Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Adrian
"Murabahah merupakan salah satu jasa pembiayaan yang diberikan oleh perbankan lslam yang berbentuk jual beli dengan cicilan. Nasabah yang memerlukan barang akan datang kepada bank. Bank akan mencarikan barang yang sesuai dengan keinginan nasabah tersebut kemudian dijual kepada nasabah dengan harga biaya beli ditambah marjin keuntungan untuk bank sesuai kesepakatan nasabah dan bank sebelumnya. Sistem ini pun diterapkan oleh Bank Syariah Mandiri sebagai salah satu bentuk pembiayaannya. Dalam mempraktekkan murabahah ini, ada moditikasi-modifikasi yang dilakukan Bank Syariah Mandiri. Dan modifikasi- modifikasi itu pun haruslah tetap sesuai dengan kerangka murabah yang diinginkan oleh ALLAH dan Rasul dalam Alqur'an dan Hadits."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20989
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Denny Achymad
"Umat Islam pada khususnya telah lama mendambakan suatu sistem perbankan yang berlandaskan pada Syariah Islam. Keinginan ini dapat terwujud semenjak dikeluarkannya Paket 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang membuka jalan bagi berdirinya Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Kemudian tak lama kemudian berdirilah Bank Umum Syariah pertama yaitu Bank Muamalat Indonesia pada Tahun 1992. Krisis moneter yang melanda Indonesia sejak Juli 1997 telah dengan cepat mengakibatkan terpuruknya ekonomi, sehingga dalam waktu singkat, dari bulan Juli 1997 sampai dengan Maret 1999, pemerintah telah menutup tidak kurang dari 55 bank, di samping mengambil alih 11 Bank (BTO) dan 9 Bank lainnya dibantu untuk melakukan rekapitalisasi. Di sini Bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah Islam menunjukan ketangguhannya dalam bertahan di tengah krisis yang berkepanjangan ini karena dalam menjalankan usahanya Bank Syariah tidak mengenal sistem bunga. Bank Syariah Mandiri yang berdiri pada tanggal 2 November 1999 memiliki beberapa produk pembiayaan yang dikelola secara syariah. Salah satunya adalah Pembiayaan Murabahah, yaitu akad jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank membelikan barang yang diperlukan nasabah dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Pembiayaan ini memiliki keunggulan tersendiri karena berdasarkan prinsip, jual beli yang pembayarannya dapat dilakukan secara mencicil (ba'i bi thaman ajil) dan bebas dari bunga (riba). Dalam pembuatan Akad Pembiayaan al-Murabahah, Bank Syariah berpedoman pada prinsip-prinsip syariah Islam, dalam hal ini menggunakan Hukum Perikatan Islam. Suatu akad agar sah dan mengikat para pihak harus memenuhi beberapa syarat, antara lain: dua aqid (subyek perikatan), mahallul aqdi (obyek perikatan), Maudhu'ul Aqdi (prestasi), dan rukun-rukun akad. Dalam Skripsi ini akan dijelaskan analisa Akad Pernbiayaan Hurabahah berdasarkan Hukum Perikatan Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21013
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Safuan Ali
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21392
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library