Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 48 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Heryadi Indrakusuma
"Dalam praktek bisnis sehari-hari, perusahaan melakukan transaksi bisnis baik dengan pihak ketiga, maupun dengan pihak terafiliasi. Di Indonesia, setiap transaksi yang dilakukan dengan pihak terafiliasi, harus memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh Peraturan Bapepam Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu tanpa melihat materialitas nilai dari transaksi tersebut, atau dampak positif dari transaksi yang dilakukan, termasuk apakah transaksi tersebut telah dilakukan dengan syarat-syarat dan kondisi yang wajar (arms lenght).
Dalam prakteknya transaksi yang dilakukan dengan pihak terafiliasi atau dikenal sebagai transaksi yang mengandung benturan kepentingan tidak selalu berdampak buruk bagi Perusahaan dan atau pemegang sahamnya. Kadangkala transaksi yang dilakukan justru dapat meningkatkan efisiensi dan meningkatkan kinerja Perseroan yang akhirnya memberikan dampak positif bagi pemegang saham karena meningkatkan nilai perusahaan (corporate value) .
Dengan kondisi dan tipikal dari pemodal jangka pendek yang umumnya memiliki saham Perseroan kurang dari 5% (lima per seratus) dari saham Perusahaan Tercatat, pemegang saham minoritaslindepende, biasanya hanya berkepentingan terhadap capital gain berupa selisih keuntungan atas pergerakan harga saham di Bursa. Akibat dari intensi kepemilikan saham yang hanya bersifat jangka pendek, seringkali pemodal tersebut tidak terlalu merasa berkepentingan terhadap pengelolaan operasional Perusahaan. Kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan kehadiran mereka sebagai pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan bukan menjadi hal yang penting bagi mereka.
Akibat ketidak hadiran mereka dalam Rapat Umum Pemegang Saham seringkali korum kehadiran dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberikan persetujuan suatu transaksi yang berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E.1 sulit tercapai sehingga Perusahan Tercatat harus beberapa kali melakukan Rapat Umum Pemegang Saham dengan melalui beberapa tahapan yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, serta membutuhkan proses yang tidak mudah untuk melaksanakannya. Jika transaksi yang dilakukan nilainya tidak material, hal tersebut justru menimbulkan inefisiensi bagi Perusahaan yang akhirnya merugikan perusahaan. Kesulitan yang dihadapi Perseroan akhirnya justru menghilangkan esensi dari tujuan Perusahaan untuk memperoleh keuntungan yang maksimal.
Tesis ini berusaha untuk melihat apakah Peraturan yang mengatur transaksi benturan kepentingan sebagai salah satu upaya untuk memberikan perlindungan kepada publik cukup efektif dan memenuhi substansi tujuan utamanya memberikan perlindungan terhadap pemegang saham minoritaslindependen, dengan membandingkan antara praktek yang dilakukan salah satu Perusahaan Tercatat dengan regulasi yang mengatur transaksi serupa di Indonesia, Malaysia dan Singapura."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18392
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Fatmila
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S23700
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christina Dwi Utami
"Latar belakang dari penggunaan konsep nominee di Indonesia adalah untuk menfasilitasi pembatasan-pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah dalam bentuk larangan kepada pihak asing memiliki saham-saham perusahaan Indonesia dengan bidang usaha tertentu dan larangan kepada Warga Negara Asing untuk memiliki tanah di Indonesia dengan status hak milik. Larangan tersebut secara tegas dinyatakan dalam peraturan perundangan-undangan. Namun demikian, konsep nominee banyak dijumpai dalam transaksi kepemilikan saham perusahaan Indonesia oleh pihak asing, kepemilikan tanah dengan status hak milik di Indonesia oleh Warga Negara Asing dan pengelolaan perusahaan oleh Direktur Nominee. Dengan menggunakan konsep nominee dalam transaksi tersebut, terdapat 2 pihak yang terlibat yaitu pihak nominee dan pihak yang menunjuk seseorang untuk bertindak atas namanya sebagai nominee (beneficiary). Hal yang menjadi dasar hukum dari penggunaan konsep nominee adalah sistem terbuka yang terdapat dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu terdapatnya asas kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda dan itikad baik yang melahirkan nominee agreement yang dibuat oleh dan antara pihak nominee dan beneficiary. Dengan terdapatnya larangan tersebut dan tetap dijumpai penggunaan konsep nominee dengan tujuan untuk menghindari pembatasan yang dilakukan pemerintah maka pengadilan dalam putusannya menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan oleh para pihak menjadi batal demi hukum, sedangkan dalam pengelolaan perusahaan oleh Direktur Nominee tetap terikat dengan
