Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dahnidar Lukman
Abstrak :
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupannya manusia selalu saling membutuhkan satu sama 1ainnya, karena manusia adalah merupakan mahluk sosial. Demikian pula dalam memenuhi kepentingan-kepentingan, baik untuk mempertahankan hidup dan mencukupi kesejahteraan mereka. Sudah merupakan kenyataan, bahwa dunia ini telah dikaruniai oleh yang Maha kuasa dengan berbagai-bagai macam kekayaan alam. Namun kekayaan alam itu tersebar diberbagai tempat. Di satu tempat dihasilkan beberapa jenis keperluan manusia, sedangkan di tempat lain diciptakan pula benda lain yang juga dibutuhkan oleh manusia tersebut.
Oleh karena itu untuk memenuhi keperluan mereka diperlukan pengangkutan untuk saling mengirimkan hasil-hasil produksi mereka. Pengangkutan tersebut berguna untuk membawa hasil-hasil dari suatu negara ke negara lain ataupun dari suatu daerah ke daerah lain. Begitu pula dalam rangka memenuhi keperluannya dan mencapai maksudnya, manusia perlu berkunjung ke suatu negara lain ataupun ke daerah lain, dan untuk hal ini pun diperlukan pengangkutan. Salah satu jenis pengangkutan yang cukup penting ialah pengangkutan melalui laut dengan mempergunakan kapal laut. Sebagaimana diketahui negara Indonesia adalah merupakan negara kepulauan meliputi daratan laut. Darat meliputi ±1,9 juta Km persegi dan laut ± 3 juta Km persegi dan ini merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Dalam ketatapan MPR tahun 1973, TAP MPR No. 1V/ MPR/1978 jo TAP MPR No. II/MPR/1983, ditegaskan bahwa Wawasan Nusantara meliputi :
a. adanya satu kesatuan Politik.
b. adanya satu kesatuan dalam bidang Sosial Budaya.
c. adanya satu kesatuan Ekonomi.
d. adanya satu kesatuan Pertahanan dan Keamanan 1) .
Untuk mancapai prinsip Wawasan Nusantara tersebut harus dapat diciptakan suatu perhubungan yang aman dan tertib. Pengangkutan taerupakan sarana yang utama. Hubungan dari kota ke kota atau dari pulau ke pulau maupun hubungan dengan negara lain, tergantung dari kelancaran pengangkutan.
Pada saat ini, sudah tidak mungkin lagi untuk membatasi diri, berbicara hanya dalam ruang lingkup satu negara. Begitupun Indonesia yang telah ikut dalam pergaulan dunia umumnya dan perdagangan internasional khususnya, harus berperan secara aktif agar jangan sampai ketinggalan dalam mewujudkan komunikasi yang lancar, tertib, dari aman. Disamping pengangkutan melalui udara dan darat, pengangkutan di laut merupakan alat yang penting. Oleh karena itulah perlu diberikan perhatian yang besar terhadap pengaturan dan pembinaan di bidang pangangkutan laut.
Tentang hukum pengangkutan laut di Indonesia saat ini berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (UU-Per) dan sebagian besar ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (UU D).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Indonesia pada tahun 1947 berdasarkan asas konkordansi. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku karena menyangkut hal persetujuan pengangkutan, juga karena ada lax generalis antara lain mengenai hipotek yang terkait dengan hipotek kapal laut. Buku ke III dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang berjudul Tentang Perikatan mengatur persetujuan pada umumnya dari persetujuan-persetujuan tertentu, Sedangkan mengenai segala hal yang berhubung?.
