Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 9 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Firman Alamsyah
Abstrak :
Pokok permasalahan yang dapat diidentifikasi oleh Penulis untuk dibahas dalam tulisan ini adalah sebagai berikut: Apakah status yuridis dari iuran Pensiun Pegawai Negeri yang dipotong dari penghasilannya tiap bulan pada PT. Taspen (Persero) merupakan Keuangan Negara? Apakah dasar kewenangan Menteri Keuangan menetapkan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu sumber pembiayaan pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil? Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas penggunaan iuran Pegawai Negeri yang dikelola PT Taspen (Persero) dan segi pemeriksaannya? Tujuan Penelitian Untuk memahami dan mengetahui apakab status yuridis dari iuran pensiun Pegawai Negeri yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) termasuk pengertian Keuangan Negara atau bukan; Untuk mengetahui dasar kewenangan dari Menteri Keuangan menetapkan akumulasi iuran Pensiun Pegawai Negeri sebagai sumber pembiayaan pembayaran pensiun Pegawai Negeri. Sipil, selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk memahami dan mengetahui mekanisme pertanggungjawaban atas penggunaan iuran Pegawai Negeri yang dikelola PT Taspen (Persero) dan segi pemeriksaannya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18702
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sastra Djatmika
Jakarta: Djambatan, 1955
342.068 DJA u (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Temmy Taher
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S23011
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irdam Asmara
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23624
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Sarwono
Mojokerto: Sepilar Publishing House, 2018
338.04 BAM t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Udinda Eliawan
Abstrak :
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) telah diatur dalam PP No. 77 tahun 1992 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Menurut Undang-undang ini hanya bank umum dan perusahaan asuransi jiwa yang dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Program Pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Program Pensiun luran Pasti (PPIP), yaitu program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta basil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Program Pensiun Iuran Pasti oleh DPLK ini terdapat aspek hukum yaitu prinsip-prinsip "trust" yang terdapat dalam perjanjian Dana Pensiun antara peserta dana pensiun dengan pihak DPLK itu sendiri. Dalam hal ini peserta menyerahkan kekayaan berupa uang dana pensiun kepada DPLK, kemudian DPLK mengelola dana tersebut dan mengembangkannya melalui investasi, dan akhirnya dana tersebut dikembalikan kepada peserta dan keluarganya (janda/duda serta anaknaknya) yang berupa manfaat pensiun. Dalam suatu trust terdapat trustor, trustee dan beneficiary. Dalam perjanjian Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang bertindak sebagai trustor adalah peserta dana pensiun, yang bertindak sebagai trustee adalah DPLK, dan yang bertindak sebagai beneficiary adalah peserta dana pensiun itu sendiri beserta keluarganya (janda/duda dan anak-anaknya). Dalam perjanjian Dana Pensiun Lembaga Keuangan tersebut prinsip- prinsip trustee telah dilaksanakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20688
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Srianevi Yarman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23036
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iwik Kuswati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S23585
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
[Place of publication not identified]: Lembaga Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1994
R 331.25 KUM
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library