Nominee arrangement generally used in Indonesia to facilitate the limitations implied by government in prohibiting foreigners to hold shares of Indonesian companies that are listed in the negative list investment and/or to own land having freehold title in Indonesia. The prevailing laws and regulations explicitly prohibit such foreigner?s ownership. Despite, nominee arrangement can be found in some transactions such as the ownership of shares of Indonesian companies by foreigners, the ownership of land with freehold title in Indonesia by foreigners and the management of company by nominee director. There are 2 parties involved in nominee arrangement, nominee and beneficiary, who is the party who appoints such nominee to act for and on behalf of himself/herself. The legal basis for applying nominee arrangement is the open system (sistem terbuka) of the Indonesian civil code (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), that are freewill to enter into contract (asas kebebasan berkontrak), pacta sunt servanda and good faith. Those principles are the main basis for nominee agreement. However, the court in its verdict determines the transaction applying nominee arrangement is null and void (batal demi hukum), furthermore the director including nominee directors shall be bound by articles of association of the Company."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S21415
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Patron Mohammad Hara
"Dalam suatu perusahaan sering terjadi fenomena di mana pemegang saham minoritas tidak mendapatkan perlakuan yang seimbang dari pemegang saham mayoritas. Walaupun UU Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas telah mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas, para pemegang saham minoritas masih merasa belum cukup. Oleh karena itu, terdapat kecenderungan untuk membuat suatu kesepakatan di antara pemegang saham yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih kepada pemegang saham minoritas. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Antar Pemegang Saham (“Shareholders Agreement”). Penelitian ini membahas mengenai bagaimana kedudukan Shareholders Agreement dalam hukum perseroan terbatas, mengapa para pemegang saham membutuhkan Shareholders Agreement, dan bagaimana Shareholders Agreement dapat melindungi kepentingan pemegang saham minoritas. Kesimpulan dari penelitian yang berifat yuridis-normatif ini adalah bahwa pada dasarnya kedudukan Shareholders Agreement dalam hukum perseroan terbatas menurut hierarki peraturan adalah lebih rendah dari UU Nomor 1 Tahun 1995 dan anggaran dasar perseroan, sehingga Shareholders Agreement dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1995 dan anggaran dasar perseroan. Para pemegang saham membutuhkan Shareholders Agreement karena beberapa alasan, yaitu pertama, pemegang saham minoritas memiliki kepentingan yang sama dengan pemegang saham mayoritas dalam perseroan, kedua, keberlakuan prinsip one share one vote dan prinsip pungutan suara berdasarkan suara terbanyak yang umumnya berlaku untuk segala macam keputusan RUPS tidak selamanya bersifat adil bagi pemegang saham minoritas, dan terakhir, perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas melalui hak-hak khusus yang diatur UU Nomor 1 Tahun 1995 pada prakteknya memiliki beberapa hambatan dalam pelaksanaannya. Adapun Shareholders Agreement dianggap dapat melindungi kepentingan pemegang saham minoritas melalui ketentuan-ketentuan di dalamnya yang mengatur mengenai hak-hak tertentu yang diberikan kepada pemegang saham minoritas yang tidak atau belum diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1995 dan anggaran dasar perseroan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24475
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bramasta N.G.W.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24792
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
T. Anggra Syah Reza
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24868
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Vincent Wahyudi
"Skripsi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan mengenai aspek-aspek yang terkait dengan leveraged buyout, baik mengenai perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas perusahaan target leveraged buyout, penerbitan obligasi dalam rangka leveraged buyout, maupun junk bond yang sangat terkait dengan pelaksanaan leveraged buyout. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data-data sekunder, antara lain peraturan perundang-undangan dan buku-buku. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan mengenai macam-macam perlindungan hukum yang diperoleh pemegang saham minoritas dan bahwa penerbitan obligasi oleh perusahaan objek leveraged buyout tidak tergolong sebagai penawaran umum.

