Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rizki Utami Kurnia Pratiwi
"Perjanjian utang pada dasarnya dilakukan berdasarkan kepercayaan bahwa Debitor akan mengembalikan pinjaman tepat pada waktunya kepada Kreditor. Namun, dewasa ini perjanjian utang membutuhkan jaminan untuk melindungi Kreditor, sehingga dapat memberikan kepastian pelunasan utang oleh Debitor. Salah satu jaminan yang sering digunakan dalam perjanjian kredit adalah perjanjian jaminan perorangan atau biasa dikenal dengan penanggungan (borgtocht), dimana terdapat pihak ketiga untuk kepentingan Kreditor, mengikatkan diri untuk membayar utang apabila Debitor tidak memenuhinya. Pada praktiknya, dalam kasus kepailitan sering ditemukan Penanggung yang langsung dimohonkan pailit tanpa terlebih dahulu memohon Debitor untuk pailit, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang kedudukan hukum dan tanggung jawab Penanggung dalam kepailitan. Hal inilah yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, yang menghasilkan penelitian berbentuk deskriptif analitis. Kedudukan hukum Penanggung beralih menjadi Debitor setelah ia memiliki kewajiban untuk membayar utang Debitor kepada Kreditor dan tanggung jawabnya dalam kepailitan tidak boleh lebih dari kewajiban Debitor. Seorang Penanggung dapat langsung dimohonkan pailit tanpa terlebih dahulu memohon Debitor untuk pailit apabila Penanggung telah melepaskan hak-hak istimewanya yang diberikan oleh undang-undang dan harus dinyatakan secara eksplisit dalam perjanjian penanggungan. Saat ini masih ada ketidaksesuaian pengaturan mengenai kepailitan Penanggung dalam KUH Perdata dengan syarat kepailitan dalam UUKPKPU, hal ini sangat merugikan Penanggung. Pemerintah sebaiknya melakukan revisi terhadap undang-undang kepailitan Indonesia khususnya tentang syaratsyarat kepailitan, agar terdapat kepastian hukum yang mengatur terkait kedudukan hukum dan tanggung jawab Penanggung dalam kepailitan.
......Debt agreement basically done based on the belief that the Debtor will repay the loans on time to the Creditor. However, currently the debt agreement requires a guarantee to protect Creditors, so as can giving the certainty of repayment the debt by the Debtor. One of the guarantee that are often used in the debt agreement is personal guarantee agreement or commonly known as "penanggungan" (borgtocht), where there is a third party for the benefit of Creditors, undertaking to pay the debt if the Debtor does not comply. In practice, in bankruptcy case, Guarantor are often found immediately petitioned for bankruptcy without first appeal the Debtor for bankruptcy, it certainly raises questions about the legal position and responsibility of the Guarantor in bankruptcy. This is the problems of this research.
This research was conducted with normative juridical research method, which produces a descriptive analytical research. Guarantor are turning to the legal position of the Debtor after he has an obligation to pay the Debtor's debt to Creditors and responsibilities in bankruptcy should not be more than the Debtor obligation. A Guarantor can be directly applied for bankruptcy without first appeal the Debtor for bankruptcy, if the Guarantor have waived its privileges granted by law and must be explicitly stated in the personal guarantee agreement. Currently there is mismatch arrangements regarding bankruptcy Guarantors in the Civil Code with the terms of bankruptcy in UUK-PKPU, it is extremely detrimental to the Guarantor. The government should revise the bankruptcy laws of Indonesia especially about the terms of bankruptcy, so that there is certainty of law that regulates the legal position and responsibility of the Guarantor in bankruptcy."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S65864
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ariesta Wibisono Anditya
"Selain mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, dalam pembuatan akta perseroan, Notaris harus memperhatikan Undang-Undang yang lain, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal ini, Notaris harus cermat, teliti, dan seksama dalam memahami dan mematuhi ketentuan dalam sebuah Perseroan atas pembuatan akta berkaitan dengan Perseroan. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dan analisis kasus dengan mengumpulkan data sekunder dan hasil wawancara guna menunjang penulisan. Analisis kasus dilakukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1607 K/Pdt/2013, dimana pembuatan akta hibah atas saham dilakukan tanpa mematuhi ketentuan dalam Perseroan yang menyebabkan pengalihan hak atas saham tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan. Pembuatan akta dibuat secara Notariil yang kemudian mengalami degradasi karena terdapat cacat pada akta tersebut. Tidak dipenuhinya syarat subjektif dalam sebuah akta menjadikan cacat pada akta dan menyebabkan akta tersebut menjadi dapat dibatalkan.
......
Instead of regarding the rules in Indonesian Law Number 2 Year 2014 amendment of Indonesian Law Number 30 Year 2004 concerning Regulation of Notary Office, Notary, on making limited liability company-related deed, should be aware of relevant regulations, in this case, Indonesian Law Number 40 Year 2007, concerning Law of Limited Liability Company. It is very important to Notary to be precise and careful when making the deed related to limited liability company. This research is done using literature method and an analysis over a case which is completed by collecting primary and secondary data to support the reference of this thesis. The case to be analysed in this thesis, conducted from Judgement of Supreme Court of Republic of Indonesia Decree Number 1607 K/Pdt/2013, in which, the Notary, who made the share grant deed did not obey the regulations concerning limited liability company causing the deed annulable and not valid, therefore resulted deed nullification of such grant share deed. When a party could not carry out subjective condition of an agreement, therefore the agreement is voidable."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43062
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library