Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Arizal
"Seperti diketahui, banyak perusahaan besar yang kolep bahkan bangkrut akibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia beberapa waktu lalu. Namun, krisis tersebut tidak begitu berpengaruh bagi pengusaha yang bergerak di sektor usaha kecil menengah (UKM). Walau tidak terkena dampak krisis ekonomi tersebut, sumbangan sektor UKM terhadap PDB secara nasional tetap saja tidak memadai. Akan tetapi, bagi UKM yang berada di wilayah DKI Jakarta mampu memberikan sumbangan dalam bentuk lain yaitu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang relatif besar yaitu lebih kurang 2 juta orang.
Didasarkan pada perimbangan di atas, baik pihak Pemda DKI Jakarta maupun DPRD memberikan apresiasi atau "komitmen" yang tinggi terhadap sektor UKM agar lebih ditingkatkan lagi peranannya. Prasyarat untuk itu, adalah perlunya diciptakan iklim sektor UKM yang kondusif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat (UKM) pada khususnya dan masyarakat Jakarta pada umumnya. Perhatian dari kedua institusi itu, tercermin dalam Perda Nomor 9, 10 Tahun 2002, dan Nomor 1 Tahun 2003. Dengan demikian dapat dikatakan, baik Pemda maupun DPRD telah berhasil memperlihatkan kinerja yang baik dalam upaya membuat peraturan perundangan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat (UKM).
Lebih dari itu, Pemerintah Daerah-pun telah optimal pula menterjemahkan Perda-perda tersebut ke dalam berbagai program/kegiatan yang diperkirakan dapat memenuhi keinginan masyarakat (UKM). Hal ini tercermin dari diresponnya program/kegiatan tersebut oleh pengusaha/pengelola UKM. Namun, sangat disayangkan, program / kegiatan yang telah ditetapkan itu tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Ketidak-optimalan ini, antara lain disebabkan oleh masih adanya perilaku oknum "birokrasi" yang melakukan praktek-praktek KKN, seperti adanya pungutan liar dalam hal pengurusan surat izin usaha. Disinyalir, praktek-praktek tersebut tidak hanya dilakukan oleh individu-individu tertentu saja, melainkan dilakukan secara sistematis dan "terorganisir" oleh instansi tertentu. Disamping itu, terkendala pula oleh persoalan yang bersifat administratif, dan ketidak-sesuaian antara program/kegiatan yang ditetapkan dengan kebutuhan mendasar dari para pengusaha/pengelola UKM itu sendiri.
Adanya praktek KKN tersebut ternyata tidak begitu serius ditangani dan diselesaikan oleh Pemerintah Daerah. Demikian pula halnya dengan DPRD DKI. Sehingga berakibat timbulnya "beban sosial" yang tinggi yang harus ditanggung oleh para pengusaha / pengelola UKM. Keadaan ini, pada akhirnya berakibat terdapat UKM yang menghentikan/menutup kegiatan usahanya. Dampak lebih jauh dari itu, tentu saja terjadi pemutusan hubungan kerja dengan para pekerja yang ada. Hal ini tentu saja menambah daftar pencari kerja di wilayah DKI Jakarta yang sebelumnya telah berjumlah relatif besar.
Di masa yang akan datang, agar supaya kebijakan sektor UKM yang dilaksanakan oleh Pemda DKI Jakarta dapat lebih mencapai sasaran, "tidak bisa tidak" dituntut peran yang lebih optimal dari DPRD DKI Jakarta, khususnya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap implementasi dari kebijakan dimaksud. Disamping itu, pihak Pemda pun seharusnya lebih meningkatkan lagi pengawasan internal melalui penerapan "law enforcement" yang berlaku bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran. Penting pula dilakukan oleh Pemda bahwa program/kegiatan yang akan dipilih/ditetapkan memperhatikan betul kebutuhan mendasar dari pengusaha/pengelola UKM.

As we know, many big companies have been collapse and even bankrupt as result from the Economic Crisis happened in Indonesia several years ago. However, that crisis has been not much influenced by The Small and Medium Enterprises. Even though it such that The Small and Medium Enterprises contribution to Indonesia's Gross National Product has still been low. Nevertheless, The Small and Medium Enterprises are able to giving any contribution in DKI Jakarta which is relatively large to hold in reserve of employees.
Based on the above consideration, both The Local Government of DKI Jakarta and the Regional Parliament have been highly Commitment in order to improvement of The Small and Medium Enterprises. The Pre-requirement was needed to create the conducive of The Small and Medium Enterprises that can able to rise of prosperity of The Small and Medium Enterprises society particularly and the Jakarta's society generally. Both of the instances were reflected on the Regional Regulation Number 8 and 9 in 2002 year, and The Regional Regulation Number 1 in 2003 year, which concerned to The Small and Medium Enterprises society interest.
Such as, we can say both The Local Government and The Regional Parliament have showed the highest performance in realizing regulations which concerned to The Small and Medium Enterprises society interest.