1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rakhma Putri Sholihah
Abstrak :
Peraturan Menteri Keuangan No. 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman (PMK) pada Pasal 13 ayat (1) mengatur ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman USD 100 (seratus dolar Amerika Serikat). Kemudian PMK tersebut diubah dengan PMK No. 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan PMK No. 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, yang pada Pasal 13 ayat (1) mengatur ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman USD 75 (tujuh puluh lima dolar Amerika Serikat), dan pada tahun 2020, PMK tersebut diubah lagi dengan PMK No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang pada Pasal 13 ayat (1) mengatur ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman USD 3 (tiga dolar Amerika Serikat). Adanya perubahan-perubahan ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman sebagai akibat perubahan PMK tentang Impor Barang Kiriman tersebut, memberikan dampak terhadap kegiatan importasi barang di Indonesia. Namun demikian, perubahan tersebut memiliki tujuan yang baik untuk perdagangan dalam negeri di Indonesia. Penelitian ini memberikan analisis dampak-dampak apakah yang dapat terjadi akibat perubahan ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman tersebut, apa saja tujuan-tujuan dari diubahnya ambang batas tersebut dan apakah perubahan-perubahan PMK serta ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman tersebut benar menurut kaidah dan peraturan yang berlaku di dalam Hukum Perdagangan Internasional. ......Minister of Finance Regulation No. 182/PMK.04/2016 concerning Provisions for the Import of Shipment (PMK) in Article 13 paragraph (1) regulates the threshold for Import Duty on Imports of Shipments of USD 100 (one hundred United States dollars). Then the PMK was amended by PMK No. 112/PMK.04/2018 concerning Amendment to PMK No. 182/PMK.04/2016 concerning Provisions for the Import of Shipment, which in Article 13 paragraph (1) regulates the threshold for Import Duty for Imported Goods of USD 75 (seventy five United States dollars), and in 2020, the PMK is amended again by PMK No. 199/PMK.010/2019 concerning Provisions for Customs, Excise, and Taxes on the Import of Shipment, which in Article 13 paragraph (1) regulates the threshold of USD 3 (three United States dollars) of Import Duty for Shipment of Shipment. There are changes in the threshold of Import Duty for Shipment of Goods as a result of amands in PMK concerning the Import of Shipment of Goods, have an impact on the importation of goods in Indonesia. However, the changes serve a good purpose for domestic trade in Indonesia. This research provides an analysis of what impacts can occur due to changes in the threshold of the Import Duty for Shipment, what are the purposes of the change in the threshold and whether the PMK changes and the threshold of Import Duty for Imported Goods on Shipment are correct according to the rules. and regulations that apply in International Trade Law.

 

Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rakhma Putri Sholihah
Abstrak :
Peraturan Menteri Keuangan No. 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman (PMK) pada Pasal 13 ayat (1) mengatur ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman USD 100 (seratus dolar Amerika Serikat). Kemudian PMK tersebut diubah dengan PMK No. 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan PMK No. 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, yang pada Pasal 13 ayat (1) mengatur ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman USD 75 (tujuh puluh lima dolar Amerika Serikat), dan pada tahun 2020, PMK tersebut diubah lagi dengan PMK No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang pada Pasal 13 ayat (1) mengatur ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman USD 3 (tiga dolar Amerika Serikat). Adanya perubahan-perubahan ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman sebagai akibat perubahan PMK tentang Impor Barang Kiriman tersebut, memberikan dampak terhadap kegiatan importasi barang di Indonesia. Namun demikian, perubahan tersebut memiliki tujuan yang baik untuk perdagangan dalam negeri di Indonesia. Penelitian ini memberikan analisis dampak-dampak apakah yang dapat terjadi akibat perubahan ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman tersebut, apa saja tujuan-tujuan dari diubahnya ambang batas tersebut dan apakah perubahan-perubahan PMK serta ambang batas Bea Masuk Impor Barang Kiriman tersebut benar menurut kaidah dan peraturan yang berlaku di dalam Hukum Perdagangan Internasional. ......Minister of Finance Regulation No. 182/PMK.04/2016 concerning Provisions for the Import of Shipment (PMK) in Article 13 paragraph (1) regulates the threshold for Import Duty on Imports of Shipments of USD 100 (one hundred United States dollars). Then the PMK was amended by PMK No. 112/PMK.04/2018 concerning Amendment to PMK No. 182/PMK.04/2016 concerning Provisions for the Import of Shipment, which in Article 13 paragraph (1) regulates the threshold for Import Duty for Imported Goods of USD 75 (seventy five United States dollars), and in 2020, the PMK is amended again by PMK No. 199/PMK.010/2019 concerning Provisions for Customs, Excise, and Taxes on the Import of Shipment, which in Article 13 paragraph (1) regulates the threshold of USD 3 (three United States dollars) of Import Duty for Shipment of Shipment. There are changes in the threshold of Import Duty for Shipment of Goods as a result of amands in PMK concerning the Import of Shipment of Goods, have an impact on the importation of goods in Indonesia. However, the changes serve a good purpose for domestic trade in Indonesia. This research provides an analysis of what impacts can occur due to changes in the threshold of the Import Duty for Shipment, what are the purposes of the change in the threshold and whether the PMK changes and the threshold of Import Duty for Imported Goods on Shipment are correct according to the rules. and regulations that apply in International Trade Law.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library