Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 17 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bagus Pinandoyo Basuki
Abstrak :
Penelitian ini berjudul "Tinjauan Yuridis lmplementasi Prinsip Good Pension Fund Governance Pada Dana Pensiun Bank Negara Indonesia". Penelitian ini dilatarbelakangi oleh krisis ekonomi yang juga menimpa badan hukum Dana Pensiun sebagai pelaku kegiatan usaha. Dana Pensiun sebagai sarana penghimpun dana dari masyarakat bukanlah kegiatan tanpa risiko, hal ini telah terbukti dengan adanya beberapa kasus akibat missmanagement yang melibatkan dana pensiun besar di Indonesia belum lama ini. Missmanagement dalam hal ini salah satunya adalah karena lemahnya penerapan prinsip Good Corporate Governance. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik menjadi salah satu kunci utama untuk keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Permasalahan utama yang. ingin dijawab dalam penelitian ini adalah Sejauhmana Undang Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan Peraturan Pemerintah No, 76 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, dapat mendorong terwujudnya implementasi Good Pension Fund Governance pada suatu badan hukum Dana Pensiun dan Sejauhmana Dana Pensiun Bank Negara Indonesia dalam pengelolaannya telah mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip Good Pension Fund Governance. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, suatu metode yang dalam menjelaskan suatu masalah dengan uraian-uraian menggunakan pendekatan atau berdasarkan aturan hukum yang ada, penelitian terhadap asas hukum yang terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pada dasamya Materi di dalam kedua peraturan ini secara yuridis, telah mengatur secara ideal bagaimana pengelolaan Dana Pensiun seharusnya dilakukan. Meskipun tidak secara tersurat, prinsip Good Pension Fund Governance tercantum dalam kedua peraturan ini namun materinya secara konsepsional telah mengarah kepada terwujudnya prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik. Kemudian yang kedua, pada dasamya Dana Pensiun BNI ini telah berupaya untuk melakukan pengelolan badan hukum Dana Pensiun berdasarkan prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik (Good Pension Fund Governance). Hal ini dibuktikan dengan upaya Pengurus Dana Pensiun Bank Negara Indonesia untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan koridor hukum yang ada.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16603
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Prima Anindya Kartika
Abstrak :
Pengelolaan Jaminan Pensiun di Indonesia sebelum penetapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), dilakukan secara khusus dan terpisah berdasarkan segmentasi kepesertaan sektor privat, sektor publik (Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara/Penyelenggara Negara), dan sektor militer (TNI/Polri). Kebijakan mengenai pengalihan program pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dan TNI/Polri sehingga pengelolaannya bergabung dengan sektor privat, serta pembatasan Lembaga Pengelola/Penyelenggara program dalam UU BPJS menghambat tujuan lahirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Penulisan ini menganalisis 2 (dua) isu terkait dengan kebijakan pengelolaan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dalam UU BPJS, yakni: (1) efektivitas pelaksanaan kebijakan pengalihan program pensiun bagi pegawai negeri sipil sehingga pengelolaannya disatukan dan pembatasan pengelola program pensiun; dan (2) model pengelolaan pensiun yang tepat bagi pegawai negeri sipil. Melalui penerapan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan perbandingan, serta menerapkan metode Cost and Benefit Analysis, penelitian ini menyimpulkan, bahwa: (1) kebijakan pengalihan program pensiun dan pembatasan lembaga pengelola program tidak efektif untuk dilaksanakan karena menimbulkan ketidak adilan dari segi ekonomis berupa penurunan manfaat dan pelayanan bagi salah satu sektor; dan (2) model pengelolaan pensiun yang tepat bagi pegawai negeri sipil adalah dilakukan secara khusus/terpisah sesuai dengan teori keadilan distributif, karena pensiun bagi pegawai negeri sipil merupakan penghargaan atas pengabdian dan jasa. Oleh karena itu, pengalihan program pensiun bagi pegawai negeri sipil dan pembatasan lembaga pengelola/penyelenggara program pensiun yang diatur dalam UU BPJS perlu disesuaikan kembali dengan kondisi yang terjadi saat ini. ......Pension Management in Indonesia before the enactment of Law Number 24 of 2011 concerning the Social Security Organizing Agency (BPJS Law), is carried out specifically and separately based on the segmented membership of private sector, public sector (Civil Servants/State Officials/State Administrators), and the military sector (Army/Police). Policies regarding the transference of pension programs for Civil Servants and the Army/Police so that their pension management joins the private sector, as well as restrictions on Social Security Administrative Body in the BPJS Law hamper the purpose of National Social Security System as stipulated in Law Number 40 of 2004 concerning the National Social Security System. This writing analyzes 2 (two) issues related to pension management policies for Civil Servants in the