat dituntut oleh pasien/keluarganya untuk memberikan ganti rugi atas segala kerugian yang timbul akibat malpraktek tersebut. Tuntutan ganti rugi itu umumnya adalah berupa tuntutan sejumlah uang tertentu. Apabila terhadap tuntutan tersebut pengadilan memberikan putusan yang mewajibkan rumah sakit untuk membayar ganti rugi kepada pasien/keluarganya, maka rumah sakit mau tidak mau harus menjalaninya. Apabila terjadi hal demikian, maka rumah sakit sebagai suatu unit sosio ekonomis tentunya akan sangat rugi, karna hal ini akan menambah pengeluaran bagi rumah sakit. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian tersebut, maka rumah sakit mengasuransikan dirinya. Dengan mangasuransikan diri, maka segala risiko. kerugian tadi beralih dari rumah sakit kepada perusahaan asuransi. Dan karenanya segala hak dan kewajiban rumah sakit, yang berkaitan dengan tuntutan atas malpraktek tadi, beralih kepada perusahaan asuransi. Peralihan hak dan kewajiban rumah sakit tersebut terjadi, apabila rumah sakit mengajukan klaim atas tuntutan malpraktek tenaga kesehatannya kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan asuransi setuju untuk menanggung/menyelesaikan klaim tersebut."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S21010
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Dalam suatu pelayanan kesehatan, timbul suatu hubungan
hukum antara dokter dan pasien. hubungan ini merupakan
suatu perikatan yang obyeknya berupa pelayanan medis untuk
penyembuhan pasien yang dilakukan oleh dokter yang dikenal
sebagai hubungan terapeutik yang digolongkan kedalam
inspanningsverbintenis yaitu suatu perikatan yang
prestasinya berupa suatu usaha yang sungguh-sungguh dan
usaha keras. Dalam hal tenaga medis melakukan suatu
tindakan yang bertentangan dengan standar profesi maupun
peraturan perundangan yang menimbulkan kerugian pada
pasien, maka tenaga medis tersebut telah melakukan suatu
perbuatan malpraktek. Malpraktek merupakan suatu bentuk
perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata yang pada
umumnya melibatkan banyak pihak seperti dokter, perawat,
rumah sakit dan bahkan pemerintah selaku instansi
penyelenggara pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dalam
tulisan yang berbentuk case study ini penulis membahas
mengenai perlindungan terhadap pasien di Indonesia
berdasarkan hukum positif yang ada dan bagaimana
pertanggungjawaban pihak yang melakukan malpraktek. Dalam
putusan pengadilan yang dibahas dalam tulisan ini penulis
menemukan bahwa gugatan yang diajukan ke pengadilan
seringkali tidak dapat diterima karena adanya kekurangan
dalam gugatan tersebut yang pada umumnya terkait dengan
tidak lengkapnya para pihak yang digugat, tidak jelasnya
kesalahan para tergugat dan kurang lengkapnya alat bukti
yang dibutuhkan dalam persidangan."
Lengkap +
Universitas Indonesia, 2006
S22234
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>