Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 18 dokumen yang sesuai dengan query
cover
St. Paul: West, 2011
340 ADE g
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Fakultas Hukum UI, 1995
346.048 UNI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Depok: Universitas Indonesia, 1992
346.048 UNI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Djanu Purwanto
"Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tanggal 2 Nopember 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), maka secara resmi Indonesia telah menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) dan semua perjanjian yang ada di dalamnya berupa Lampiran IA sampai dengan Lampiran 4(d) telah sah menjadi bagian dari legislasi nasional. Menjadi anggota WTO berarti terikat dengan adanya hak dan kewajiban. Lampiran 1C adalah lampiran mengenai Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods (Perjanjian mengenai Aspek-aspek Dagang yang Terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, termasuk Perdagangan Barang Palsu). Salah satu bidang dari hak atas kekayaan intelektual adalah hak paten. Indonesia sejak tahun 1989 telah memiliki Undang-Undang Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), UU No. 7, LN. No. 57 tahun 1994, TLN No.3564. Undang-Undang Paten, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Pada perubahan tahun 1997 tersebut telah diadopsi aspek-aspek dalam Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs). Oleh karena masih ada beberapa aspek dalam Persetujuan TRIPs yang belum ditampung dalam perubahan undang-undang paten tersebut maka dianggap perlu untuk dilakukan penyempurnaan, penambahan, dan penghapusan sesuai dengan Persetujuan TRIPs . Dengan pertimbangan tersebut, telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16300
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Rahayu Eka Setyowati
"Komisi Banding Paten adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual. Komisi ini bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap keputusan penolakan permohonan Paten oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang didasarkan pada hal-hal yang bersifat substantif. Untuk melaksanakan tugasnya ini, Komisi Banding menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian, penilaian, dan penganalisisan, serta pemberian keputusan terhadap permahonan banding. Obyek sengketa dalam permohonan banding paten ini adalah Surat Keputusan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang menolak suatu permohonan paten karena tidak memenuhi persyaratan substantif. Di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Hak Kekayaan lntelektual sebelum masuk ke Pengadilan Niaga, si pemohon wajib untuk melakukan banding terlebih dahulu kepada sebuah Komisi Banding, dalam hal ini Komisi Banding Paten. Walaupun bukan merupakan kompetensi dari PTUN, namun secara teoritis masih merupakan bidang Hukum Administrasi Negara. Permohonan banding seperti ini menurut Hukum Administrasi Negara dapat digolongkan sebagai Upaya Administratif yang disediakan bagi pemohon untuk memperjuangkan haknya. Dalam literatur hukum administrasi dikenal dengan istilah peradilan administrasi semu. Institusi Komisi Banding Paten dapat dikategorikan sebagai institusi peradilan semu, karena ia melaksanakan fungsi peradilan sesungguhnya, namun anggota-anggotanya tidak berkedudukan sebagai hakim. Selain itu, institusi Komisi Banding Paten bukan termasuk institusi peradilan sesungguhnya yang memegang kekuasaan kehakiman. Pengertian peradilan disini tidak semata-mata dilihat dari sesuatu yang bertalian dengan hal memberikan keadilan. Dengan demikian, jika upaya administratif mampu untuk memberikan keadilan kepada pencari keadilan, maka substansi fungsinya akan sama dengan pengadilan. Secara fungsional, Komisi Banding dapat dianggap sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap keputusan-keputusan Ditjen HKI."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16624
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
Semarang: Dahara Prize, 1991
346.048 2 DJO h (2)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
London: Sweet & Maxwell, 2011
346.048 TER
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jell, Florian
"Florian Jell empirically investigates the objectives that companies pursue with their patenting activities and presents empirical insights into how patent management is organized within industrial companies. The book concludes with a case study of how a company reacted to its competitor's patenting, which led to a patent arms race."
