Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Neneng Yuhelmi Zajilah
Abstrak :
Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dijelaskan bahwa Notaris memiliki kewenangan membuat Akta yang sifatnya otentik, yang pembuatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris, yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, akta dibuat juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan.Akta otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Notaris berkewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam Akta Notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yaitu dengan cara membacakannya sehingga menjadi jelas isi Akta Notaris, serta memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait bagi para pihak penanda tangan akta. Dalam melaksanakan kewenangannya Notaris, berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, diawasi,dibina, serta diperiksa oleh Majelis Pengawas Notaris. Diwilayah hukum Kota Bekasi majelis tersebut disebut MPD Notaris Kota Bekasi yang anggotanya berjumlah 9 orang. Peranan MPD Notaris kota Bekasi meliputi fungsi Pengawasan,Pembinaan, dan Pemeriksaan. Adapun tindakan pemeriksaan MPD Notaris Kota Bekasi merupakan tindakan yang dilakukan secara priodik maupun secara temporer, jika diduga kuat ada Notaris yang melakukan tindakan melanggar kode etik Notaris, yang dilaporkan dan dikehendaki pihak masyarakat maupun penegak hukum kepolisian, kejaksaan maupun pihak pengadilan. Adapun dasar hukum acara pemeriksaan terhadap Notaris atas dugaan melanggar kode etik tersebut, bahwa MPD Notaris Kota Bekasi berdasarkan Pasal 138 HIR. Berdasarkan HIR tersebut MPD berkewajiban melakukan telaah kekuatan alat bukti (Akta) serta prosedur pembuatan Akta berdasarkan pengakuan Notaris sebagai obyek pemeriksaan. Bahwa pengawasan pelaksanaan sanksi terhadap Notaris, sementara ini dilakukan secara sinerji oleh MPD Notaris Kota Bekasi dengan pihak penegak hukum lainnya, serta koordinasi informal dengan pihak organisasi kelembagaan Notaris.
In Act No. 30 of 2004 on Notaries Notary explained that the Act has the authority to make the character authentic, whose creation must not conflict with laws and regulations that exist. Notaries are public officials authorized to make authentic deeds as far as making some authentic act is not reserved for other public officials. There is an authentic deed required by legislation in order to create certainty, order and protection of the law. In addition to an authentic deed, made before Notary, which are required by legislation, the deed was made as well as desired by the parties concerned to ensure the rights and obligations of the parties for the sake of certainty, order, and legal protection for interested parties. Deed essentially authentic includes formal truth according to what the parties notified the Notary. Notary is obliged to include that what is contained in the Deed has been taken seriously and in accordance with the will of the parties, in particular by making it clear to read the contents Deed, as well as provide access to information, including access to laws and regulations related to the parties signatory to the deed. The parties can freely decide to approve or not approve the contents of the Deed will be signing. In exercising its authority Notary, based on Law Number 30 Year 2004 concerning Notary, controlled, supervised, and examined by the Supervisory Council of Notaries. In jurisdictions such assemblies Bekasi called MPD Notary Bekasi whose members amounted to 9 people. The role of MPD Notary Bekasi city include oversight function, Development, and Inspections. The MPD investigation actions Bekasi Notary is an act that is done on a temporary basis priodik or, if there is a Notary allegedly unethical action Notary, who reported and desired the law enforcement community and the police, prosecutors and the courts. The legal basis for the investigation of the alleged violation Notary code, that MPD Notary Bekasi HIR under Article 138 (Article 164 RBG, 148 Rv). Based on the MPD HIR obliged to examine the strength of evidence (deed) and the procedures of recognition based on Notarial Deed as an object of examination. That monitoring the implementation of sanctions against the Notary, as is done in synergy by MPD Notary Bekasi with other law enforcement authorities, as well as informal coordination with the institutional organization of Notary.
Depok: Universitas Indonesia, 2013
T32673
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Astried Triana
Abstrak :
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta secara otentik. Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Notaris selaku pejabat umum sering terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris. Dari pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris maka dapat dikenakan sanksi yang dapat berakibat bagi Notaris itu sendiri maupun keabsahan akta yang dibuat oleh Notaris tersebut. Maka dari itu disinilah Majelis Pengawas dan Dewan Kehormatan berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku Notaris agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Notaris sebagai pejabat umum.
Notary is a public official who has the authority to make an authentic deed. In the performance of duties and responsibilities as a public official Notary frequent violations by the notary. Of violations committed by the notary may be imposed which may result in the notary deed itself and the legitimacy made by the notary. Therefore this is where the Council of Trustees and Honorary Board serves to monitor the behavior of notary in order to avoid legal violations committed by the notary as a public official.