The purpose of this mini-thesis is to enrich knowledge related to some aspects of leveraged buyout, such as the protection for minority shareholders of leveraged buyout target company, bond issuing in leveraged buyout framework, and also about junk bond that really related to leveraged buyout. Research method has been used for the mini-thesis is normative juridical by using secondary data, such as legislations and books. Based on the research, could be concluded some legal protections for minority shareholders and that the bond issuing by leveraged buyout object is not classified as public offering."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44973
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Verhoeven, Edward
"Indonesia merupakan salah satu negara yang strategis bagi penanam modal asing untuk melakukan kegiatan penanaman modal, di mana telah membawa pengaruh yang cukup signifikan terhadap pelaksanaan hukum dalam bidang perusahaan. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan pemegang saham pinjam nama atau nominee shareholder dalam Perseroan Terbatas di Indonesia, khususnya dalam PT Indo. Pemegang saham pinjam nama merupakan bentuk nyata daripada konsep nominee yang dikenal dalam sistem hukum negara-negara Common Law, di mana Indonesia yang menganut sistem hukum Civil Law tidak mengenal konsep tersebut dalam peraturan perundang-undangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Konsep nominee tersebut dilakukan antara warga negara asing yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia dengan warga negara Indonesia yang hanya dipinjam namanya sebagai pemegang saham terdaftar berdasarkan hukum formil Indonesia dan Anggaran Dasar perseroan. Warga negara asing tersebut hanya bertindak sebagai beneficiary, yaitu, pihak yang menerima kenikmatan atau kemanfaatan dari nominee shareholder yang tercatat namanya sebagai pemegang saham perseroan. Lahirnya konsep tersebut di Indonesia adalah salah satunya dilatarbelakangi untuk menghindar dari pengaturan suatu perusahaan yang dikategorikan sebagai perusahaan asing. Konsep nominee tidak dikenal dalam hukum Indonesia, tetapi ada larangan terhadapnya yang dimuat dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang- Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Indonesia is one of the most strategic nations for foreign investors to perform indirect investment activities, in which has affected some legal aspects within the nation?s company law. This effect is evidenced by the existence of nominee shareholder within Limited Company in Indonesia, especially within PT Indo. Nominee shareholder is commonly known and used in nations which has Common Law legal system. Indonesia has Civil Law legal system that does not recognize the use of nominee shareholder in its laws and regulations. Based on this problem, a normative juridical approach is used as a method to analyse this research accordingly. The use of nominee shareholder was conducted among foreign nationals who simply borrowed Indonesian nationals? name as a registered shareholders in Limited Company regulated by formal laws of Indonesia and the company's article. Foreign nationals are acting as a beneficiary, that is, those who receive pleasure or usefulness of nominee registered shareholders as shareholders of the company. The existance of the nominee shareholder in Indonesia is caused by foreign nationals who wants to avoid foreign companies classification. The use of nominee shareholder is not recognized in Indonesian law, but there is a prohibition against the provision regulated in Article 33 paragraph (1) of Indonesian Capital Investment Law No. 25 Year 2007."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44978
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ni Putu Nena BP Rachmadi
"Keberadaan pemegang saham layaknya jantung bagi perseroan. Ketentuan perundang - undangan mesyaratkan suatu perseroan haruslah didirikan sedikitnya oleh 2 (dua) orang. Bermula dari ketentuan inilah kemudian muncul istilah pemegang saham minoritas dan mayoritas. Idealnya pemegang saham baik mayoritas maupun minoritas dapat memiliki keinginan yang selaras dalam suatu perseroan. Hal ini diwujudkan dengan pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat. Namun, hal ini sangatlah sulit dicapai karena adanya perbedaan kepentingan diantara masing - masing pemegang saham. Seringkali dalam RUPS pengambilan keputusan dilakukan dengan voting. Mekanisme ini menimbulkan adanya dominasi dari pemegang saham mayoritas untuk menetukan arah kebijakan perseroan. Khususnya dalam keputusan untuk membubarkan suatu perseroan seringkali pemegang saham minoritas menjadi salah satu pihak yang dirugikan. Untuk mengantisipasi hal inilah maka diperlukan suatu mekanisme untuk melindungi hak - hak pemegang saham minoritas.

The shareholders are the main part for the company. Invite the constitution, the company must be established at least by two person. Starting from this provision appears the majority and the minority shareholders. Ideally majority shareholders and minorities have the same purpose, so decision making can be done by deliberation. But that is very difficult to reach because there is the difference of interest between them. In company meeting, frequently decision making done by voting. This mechanism raises the dominance of the majority shareholders to determine company policy. Especially in liquidation of the company minority shareholders often as the injured party. To prevent this condition required some protection mechanism to protect the rights of minority shareholders."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T36017
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>