Heidelberg : Gabler Verlag, 2012
e20397203
eBooks  Universitas Indonesia Library
cover
Fadhilah Pijar Ash Shiddiq
"Penelitian ini menganalisis tentang kompleksitas Game Mechanic sebagai objek yang berwujud abstrak baik dalam konteks teknis, perlindungan Hak Cipta, maupun perlindungan Paten. Game Mechanic merupakan desain dari interaktivitas antara Player dan Game yang menentukan bagaimana suatu Game dimainkan serta bagaimana pengalaman bermain yang dirasakan oleh Player. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Doktrin-doktrin yang digunakan dalam penelitian ini antara lain adalah Idea Expression Dichotomy dan Mayo Step Two. Idea Expression Dichotomy merupakan doktrin yang menyatakan bahwa gagasan dan ekspresi merupakan dua hal yang berbeda dan harus dipisahkan. Doktrin ini digunakan untuk menganalisis Game Mechanic dalam ruang lingkup perlindungan Hak Cipta. Sementara itu, Mayo Step Two merupakan doktrin yang membahas mengenai cara pengujian suatu invensi atau klaim yang bersifat abstrak, khususnya yang berkaitan dengan teknologi informasi. Doktrin ini digunakan untuk menganalisis Game Mechanic dalam ruang lingkup perlindungan Paten. Game Mechanic pada dasarnya merupakan suatu gagasan yang bersifat abstrak, oleh karena itu tidak bisa diklasifikasikan sebagai suatu Ciptaan sehingga tidak dapat dilindungi oleh sistem Hak Cipta. Game Mechanic dapat dilindungi oleh Paten sebagai suatu Paten Proses atau umumnya berjudul metode. Namun, perlindungan tersebut hanya dapat diperoleh apabila telah memenuhi syarat sebagai invensi, yaitu memiliki ruang lingkup yang spesifik, memiliki konsep inventif, dan bukan hanya merupakan penerapan konsep keilmuan yang sederhana. Selain itu, ia juga harus memenuhi syarat patentabilitas yaitu kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan pada industri.

This research analyzes the complexity of Game Mechanic as an abstract object in technical, Copyright protection, and Patent protection context. Game Mechanic is the design of the interactivity between Player and Game that determine how a Game being played and how the Player experience the gameplay. This research uses doctrinal research method. Doctrines used in the research are Idea Expression Dichotomy and Mayo Step Two. Idea Expression Dichotomy is doctrine that stated idea and expression are two distinct things and therefore shall be separated. The doctrine is used to analyze Game Mechanic in the scope of the Copyright protection. Meanwhile, the Mayo Step Two is a doctrine that examine the testing method of invention or claim that is abstract in nature, especially when related to information technology. The doctrine is used to analyze Game Mechanic in the scope of Patent protection. Game Mechanic basically is an abstract idea, therefore cannot be classified as a Works so that cannot be protected by the Copyright system. Game Mechanic can be protected by Patent as a Process or Method Patent. However, the protection can only be obtained when the invention is patent eligible in which having a specific scope, contain inventive concept, and not merely an application of simple scientific concept. Other than that, it also shall meet the patentability requirements, such as novelty, inventive steps, and industrial applicability."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cattelya Nabila Mediarman
"Manusia yang sebelumnya merupakan satu-satunya makhluk hidup yang diberikan kecerdasan akal dan fikiran untuk terus berkembang dan menjadi inventor akan teknologi baru, kini dapat mendelegasikan kemampuan tersebut kepada mesin kecerdasan buatan atau AI. Meskipun AI sendiri merupakan sistem ciptaan manusia dan masih sebatas sistem yang terintergrasi dengan manusia atau operatornya, namun saat ini sistem tersebut dapat secara otonom menciptakan invensi, atau yang disebut dengan AI-generated inventions. Namun, apakah invensi dari AI tersebut dapat dimohonkan paten? Hal tersebut menjadi pertanyaan besar dikarenakan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, subjek yang dapat menjadi inventor adalah natural person, sedangkan dalam hal ini AI bukanlah termasuk dalam klasifikasi natural person. Oleh karena itu, Penulis akan menganalisis bagaimana peran AI sebagai inventor, dilihat dari perspektif hukum Indonesia dan Amerika Serikat, serta dengan kasus actual mengenai permohonan paten atas AI-generated inventions. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis-normatif dengan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa sebenarnya dengan perkembangan zaman, maka akan banyak munculnya AI-generated inventions, sehingga salah satu jalan keluar yang dapat ditempuh adalah dengan membentuk pengaturan mengenai AI-generated inventions tersebut maupun perubahan atau penambahan aturan mengenai klasifikasi inventor dalam undang-undang.

Humans who were previously the only living beings given the intelligence of mind and mind to continue to evolve and become inventors of new technologies, can now delegate those abilities to artificial intelligence machines or AI. Although AI itself is a human creation system and is still limited to systems that are integrated with humans or their operators, today the system can autonomously create inventions, or so-called AI-generated inventions. However, can the invention of the AI be requested for a patent? This is a big question because in accordance with existing regulations, the subject that can be an inventor is a natural person, while in this case AI is not included in the classification of natural persons. Therefore, the author will analyze how AI's role as an inventor, viewed from the legal perspective of Indonesia and the United States, as well as with actual cases regarding patent applications for AI-generated inventions. This research was conducted with juridical-normative research methods with data obtained from literature studies and interviews. The results show that actually with the times, there will be many applications of AI-generated inventions, so one way out that can be taken is to form arrangements regarding AI-generated inventions as well as changes or additions to rules regarding the classification of inventors in the law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>