Depok: Universitas Indonesia, 2013
T33142
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erika
Abstrak :
Notaris sebagai jabatan kepercayaan mengemban kewajiban untuk merahasiakan serapat-rapatnya keterangan-keterangan yang diberikan oleh para pihak baik yang dicantumkan di dalam akta maupun yang tidak dicantumkan. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas jabatan Notaris yang mana diimplementasikan ke dalam sumpah jabatan Notaris dan kewajiban Notaris sebagaimana ternyata dari Pasal 4 ayat (2) danPasal 16 ayat (1) huruf e UUJN . Kewajiban tersebut mutlak dilaksanakan oleh Notaris terhadap semua instansi yang mencoba untuk meminta kesaksian Notaris, keterangan-keterangannya dan minuta aktanya. Kewajiban tersebut hanya dapat dikecualikan dengan undang-undang dan dalam hal ini yaitu Undang-Undang mengenai Korupsi dan Undang-Undang mengenai Pajak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu studi kepustakaan dan di dukung dengan studi lapangan berupa wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Kesimpulannya adalah bahwa mengenai pelaksanaan tugas jabatannya Notaris tidak dapat dipaksa hadir sebagai saksi baik dalam perkara hukum perdata maupun pidana dan kewajiban ingkar Notaris gugur apabila undang-undang menentukan bagi Notaris untuk melepaskan kewajiban ingkarnya, dan ketentuan tersebut hanya terdapat di dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Notary as a trusted position has an obligation to concealing the information that provided by all the parties not only something that insert in his/her deeds but also everything that provided to him in his capacity as Notary also that not inserted in his/her deeds. This obligation is as an implementation of Notary`s oath position as well in Article 4 (2) and 16 (1e) Act No 30/2004 and must be implemented during his duty as a Notary. This obligation must be implemented to all any institution which trying to get Notary`s testimony in judicial procees, information and Minuta. The exception is only with the Act which is Act of Corruption and Act of Taxes. This research uses Normative Juridicial, which is bibliographical study and supported by interviewing the parties whom it concerned.
Depok: Universitas Indonesia, 2013
T33134
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tommy Suhartanto
Abstrak :
ABSTRAK
Notaris/PPAT merupakan suatu profesi yang dilatarbelakangi dengan keahlian khusus, memiliki pengetahuan yang luas dan tanggung jawab dalam melayani kepentingan umum. Dalam melayani kepentingan umum, Notaris/PPAT dihadapkan dengan berbagai macam karakter manusia serta keinginan yang berbeda-beda antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya yang datang kepada notaris untuk dibuatkan suatu akta otentik. Di dalam prakteknya, masih banyak terjadi pelanggaran yang membawa akibat hukum pada akta yang dibuat oleh Notaris/ PPAT. Akibat hukum akta Notaris/PPAT yang dibatalkan oleh Pengadilan karena adanya suatu cacat hukum, tidak serta merta merupakan kesalahan Notaris dalam menjalankan jabatannya, namun bisa juga disebabkan oleh kurangnya transparansi para pihak yang ingin menuangkan perbuatan hukum di antara mereka dalam akta notaris. Dapat dikatakan bahwa Notaris/PPAT mempunyai tanggungjawab yang cukup berat. Tanggungjawab itu meliputi tanggungjawab secara profesi yang tercantum dalam kode etik organisasi maupun secara pribadi yang diatur di dalam undang-undang. Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan analisis data secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa Notaris/ PPAT harus memperhatikan prosedur pembuatan akta menurut ketentuan yang berlaku, menaati Kode Etik serta mengedepankan itikad baik dan prinsip kehati-hatian. Dengan integritas moral yang mantap Notaris/ PPAT dapat menghindarkan diri dari tuntutan hukum.
ABSTRACT
Notary/Official Land Deed Maker is a profession that is distributed with special skills, knowledge and responsibilities in serving the public interest. In serving the public interest, a notary / Official Land Deed Maker faced with all sorts of a human character as well as a desire of varying between parties at one with other parties that came to a notary to make an authentic deed. In practice, there are still many violations occurred that brought the law on deed made by a notary/ Official Land Deed Maker. Due to legal a notarial deed / Official Land Deed Maker being cancelled by a court because of a defect law, not altogether was misstated by notary/ Official Land Deed Maker, but it could be caused by a lack of transparency the people want to pour legal action of them were in a notarial deed. Can be said notary / ppat have responsibilities which moderately heavy. That responsibility includes responsibility in profession listed in code of conduct organization and personally that set in the act. This thesis use juridical normative research methods with qualitative data analysis technique. From the analysis it can be concluded that Notary/ Official Land Deed Maker should pay attention to the procedure of making deed under the applicable provisions, adhere to the Codes of Conduct, priority to good faith and the precautionary principle. With good moral integrity, Notary/ Official Land Deed Maker can avoid from lawsuit.
