Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 430 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nainggolan, P. Partogi
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1978
S10554
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
JIPP 1:2 (2013)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
SDANE 2006/2007/2008
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Basroni
"Sejak Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia hingga saat ini kita telah menggunakan tiga buah Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku itu meliputi UUD 1945, UUD RIS 1949, UUDS 1950. UUD 1945 yang berlaku pada awalnya merupakan hasil konstruksi dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali hingga saat ini. Pemberlakuan kembali UUD 1945 setelah gagalnya lembaga kontituante hasil Pemilihan Umum 1955 yang dibentuk dan ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar yang baru.
Pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) di dalam praktek ketatanegaraan pada pelaksanaannya ternyata sangat menguntungkan Presiden sebagai lembaga eksekutif yang merupakan pihak penyelenggara pemerintahan. Hal tersebut dapat dilihat dimana pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kewenangan Presiden selaku Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan terlalu besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Kondisi seperti ini menyebabkan Check and Balances itu tidak berjalan secara baik.
Oleh karena hal yang demikian, maka pengaturan terhadap peran dan fungsi lembaga lembaga negara yang ada pada UUD 1945 sudah saatnya untuk ditinjau kembali. Peninjauan kembali tugas dan fungsi tersebut dengan melakukan amendemen atau revisi terhadap UUD 1945. Amendemen terhadap UUD 1945 sebelurnnya pada masa lalu merupakan sesuatu yang sakral dan tidak dapat disentuh atau merupakan suatu hal yang tabu. Penapsiran yang keliru tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh aspek-aspek politis, tanpa memahami makna historis dibuatnya konstitusi. Ketentuan perubahan terhadap UUD 1945 di atur pada pasal 37 UUD 1945.
Munculnya pasal tersebut merupakan suatu konsekuensi atau jawaban dari perumusan UUD 1945 yang terasa tergesa-gesa dalam waktu yang begitu singkat. Disamping itu proses pembuatan Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh mereka yang bukan ahli dibidang ketatanegaraan.
Soekarno sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 mengutarakan :
"Bahwa UUD 1945 yang dibuat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar Sementara, kalau boleh saya memakai perkataan lain adalah Undang-Undang Dasar Kilat. Soekarno lebih lanjut kemudian mengatakan bahwa dalam suasana yang damai dan tenteram nanti akan dikumpulkan kembali anggota MPR untuk membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap".
Perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu cepat saat ini ternyata tidak mampu diakomodir oleh UUD 1945. Untuk itu perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 merupakan suatu hal yang logis dan keharusan dalam upaya menanggulangi perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu pesat. Pencantuman pasal 37 UUD 1945 meng-isyaratkan kepada kita bahwa UUD 1945 dapat diamendemen atau dirubah.
Dalam melakukan amendemen atau perubahan dapat ditempuh dengan cara formal amendemen yang tertera di pasal 37 UUD 1945. Perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 dapat meniru cara amendemen yang dilakukan oleh Amerika Serikat dimana AS mengunakan konstitusi yang lama dan diperbaharui sehingga menjadi satu kesatuan.
Perubahan konstiutusi di beberapa negara dapat ditempuh dengan melakukan perubahan secara keseluruhan terhadap pasal-pasal yang ada sehingga konstitusi yang digunakan adalah konstitusi yang baru sama sekali. Cara berikutnya adalah dengan melakukan perubahan pada beberapa pasal saja, sehingga konstitusi yang digunakan bukanlah konstitusi yang baru. Pasal-pasal yang diubah dijadikan satu kesatuan yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan.
Dalam melakukan perubahan terhadap suatu konstitusi di beberapa negara juga ada batasan-batasan yang dijadikan pegangan. Di Indonesia perubahan atau amendemen dilakukan tidak untuk menghasilkan Undang-Undang Dasar yang baru. Amendemen terhadap UUD 1945 dilakukan dengan cara melakukan perubahan terhadap beberapa pasal yang ada di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Disamping itu dalam melakukan perubahan juga di berikan batasan-batasan yang dijadikan sebagai acuan. Batasan yang dijadikan acuan dalam melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dengan mengacu pada pengalaman di beberapa negara dalam melakukan perubahan atau amendemen terhadap konstitusi. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sesuatu kondisi yang tidak perlu untuk disentuh serta beberapa pasal lainnya seperti bentuk negara dll.
Dalam melakukan amendemen menurut hemat penulis ada beberapa hal yang perlu untuk diamendemen yakni meliputi hal-hal sbb : pengaturan mengenai Hak Asasi manusia, Kedudukan, tugas dan wewenang MPR, kedudukan dan pertanggungjawaban Presiden, kedudukan tugas dan wewenang DPR, hal-hal lain. Dengan adanya amendemen diharapkan Check and Balances dapat berjalan dengan baik."
Universitas Indonesia, 2000
T980
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Budiman N.P.D.
"Salah satu pemikiran yang berkembang di masyarakat sejak reformasi bergulir adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Pemikiran tentang perubahan ini begitu kuat sehingga ada yang berpendapat tidak mungkin reformasi tanpa mengubah UUD 1945.
