Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Handi Nugraha
Abstrak :
Penelitian tentang perlindungan hak moral dalam UU hak cipta ini pada awalnya timbul karena adanya rasa penasaran penulis atas pernyataan dari International Intellectual Property Allience (IIPA) yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 24 (2) Jo. Pasal 55 (c),(d) UUHC 2002, telah melebihi ketentuan Article 6bis(l) Konvensi Berne yang mengatur tentang hak moral, sehingga perlu direvisi. Selanjutnya, penulis juga melihat terdapat kejanggalan dalam pengaturan hak moral dalam UUHC 2002, di mana dalam penjelasan umum UUHC 2002 ini disebutkan bahwa Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights) . Di sini, hak moral diartikan sebagai hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan (inalienable rights). Sedangkan bila merujuk Pasal 3 UUHC 2002 menunjukkan bahwa hak cipta merupakan hak kebendaan yang dapat beralih atau dialihkan berdasarkan hal-hal tertentu baik seluruhnya ataupun sebagian. Ini menunjukkan bahwa telah terjadi kerancuan konsepsi mengenai hak moral dalam UUHC 2002. Terlebih tidak ada satu pasal pun yang mengatur hak moral bagi palaku dalam UUHC 2002. Lalu bagaimanakah konsep hak moral itu sesungguhnya, dan benarkah ketentuan hak moral dalam UUHC 2002 telah melebihi Pasal 6bis Konvensi Berne?. Berdasarkan hasil penelitian, konsepsi hak moral ternyata tidaklah sama meskipun di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Berne, baik dari segi sifat maupun ruang lingkupnya. Bahkan, di negara asal konsepsi hak moral ini yaitu Perancis, pengaturan hak moral jauh melebihi ketentuan dalam Konvensi Berne. Sehingga, rekomendasi IIPA tersebut di atas adalah sangat tidak relevan. Selain itu, Hak moral ternyata tidak sama dengan hak cipta dan juga bukan merupakan bagian dari hak cipta. Hak moral lebih merupakan hak pelengkap atau hak tambahan {additiona1 rights) bagi pencipta dan/atau pelaku.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36588
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Noveriko Putranto
Abstrak :
ABSTRAK
Tindakan plagiarisme merupakan tindakan mengunakan, menjiplak, menyalin karya, tulisan, ide orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penciptanya dan mengakuinya sebagai miliknya sendiri. Dalam penelitian ini yang dibahas adalah plagiarisme dalam tayangan televisi. Undang-Undang Tentang Hak Cipta tidak mengatur secara eksplisit mengenai plagiarisme, namun terdapat ketentuan dalam Undang-undang Tentang Hak Cipta yang dapat digunakan untuk memberikan konskwensi hukum pelaku plagiarisme, yaitu ketentuan mengenai hak yang terdapat dalam ciptaan yang dilanggar oleh suatu tindakan plagiarisme. Agar kepentingan dari pencipta atau pemegang Hak Cipta dapat terlindungi diperlukan pengaturan secara spesifik dalam Undang-Undang Tentang Hak Cipta mengenai plagiarisme yang melanggar Hak Cipta.
ABSTRACT
Plagiarism is the act to use, to steal, to commit literary theft, someone else?s works, words, ideas, without giving proper credit to creator and passing them off as the product of ones?s own mind. The focus of this study is plagiarism act in television show. In Law Concerning Copyrights there is no explicitly regulation about plagiarism, but there are some regulations in Law Concerni Copyrights that can be use to give a law consequence to plagiator, that are regulation about rights in a works that has been breached by plagiarism act. Because of that, in order to give creator or copyrights holder perfect protection, it needs a specific regulation in Law Concerning Copyrights about breach of copyrights plagiarism.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24813
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library