Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kadek Agus Satria Darma Putra
"Penelitian ini mengkaji penandatanganan akta segera oleh notaris setelah akta dibacakan kepada para penghadap, saksi, dan notaris. Pembacaan akta adalah wajib dilakukan oleh notaris untuk menjalankan tugas dan jabatannya menjadi seorang notaris. Setelah pembacaan akta diikuti dengan kewajiban penandatanganan akta sebagai syarat sahnya suatu perjanjian. Penandatanganan akta wajib dilakukan oleh para penghadap kemudian saksi dan notaris agar memenuhi sifat otentisitas akta sesuai dengan bentuk dan unsur akta autentik dalam Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam hal ini masih ada ditemukan oleh Majelis Pengawas Daerah khususnya di Kota Tangerang Selatan notaris yang tidak melakukan tanda tangan pada akta dari hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah Kota Tangerang Selatan. Dampak dari tidak ditandatangani akta segera oleh notaris adalah hilangnya kekuatan pembuktian akta autentik yang sempurna menjadi akta dibawah tangan karena tidak melaksanakan Verlijden akta sehingga merugikan para pihak yang tertuang di dalam akta dan akan meminta ganti kerugian berupa perdata kepada notaris. Dalam Penelitian ini menggunakan metode wawancara kepada informan yang khusus pada bidangnya dalam pengambilan data. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keharusan penandatanganan wajib dilakukan di dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf m dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). kata segera di dalam Pasal 44 UUJN merupakan satu satu kesatuan dan satu nafas akan pembacaan akta dan penandatangan yang dilakukan sebagai bagian dari Verlijden akta notaris. Majelis Pengawas Daerah juga dapat merekomendasikan sanksi kepada notaris yang tidak menandatangani aktanya dengan segera dengan teguran, teguran lisan, dan dapat diberhentikan sementara.

This study examines the signing of the deed immediately by the notary after the deed is read to the witnesses, witnesses, and notaries. The reading of the deed is mandatory by a notary to carry out his duties and position as a notary. After the reading of the deed is followed by the obligation to sign the deed as a condition of the validity of an agreement. The signing of the deed must be done by the witnesses and then witnesses and notaries in order to fulfill the nature of the authenticity of the deed in accordance with the form and elements of the authentic deed in Article 38 of the Notary Law. In this case, there are still found by the Regional Supervisory Council, especially in the City of South Tangerang, notaries who did not sign the deed from the results of the examination of the Regional Supervisory Council of South Tangerang City. The effect of not signing the deed immediately by a notary is the loss of the power of proof of a perfect authentic deed into a deed under hand because it does not execute Verlijden deed so as to harm the parties in the deed and will seek civil damages to the notary. In this study using the method of interviewing informants who are specialized in their field of data collection. The results of this study show that the mandatory signing must be done in Article 16 Paragraph (1) letter m and Article 44 of Law Number 2 of 2014 on Amendments to Law Number 30 of 2004 on the Notary Office (UUJN). the immediate wording in Article 44 of the UUJN is one one unity and one breath of the reading of the deed and the signatory made as part of the Verlijden deed of notary. The Regional Supervisory Council may also recommend sanctions to notaries who do not sign their deeds immediately with reprimands, verbal reprimands, and may be suspended."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lidiya Puspitasari
"Akta wasiat merupakan salah satu akta yang mengenai pembuatannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pengertian surat wasiat itu sendiri merupakan surat yang berisikan pernyataan dari pembuat wasiat terkait apa yang ia kehendaki setelah ia meninggal dunia. Dalam pembuatan akta wasiat tidak mengharuskan adanya persetujuan pasangan kawin karena berdasarkan Pasal 930 KUHPer mengatur bahwa suatu akta wasiat hanya dapat dibuat oleh satu orang saja, maka tidak dimungkinkan akta wasiat dibuat oleh dua orang atau lebih. Untuk membuat akta wasiat mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna atau menjadi akta otentik maka pembuatan akta wasiat harus dibuat dihadapan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Namun mengenai harta yang dibagikan dalam akta wasiat berdasarkan Pasal 966 KUHPerdata tidak boleh menghibahwasiatkan kepimilikan orang lain didalamnya yang akan menyebabkan akta wasiat menjadi batal demi hukum. Termasuk juga mengenai harta bersama yang langsung dibagi didalam akta wasiat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah kekuatan hukum serta pertanggung jawaban Notaris terhadap akta wasiat atas harta bersama yang dikeluarkannya tanpa persetujuan pasangan kawin. Penelitian menggunakan pendekatan yaitu penelitian hukum yuridis normatif. Sedangkan Tipologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskripsif analisis. Data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan.

A will is one of the deeds which its manufactures are regulated in the Civil Code (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). A will itself has a meaning of a letter that contains a statement from the will-maker about what he or she wants after he or she dies. In the process of making the will, it does not require the consent of a married partner. According to Article 930 of the Civil Code, it stipulates that a will can only be made by one person. Also, a will cannot be made by two people or more. Furthermore, to make a will has a perfect evidentiary power and become an authentic will, a will must be made in the presence of the notary under the provisions of the laws and regulations that regulate it. Nevertheless, regarding the assets which are distributed in a will based on Article 966 of the Civil Code, it is stated that it is not allowed to give permission to other people which will cause the will deed to be null and void. This includes joint asset which is directly divided in the will. The formulation of the problem in this study is the legal force and the responsibility of the Notary to the will deed on joint asset which is issued without the consent of the husband and wife.This research uses one approach which is normative juridical method. Whereas the research typology which is used in this research is descriptive analysis. Furthermore, the data is collected through the literature study. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library