Saat itu pandangan masyarakat terhadap UUD 1945 secara garis besar dapat dibagi menjadi dua kelompok besar. Pertama, kelompok yang berpendapat UUD 1945 belum pernah diubah. Kedua, kelompok yang berpendapat UUD 1945 sudah pernah diubah, bahkan beberapa kali.
Kelompok yang berpendapat UUD 1945 telah mengalami perubahan menemukan berbagai kekurangan atau bahkan kesalahan dalam melakukan perubahan itu, antara lain mengenai materi muatan dan bentuk peraturan perundang-undangan perubahan.
Selama sejarah ketatanegaraan Indonesia ditemukan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan perubahan Undang-Undang Dasar, seperti Maklumat, Keputusan Presiden, Undang-Undang, Ketetapan MPR, Perubahan serta perubahan dengan hukum tidak tertulis seperti konvensi.
Perubahan UUD 1945 dengan memakai berbagai bentuk peraturan perundang-undangan mengundang perdebatan di berbagai kalangan, termasuk di antara pakar Hukum Tata Negara. Permasalahan yang menjadi perdebatan terutama mengenai bentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai untuk mengubah UUD 1945.
Dalam UUD 1945 tidak ditentukan bentuk peraturan perundang-undangan yang harus digunakan kalau diadakan perubahan. Akan tetapi, perubahan itu tentu tidak boleh dilakukan dengan bebas sama sekali tanpa batas apapun sebab setiap perubahan peraturan perundang-undangan secara umum harus memenuhi berbagai persyaratan.
Mengenai perubahan peraturan perundang-undangan dalam ilmu hukum dikenal berbagai asas, seperti asas perubahan harus dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi. Sementara itu, dalam Hukum Tata Negara Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan lain yang sederajat atau lebih tinggi dari pada UUD 1945.
Jika UUD 1945 akan diubah, ketentuan yang pertama kali harus diubah sebenarnya adalah ketentuan tentang perubahan itu sendiri. Adapun perubahan yang perlu dilakukan terutama adalah menentukan bentuk peraturan perundang-undangan perubahan UUD 1945."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T 981
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: National LawCommission of the Republic of Indonesia, 2003
340.3 KOM l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ramadhani Haryo Seno
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan reformasi administrasi, menguraikan strategi implementasi dan faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan reformasi, dan mengusulkan rekomendasi untuk menjawab tantangan strategi implementasi dan faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan refomasi administrasi di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivis dengan metode pengumpulan data secara kualitatif. Hasilnya menunjukan implementasi reformasi administrasi di Setjen KESDM sudah berjalan sesuai dengan Perpres 81 Tahun 2010, faktor isi kebijakan merupakan faktor causa prima atau cenderung berpengaruh dibandingkan dengan faktor konteks kebijakan, serta strategi implementasi yang belum dapat terlaksana yaitu strategi content, process, dan outcome serta hanya strategi context yang sudah terlaksana. Ada dua rekomendasi yang diusulkan yaitu intensifkan dan masifkan pelaksanaan dari forum bersama melalui internalisasi dan edukasi dalam memberikan pemahaman program reformasi birokrasi ke arah yang lebih substansial dan kultural. Kedua, ciptakan urgensitas yang tepat bahwa reformasi birokrasi harus yang menjadi agenda dan prioritas utama oleh seluruh entitas organisasi, masifkan secara berkala monitioring dan evaluasi (monev) sebagai upaya pemberian feed back positif dan alternatif solusi yang konstruktif, fasilitasi wadah ruang diskusi publik dalam pembentukan visi yang dapat dijadikan guidance melalui peran sentral Biro Ortala. Selain itu terdapat rekomendasi yang berkaitan dengan implikasi teoritis berupa pengembangan konsep strategi implementasi dari Okumus disertai perubahan alur kerangka kerja dan penambahan indikator penilaian dari Grindle.

The focus of this research is to analyze the implementation of administrative reform policy, to explain its strategy of implementation and influence factors, as well as to propose recommendations in dealing with the influencing factors faced by The Secretariat General of Ministry of Energy and Mineral Resources. Post-positivism with qualitative design method is used for this research. The results show that the implementation of administrative reform in the above mentioned institution has been undergone as stated in the government regulation No 81 Year 2010. The contents of the policy become the influence factor or "causa prima" factor and tend to be more influential compared to the contexts of the policy, which have not actually been well-implemented in terms of strategy of implementation it`s the content, process and outcome strategies, but the context strategies that has been implemented. Therefore, two proposed recommendations emerge. First, intensively and massively implementing the joint forum via internalization and education for the sake of giving better understanding towards the more substantial and cultural bureaucracy reform program. Second, creating the right urgency for every organization entity so that bureaucracy reform become their main agenda and priority. It is also undeniably urgent to periodically and intensively monitor and evaluate to give positive feedbacks and alternate constructive solutions by optimizing the main role of Organization Governance Bureau in facilitating public discussion forum in creating its visions. In addition, there is a recommendation related to the theoretical implications of developing the concept of Okumus strategy along with some changes to the work flow and the addition of assessment indicators adapted from Grindle.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
T54188
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gouw, Giok Siong
Djakarta: UI-Press, 1959
340.3 GOU h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Qadir Djaelani
Bandung: Vadia, 1994
297.8 ABD m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: UI-Press, 1995
365.66 Sem p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>