BPJS Law, which are: (1) the effectiveness of implementing the policy of transferring pension programs for civil servants so that their management is united with private sector and restrictions on the social security administrative body; and (2) an appropriate pension management model for civil servants. Through the application of normative juridical research methods with a case approach, legislative approach, historical approach, and comparative approach, as well as applying the Cost and Benefit Analysis method, this study concludes that: (1) the policy of transferring pension programs and restrictions on the institution managing the program is not effective to be implemented because it creates economic injustice in the form of decreased benefits and services for one sector; and (2) an appropriate pension management model for civil servants is to carried out specifically/separately in accordance with the theory of distributive justice, because pensions for civil servants are awards for service and service. Therefore, the transfer of pension programs for civil servants and restrictions on institutions managing/administering pension programs that are regulated in the BPJS Law need to be adjusted back to the current conditions.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S20954
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Citasari Jayaputri
Abstrak :
Dana Pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjajikan manfaat pensiun. Undang-undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana pensiun mengatur mengenai segala ketentuan pokok tentang dana pensiun. Dana pensiun terdiri dari tiga jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPBK). PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyelenggarakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang kepesertaannya terbuka bagi setiap orang, selama memenuhi syarat kepesertaan yang ditetapkan oleh DPLK BNI. Penyelenggaraan dana pensiun pada DPLK BNI berpedoman pada peraturan dana pensiun dari DPLK BNI yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Peraturan tersebut memuat segala hak, kewajiban dan tanggung jawab para pihak yang terkait didalamnya, yaitu pihak DPLK dan pihak Peserta yang bersangkutan. Pihak DPLK membuat peraturan itu secara sepihak, maka pihak DPLK wajib memberitahu kan isi peraturan tersebut kepada setiap Peserta dalam rangka kepesertaannya. Peraturan tersebut memenuhi unsur-unsur dari suatu perjanjian, mak peraturan tersebut dapatlah dikatakan perjanjian yang dibuat sesuai kebutuhannya. Perjanjian tersebut mengikat para pihak bilamana telah tercapai kesepakatan antara para pihak. Perjanjian tersebut mulai mengikat para pihak dengan adanya tanda persetujuan (tanda tangan) Peserta atas peraturan dana pensiun. Perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum kekayaan antara pihak DPLK dengan Peserta. Apabila Pengurus, sebagai organ pelaksana DPLK, melakukan kelalaian atau tidak melakukan kewajibannya, maka Pengurus tersebut wajib bertanggung jawab atas kelalaiannya
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20443
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Listi Witanni
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S23731
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1994
S22933
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Temmy Taher
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S23011
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irdam Asmara
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23624
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Thomas Subroto
Jakarta: Dahara Prize, 1997
331.252 4 THO t (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Udinda Eliawan
Abstrak :
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) telah diatur dalam PP No. 77 tahun 1992 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Menurut Undang-undang ini hanya bank umum dan perusahaan asuransi jiwa yang dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Program Pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Program Pensiun luran Pasti (PPIP), yaitu program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta basil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Program Pensiun Iuran Pasti oleh DPLK ini terdapat aspek hukum yaitu prinsip-prinsip "trust" yang terdapat dalam perjanjian Dana Pensiun antara peserta dana pensiun dengan pihak DPLK itu sendiri. Dalam hal ini peserta menyerahkan kekayaan berupa uang dana pensiun kepada DPLK, kemudian DPLK mengelola dana tersebut dan mengembangkannya melalui investasi, dan akhirnya dana tersebut dikembalikan kepada peserta dan keluarganya (janda/duda serta anaknaknya) yang berupa manfaat pensiun. Dalam suatu trust terdapat trustor, trustee dan beneficiary. Dalam perjanjian Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang bertindak sebagai trustor adalah peserta dana pensiun, yang bertindak sebagai trustee adalah DPLK, dan yang bertindak sebagai beneficiary adalah peserta dana pensiun itu sendiri beserta keluarganya (janda/duda dan anak-anaknya). Dalam perjanjian Dana Pensiun Lembaga Keuangan tersebut prinsip- prinsip trustee telah dilaksanakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20688
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>