2013
T33075
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meidicianawati
Abstrak :
Notaris adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, yang mana dalam menjalankan tugas jabatannya, notaris tidak luput dari kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Kesalahan yang dilakukan memungkinkan notaris tersebut berurusan dengan pertanggungjawaban secara hukum baik secara perdata, administratif maupun pidana. Oleh karena itu, pada saat-saat terakhir dalam proses meresmikan aktanya pembacaan akta adalah kemungkinan terakhir bagi seorang notaris untuk memeriksa dikarenakan semua penghadap dari semua golongan yang ingin tahu, memang mendengarkan pembacaan aktanya dengan cermat.
Notary Public is an official who is legally empowered to witness signature and issue an authentic deed or certify a legally binding document in which during the course of duty, s/he can make a mistake whether it is deliberate or by accident. That mistake may entail in some legal consequences and be held accountable under civil, administration and criminal laws. Hence, at the completion of the deed-making process, the reading of the deed before the parties will faciliate everyone to review and cross check for any mistake.
Depok: Universitas Indonesia, 2013
T32707
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Kumalasari
Abstrak :
ABSTRAK
Notaris sebagai pejabat umum berwenang membuat segala macam akta perjanjian diluar yang telah ditentukan kepada pejabat umum lainnya. Akta yang dibuat dihadap Notaris merupakan akta Otentik yang dibuat menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Dalam membuat akta otentik, Notaris wajib berpedoman kepada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN). Untuk membuat sebuah akta otentik, Notaris berkewajiban bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak memihak, dan menjaga kepentingan para pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Dengan adanya kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, maka seorang Notaris harus mematuhi dan mentaati aturan tersebut. Jika ketentuan tersebut dilanggar oleh Notaris terutama dengan sengaja memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik yang dibuatnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, baik pemeriksaan melalui majelis pengawas Notaris maupun hasil pemeriksaan penyidik dapat membuktikan secara hukum akan tindakan Notaris yang memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik, maka Notaris yang bersangkutan harus dikenakan sanksi yang tegas. Baik sanksi perdata, sanksi administratif, maupun sanksi pemecatan dari organisasi. Dan bahkan Notaris juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Kasus yang dianalisis dalam Tesis ini menekankan pada Notaris yang melakukan tindakan tidak jujur, dan memihak kepada salah satu pihak yang terkait dalam akta dengan cara memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai hal yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu. Berdasarkan penelitian ini, Penulis dapat menyimpulkan bahwa Notaris yang bersangkutan melanggar hukum (ketentuan pasal 85 UUJN), dan melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik (ketentuan pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), serta melanggar kode etik profesi.
ABSTRACT
Notary as publicofficer is authorized tomake all kinds of agreement deedsother than have been assigned toanother public officer. Deed which is made by or in presence of a Notary is an authentic deed madeaccording to formand procedure prescribed in the Law. In making an authenticdeed, a Notary must follow the provisions stipulated by Law No. 30 of2004 concerning Notarial Duties (UUJN). To make an authenticdeed, a Notaryis obliged to act honestly, carefully, independent, impartial,and safe guarding the interestsof the partiesin alegal action. With the obligations that have been stipulated by LawNo. 30 of2004 concerning Notarial Duties, thenaNotarymustabide by and obey these rules. If the provisionsare violated by a Notary especially deliberately entering false information into theauthentic deed made, based onthe results ofthe examination, the examination either through hover sight panel investigating the Notary and the results can legally prove the acts that included falsifying informati on into an authentic deed, the Notary in question must be given tough sanctions. Bothcivil penalties, administrative sanctions, or sanctions of dismissal from the organization. Andeven a Notarymay also be subjectto criminal sanctions. The case analyzed in this the sisemphasizes the Notary who did not acthonestly and impartially to one of the parties involved in the deed by enteringfalse information into anauthentic deed regarding the truth which must bestated in the deed. Based onthis study, the authorconcludes that the Notaryin questionviolated the law(Article 85 of UUJN), and thecriminal actof authenticforgery (Article 264ofthe Penal Code), and violating the code of ethicsof the profession.
2013
T33101
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library