Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anna Erliyana
Abstrak :
ABSTRAK
UUD 3945 Pasal 4 ayat (i) menyebutkan bahwa Presiden Repuhblilc Indonesia memegang Kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar. Ditinjau dari teori pembagian kekuasan, yang dimaksud kekuasaan pemerintahan adalah kekuasaan eksekutif. Sebagai kekuasaan eksekutif, penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan Presiden dapat dibedakan antara kekuasaan penyelenggaran pemerintahan yang bersifat umum dan khusus. Tujuan utuma dari Hukum Administrasi ada- iah menjaga agar wewenang pemerintah berada dalam batas-bartasnya, sehingga warga masyarakat terlindung dari penyimpangan mereka. Tindakan pemerintah yang tidak berdasarkan hukum sama halnya dengan melampaui wewenang, atau menyalahi hukum. Keputusan Presiden Republik Indonesia adalah pernyataaan kehendak di bidang ketata negaraan dan tata pemerintahan, yang dapat berisi peraturan umum (regeling) dan keputusan (heschikking). Walaupun ada kemungkinan cakupan Keputusan Presiden lebih luas, tetapi harus dibatasi pada lingkup administrasi negara. Pembedaan antara Keputusan Presiden yang bersumber dari wewenang delegasi dengan Keputusan Presiden yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 penting, karena Keputusan Presiden yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 ber- bentuk beleid mengandung kerancuan dengan adanya kewenangan dis- kresi. Keputusan Presiden yang terbit selama kurun waktu 12 tahun (Januari 1987- Mei 1998) berjumlah 890 (delapan ratus sembilan puluh). Dari jumlah tersebut penerbitan Keputusan Presiden menurut wewenang administrasi khusus sejumlah 23O (dua ratus tiga puluh) atau 25.84% dan wewenang administrasi umum sejumlah 660 (enam ratus enam puluh) atau 74,i6%. Keputusan Presiden yang terbit berdasarkan wewenang administrasi umum yang dimuat dalam Lembaran Negara sejumlah 50 (7.58%). Seiebihnya, yaitu 610 (92,42%) Keputusan Presiden yang tidak dimuat dalam Lembaran Negara. Keputusan Presiden yang terbit berdasarkan wewenang administrasi umum dengan kriteria sebagai peraturan umum (regeling) sejumlah 401 atau 60,76%), keputusan (beschikking) sejumlah 18 aiau 2,7% dan peraturan kebijakan (heleidsregel, policy rules) sejumlah 241 atau 36,51%. Keputusan Presiden yang melanggar asas larangan melampaui wewenang terjadi baik dalam Keputusan Presiden sebagai peraturan umum (regeling), maupun peraturam kebijakan (heleidsregel, policy rules). Dalam pener- bitan keputusan Presiden sebagai peraturan umum (regeling) yang berjumlah 401 (empat ratus satu) tetapi tidak dimuat dalam Lembaran Negara, diperoleh sejumlah 13 (3.24%) yang melanggar asas larangan melampaui wewenang. Pada penerbitan sejumlah Keputusan Presiden sebagai peraturan kebijakan (heleidsregel, policy rules), ditemukan sejumlah 56 (23,24%) Keputusan Presiden yang melanggar asas Iarangan melampaui wewenang.
2004
D1048
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library