Search Result  ::  Save as CSV :: Back

Search Result

Found 3 Document(s) match with the query
cover
Lantip Narwastu
"Skripsi ini membahas tentang public domain sebagai dasar penolakan atau pembatalan pendaftaran desain industri di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Definisi tentang public domain ternyata tidak bisa ditemukan dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Desain Industri, karena istilah tersebut tidak ada di dalam Peraturan Perundang-undangan tentang desain industri. Namun dalam PP No. 1 Tahun 2005 tentang Desain Industri dalam penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf b, disinggung masalah kepemilikan umum dalam desain industri, yang dimaksud dengan kepemilikan umum misalnya hasil kerajinan atau karya seni tradisional yang telah dipublikasikan dan lain-lain. Menurut penulis istilah kepemilikan umum tersebut sama dengan istilah public domain. Dalam menilai kebaruan dalam membandingkan antara desain yang telah menjadi milik umum dengan desain yang menjadi objek sengketa, menurut Majelis Hakim seharusnya terdapat dalam bentuk dan konfigurasi secara signifikan. jika tidak mempunyai perbedaan signifikan dengan desain yang umum maka desain industri tersebut tidak dapat didaftarkan karena tidak memenuhi syarat tentang kebaruan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.

The focus of this study is to explore "public domain" as base of rejection or cancellation of industrial design registration in Indonesia. The purpose of this study is to find out the public domain in Indonesian industrial design law. This research is juridical normative. The definition of public domain wasn't found in Indonesian Industrial Design regulation. However, in the PP. 1 Year 2005 regarding Industrial Design in the explanation of Article 24 paragraph (1) letter b, was alluded the definition of public ownership in the design industry, which is common ownership such as the craft or traditional art that has been published and others. According to the authors term public ownership is the same as the term public domain. In assessing the novelty of the comparison between designs that have become public property with the design that became the object of dispute, according to the judges should have the shape and configuration significantly. if do not have significant differences with the general design of the industrial design can not be registered because they do not meet the requirements of novelty as provided in Article 2 of Law No. 31 of 2000 on Industrial Design"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24898
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fishman, Stewart
California : Nolo Law for All, 2012
346.730 4 FIS p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Farhan
"Media televisi saat ini sedang berkembang pesat di Indonesia. Perkembangan ini juga mengakibatkan industri pertelevisian yang memproduksi program acara televisi menjamur dimana-mana. Program acara televisi merupakan suatu hasil karya intelektual yang dilindungi oleh hak cipta. Suatu hak cipta memiliki dua unsure hak yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak mutlak yang dimiliki oleh pencipta dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain, sementara hak ekonomi adalah hak untuk memanfaatkan karya cipta tersebut sehingga mendapatkan keuntungan. Hak ekonomi inidapat dialihkan kepada pihak lain. Hak ekonomi dalam program acara televisi adalah berupa Hak Siar. Hal ini diatur dalam SK MENPEN No. 111/1990, pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap mata acara televisi sebelum disiarkan harus memiliki hak siar. Untuk memperoleh hak siar tersebut pada umumnya antara Lembaga Penyiaran dengan PH menggunakan perjanjian jual putus. Dengan adanya perjanjian jual putus maka hak siar yang dibeli oleh Lembaga Penyiaran dari PH dapat dimiliki secara penuh dan tanpa batas waktu. Namun rupanya jual putus ini belum mendapatkan pengaturan lebih lanjut oleh undang-undang hak cipta. Untuk itu dalam melakukan perjanjian jual putus perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan mengenai hukum perjanjian jual beli dalam hukum perdata Indonesia. Di dalam praktek, jual putus hak siaran ini menimbulkan beberapa masalah hukum yang berhubungan dengan segi Hak Cipta berarti dalam hal pemutaran ulang program acara televisi tersebut, dan kaitannya terhadap pemegang hak terkait."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S23935
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library