Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sitompul, Muhari B.
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Latu Suryono
"Perlindungan hukum didalam bidang paten sudah mendapat perlindungan di dalam Undang-undang RI No mor 6 tahun 1989 tentang Paten. Hak paten mengandung kekuatan ekonomi yang dapat menghasilkan uang dengan cara melaksanakan patennya . Pemegang paten yang akan melaksanakan patennya hendak mendapatkan pinjaman modal untuk melaksanakan patennya dengan menjaminkan hak patennya. Paten sebagai hak milik yang berupa benda bergerak yang tidak berwujud. dapat dijaminkan dengan pembebanan gagal . Tetapi jaminan dengan hak paten tidak sama dengan jaminan dengan benda yang lainnya. Hak paten dapat dibagikan haknya kepada orang lain dengan memberikan ]isensi dan hak paten merpakan hak kebendaan
yang jangka waktunya terbatas, sehingga untuk meletakkan jaminan di atasnya yang berupa gadai maka pihak kreditur dan pihak debitur harus memperjanjikan bahwa hak paten itu tidak berada dalam lisensi orang lain dan masih berlaku selama masa gadainya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20316
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Sukardi
"Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 4. tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) dan Peraturan Pemerintah No. 40 tahu 1996, serta Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1996, maka diperkirakan akan banyak permohonan Hak Pakai atas tanah negara yang diajukan oleh para subyek yang memenuhi persyaratan sebagai pemegang Hak Pakai untuk di jadikan obyek Hak Tanggungan. Dalam UUHT ditentukan suatu konsep baru mengenai penunjukkan Hak pakai atas tanah negara sebagai obyek Hak Tanggungan, dimana sebelumnya dalam UUPA No. 5 tahun 1960 disimpulkan bahwa Hak Pakai tidak dapat ditunjuk sebagai obyek Hak Tanggungan, karena pada waktu itu Hak Pakai tidak termasuk hak-hak atas tanah yang wajib didaftarkan, oleh karena itu tidak dapat memenuhi syarat publisitas untuk dijadikan jaminan hutang. Dalam perkembangannya Hak Pakai harus didaftarkan, yaitu Hak Pakai atas tanah negara. Dalam UU No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, Hak Pakai yang dimaksudkan dapat di jadikan jaminan hutang dengan dibebani fiducia. Hak Pakai tersebut ditunjuk sebagai obyek Hak Tanggungan, maka Hak Tanggungan merupaka satu-satunya lembaga jaminan atas tanah dan dengan demikian menjadi tuntaslah unifikasi Hukum Tanah Nasional yang merupakan satu-satunya lembaga jaminan atas tanah yang merupakan salah satu tujuan utama UUPA. Pernyataan bahwa Hak Pakai tersebut dapat dijadikan obyek Hak Tanggungan merupakan ketentuan UUPA dengan peran serta hak pakai itu sendiri serta kebutuhan masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20755
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nina M.M. Adelyna
Depok: Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
Yogyakarta: Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, 1977
346.059 SRI b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Hamzah
Jakarta: Ind-Hill, 1987
346.02 AND l
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Rizqi Nur Ramadhon
"Dengan perkembangan teknologi komunikasi yang semakin canggih tetap saja tidak mencegah terjadinya kasus tidak diketahui keberadaan seseorang sehingga akan menimbulkan masalah bila si tidak hadir tersebut sudah memiliki ikatan perkawinan sehingga dengan ketidakhadiran salah satu pihak di dalam perkawinan akan menimbulkan masalah kedudukan dan status perkawinan akibat terjadinya keadaan tak hadir, masalah kedudukan dan status harta bersama didalam perkawinan akibat terjadinya keadaan tak hadir tersebut dan masalah berkaitan dengan penyelesaian menurut KUHPerdata terhadap masalah perkawinan termasuk harta bersama yang timbul akibat keadaan tak hadir (AFWEZIGHEID) . Seringkali terjadi permohonan atau tuntutan menyangkut harta benda milik si tidak hadir maka biasanya diajukan kepada pengadilan negeri terutama mengenai status pemilikan rumah yang tidak diketahui keberadaan si pemilik rumah tersebut seperti yang terdapat di dalam penetapan pengadilan No .793/Pdt/P/1990/ PN.Jkt.Sel yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan atas permohonan untuk yang diajukan oleh Endang Satyowati. Mengenai hal ini KUHPerdata merobahas secara sistematis dalam menangani keadaan tak hadir (AFWEZIGHEID),hal ini dapat dilihat dari pasal 463, 467, 484, 489-495 KUHPerdata. Ketidakhadiran dapat pula dijadikan alasan perceraian sebagaimana yang diatur oleh hukum perkawinan nasional yai tu UU No.1 tahun 1974 dan peraturan pelaksananya PP No.9 tahun 1975. Sehingga dengan ketidakhadiran salah satu pihak maka perkawinan si tidak hadir akan putus bila istri atau suami si tidak hadir meminta izin untuk menikah lagi. Tahap penyelesaian terhadap masalah keadaan tidak hadir terbagi atas 3 tahap yaitu tahap tindakan sementara,tahap pernyataan barangkali meninggal dunia dan tahap pewarisan secara definitif."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21048
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Massie, Marie S.M.
"Harta benda perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta pribadi suami dan istri. Kedua macam harta tersebut dapat dijadikan agunan kredit. Seseorang dapat meminjam dana di bank dengan mengagunkan harta benda perkawinannya guna memperluas usaha ataupun untuk keperluan lainnya. Harta benda perkawinan dalam hal ini berupa benda tetap, yaitu tanah. Sebagai agunan kredit tanah mempunyai beberapa kelebihan, yaitu nilai ekonomis tanah cenderung meningkat dan tanah mudah dipindahtangankan. Selain itu, sebagai agunan, tanah mudah digunakan, karena hampir setiap orang/ nasabah peminjam mempunyai tanah dan dapat mengagunkannya untuk jaminan kreditnya. Apalagi dengan berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan, makin memudahkan orang untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan jaminan tanah. Dalam pelaksanaan pembebanan hak tanggungan atas harta benda perkawinan sehari-harinya di dalam dunia perbankan, sering timbul masalah-masalah, terutama apabila kredit debitur menunjukkan gejala bermasalah, bahkan macet. Permasalahan tersebut timbul pada saat tanah agunan hendak dieksekusi. Berkenaan dengan persetujuan dari istri/suami debitur dan masalah yang timbul akibat putusnya perkawinan debitur, baik karena debitur bercerai maupun karena debitur meninggal dunia. Dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut, pihak bank terkadang mempunyai cara tersendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20699
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library