The Local Government has translated the best of the Local Regulation itself of any programs to fulfill The Small and Medium Enterprises society needed. This can be seen from the society responses towards the programs. However, unfortunately, they can do maximize the determined programs. This caused by the number of bureaucrats misbehavior which done any bad practices or Corruption, Collusion and Nepotism (CCN) to get a business permit Not only some individuals persons, but systematically performed of certain institutions in a well-organized way have done. Besides that, some either obstacle emerges, such as administrative or activity and the basic needed The Small and Medium Enterprises themselves.
The CCN practices were not seriously handled to solve by The Local Government. Such as The Regional Parliament of DKI Jakarta done. As a result, The Small and Medium Enterprises themselves must be responsibility from the highest of "Social Rate" condition. Finally this condition made some The Small and Medium Enterprises closing their business automatically on the discharge with the employees themselves. This discharge of course made to increase of unemployment which has already large relatively.
In the future, in order that policies of implementation can more achieve for The Small and medium Enterprises of DKI Jakarta objectives "Can not say no" to The Regional Parliament was demanded their effort, especially to do their rule in controlling and monitoring the implementation. The Local government itself must more improve their internal controlled to apply of "law Enforcement" for anyone who breaks. Besides the selected/sapulated program must be designed based on the basic needed of the small and Medium Enterprises groups."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T 11407
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Claudia
"Tesis ini membahas mengenai pembiayaan Murabahah yang diberikan oleh Bank Syariah Mandiri (selanjutnya disebut 'BSM') kepada usaha kecil. Istilah Syariah ada sejak UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. Saat itu ada pengadaan perbankan berdasarkan prinsip syariah. Bank Syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat. Pada tahun 2007, muncullah BSM. Bank Syariah menyediakan pelayanan pembiayaan untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Yang dibahas adalah pembiayaan Murabahah untuk usaha kecil. Permasalahan yang dibahas adalah implementasi pembiayaan Murabahah BSM kepada Usaha Kecil serta kendala yang dihadapi oleh BSM dalam pelaksanaan tujuan tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber primer, sekunder dan tersier serta analisis data secara kualitatif. Penelitian pun dilakukan dengan pengumpulan data melalui wawancara dengan pimpinan dari BSM, yang mengetahui langsung permasalahan yang dibahas. BSM dalam memberikan pembiayaan Murabahah haruslah memenuhi prosedur bank tersebut dan menjalankan yang sesuai undang-undang serta Fatwa DSN tentang Murabahah. Transaksi yang dilakukan harus jelas secara keseluruhan. Setelah itu bank menetapkan margin atas pembiayaan tersebut. Nasabah dalam membayar kepada bank dilakukan secara angsuran. Saat ini persentase Pembiayaan Murabahah dalam BSM mencapai 70% sedangkan 30% nya adalah pembiayaan bagi hasil. Dalam persentase 70% tersebut, segmen usaha kecil mencapai 56%. BSM tidak mengalami kendala dalam pelaksanaan pembiayaan tersebut. Pembiayaan usaha kecil tidak dipersyaratkan ijinijin usaha yang lengkap, cukup dengan surat usaha dari instansi seperti kelurahan dan lain-lain. Jika nasabah tidak mempunyai objek yang dapat dijaminkan untuk pembiayaan ini dapat digunakan objek yang menjadi objek pembiayaan murabahah itu sendiri. Untuk mengenai pajak, pajak dikenakan hanyalah satu kali yaitu dari supplier kepada bank yang merupakan harga pokok barang tersebut.

This Thesis is discusses about Murabahah financing which given by The Bank Syariah Mandiri (furthermore called 'BSM') to the small business, the term 'Syariah'
had been used since Law No. 10 of 1998 concerning Banking exist and since then the banking based on Syariah principle is exist. At the beginning the first Syariah bank in Indonesia was Muamalat Bank. In 2007, The BSM founded. Syariah Bank provides services in form of financing for the empowerment of Micro, Small and Medium Enterprises. The study of this Thesis is about Murabahah Financing for the small business. The problems which will be discussed by the writer is about the implementation of Murabahah Financing by BSM to the small business and the obstacles which facing by BSM in the implementation of such aim. The method which used in this research is normative legal research by using premier, secondary and tertiary data which supported by qualitative data analysis. The research data was also supported by collecting data through interviews with The leader of BSM who has the direct knowledge of the problems discussed. The BSM in giving Murabahah Financing services o the small business must fulfill the existing procedures within the bank itself, law and the 'Fatwa' of the National (Indonesia) Syariah Council concerning Murabahah Financing. Transaction must be done wholly and clearly and after that The Bank must define the margin of the financing. The customer payment to the bank performed on an installment basis. In present time, the percentage of Murabahah Financing within The BSM has reach 70% and the rest 40% is profit sharing financing. In 70% of Murabahah Financing, the small business segment is 56% and commonly The Bank Syariah Mandiri experiencing constraints in terms of licenses or warranties but has been figure out by The BSM. Regarding the letters permitting, financing small business permits are not required to complete business, but it is enough only by having business permit from the government institution (Kelurahan, etc). Regarding the warranty, if the customer doesn't have anything as a warranty then the financing object can be used as a warranty. Regarding to tax of financing, tax only charged once from the supplier to bank which is the basic price of such objec."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27438
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library