Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ayuningtyas Hatta Poetri
"Pada zaman dahulu suatu persengketaan selalu diselesaikan di depan hakim pada pengadilan formal. Namun harus diakui, kenyataannya proses litigasi tidak selamanya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang digariskan oleh undangundang. Kondisi ini mengakibatkan jatuhnya pamor dan wibawa pengadilan. Untuk mengatasi situasi seperti ini, kehadiran pihak ketiga sangat diperlukan guna mengakhiri perselisihan yang terjadi. Pihak ketiga yang menengahi persengketaan disebut mediator, mediator dapat dilakukan oleh siapa saja dan dari kalangan mana saja, baik atas permintaan maupun tanpa permintaan dari pihak yang berselisih. Pada umumnya peran ini dimainkan oleh pengetua adat, kepala desa, pimpinan agama, ketua perkumpulan, tokoh masyarakat dan sebagainya termasuk notaris.
Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini mengenai peranan notaris sebagai mediator dalam menjalankan jabatannya ditinjau dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, apakah mediasi yang dilakukan notaris mempunyai kekuatan yang mengikat bagi kedua belah pihak dan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan notaris sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu menitikberatkan pada peraturan yang berlaku, referensi dan literatur-literatur serta pelaksanaan peraturan dalam prakteknya.
Dari hasil penelitian ini, peranan notaris sebagai mediator dalam menjalankan jabatannya tidak bertentangan dan tidak melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia, dan mediasi yang dilakukan notaris mempunyai kekuatan yang mengikat bagi kedua belah pihak, serta faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan notaris sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan adalah kharisma, kejujuran, pendidikan, memahami/menguasai permasalahan terhadap akta yang dibuatnya.

In the past times, the disputes are always settled by judge in a formal court. But it should be admitted, that in fact the litigation process does not always go according to the legal frame of law. This condition resulted in the fall of prestige and authority of the court. To handle this situation, the presence of the third party is very required to end a dispute that occurred. The third party who mediates disputes is called mediator, mediators can be performed by whoever and from whatever background, either on the request or not of the disputing parties. In general, this role is played by the dean custom, village chiefs, religious leaders, chairman of the association, social figures and the others include notary.
Main issues to be discussed in this paper regarding the role of notaries as mediators in the perform position in terms of the Law Number 30 Year 2004 concerning Notary office and Notary Code, whether the mediation is conducted notary has the power of binding for both parties and the factors that affect the success and failure of a notary as a mediator to settle disputes outside courts. This writing method that focuses on the normative legal regulations, references and literature as well as the implementation of regulations in practice.
From these results, the role of notaries as mediators in the running position is not contradictory and do not violate the Act No. 30 year 2004 concerning Notary office and Notary Association Notary Code of Indonesia, and mediation by a notary has the power of binding for both parties, as well as factors that influence success and failure of a notary as a mediator in the settlement of disputes outside the courts is charisma, honesty, education, understand / master the problems of the notarial deed they made."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
T28036
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Manullang, Sabar D. F.
"Sengketa atau beda pendapat. Tak seorang pun yang dapat memastikan apakah akan terjadi atau tidak. Setiap orang hanya dapat melakukan upaya antisipatif apabila sengketa atau beda pendapat memang harus terjadi, khususnya bagi pihak-pihak yang mempunyai hubungan keperdataan. Salah satu upaya antisipatif yang dapat dilakukan adalah menentukan forum apa yang akan digunakan dalam rangka penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi. Jalur litigasi, arbitrase atau mediasi adalah pilihan yang ada. Jika para pihak sepakat untuk memilih forum arbitrase atau mediasi, proses penyelesaian sengketa atau beda pendapat dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif lebih singkat, biaya yang lebih murah serta kerahasiaan yang tetap terjaga. Selain itu, para pihak yang telah sepakat untuk memilih forum arbitrase atau mediasi berhak untuk memilih pihak yang akan membantu menyelesaikan sengketa atau beda pendapat (arbiter untuk arbitrase atau mediator untuk mediasi) untuk mencapai suatu win-win solution. Arbiter atau mediator adalah orang-orang yang memiliki kompetensi di bidangnya serta punya integritas yang tinggi sehingga para pihak yang bersengketa mempercayakan penyelesaian sengketa atau beda pendapat di tangan mereka. Kriteria tersebut seyogyanya juga ada pada diri seorang Notaris. Sebagai pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik, disyaratkan bahwa Notaris memiliki kompetensi di bidangnya serta punya integritas yang tinggi (jujur). Kriteria yang sama juga disyaratkan pada arbiter dan mediator. Dengan demikian, sudah selayaknya jika Notaris diberi peran aktif dalam arbitrase dan mediasi. Pokok permasalahan yang hendak diteliti adalah pengaturan arbitrase dan mediasi di Indonesia, pengaturan internasional menyangkut arbitrase dan mediasi serta bagaimana sikap Indonesia terhadap peraturan tersebut serta dalam hal apa saja Notaris dapat berperan dalam praktek penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan mediasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mengacu pada peraturan perundang-undangan,putusan-putusan pengadilan (yurisprudensi) dan pendapat para ahli (doktrin). "
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T21607
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library