Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding) serta memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan/dibacakan, namun ada beberapa putusannya tidak dapat langsung dilaksanakan karena harus memerlukan tindak lanjut dengan pembentukan undang-undang baru atau undang-undang perubahan, sebagai misal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-IV/2007 yang mengabulkan permohonan Pemohon mengenai “calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah”, tidak dapat langsung berlaku secara operasional, tanpa ditindaklanjuti dengan pembentukan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pembentukan undang-undang dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi secara yuridis diperbolehkan, meskipun undang-undang yang bersangkutan di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam pembentukan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi dapat dipakai oleh pembentuk undang-undang sebagai bahan acuan menentukan konstitusionalitas Rancangan Undang-Undang yang disusun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"
JLI 6:4 (2009)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library