Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sawitri
"Penelitian ini mengkaji mengenai praktik penawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA) melalui telemarketing, serta menggagas regulasi yang paling tepat untuk menghadapi tantangan dalam penguatan transparansi informasi kredit atas bentuk penawaran KTA dimaksud. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukumatau penelitian yuridis yang bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan kualitatif, meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach)dan pendekatan analitis (analytical approach) baik atas bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menciptakan kondisi perekonomian yang sehat dan agar Bank tidak kalah bersaing dengan industri FinTech yang juga menerbitkan produk serupa, diperlukan suatu penyempurnaan aturan yang menunjang transparansi informasi kredit. Pengaturan tersebut mengatur kewajiban bank untuk melengkapi kegiatan pemasaran dan persetujuan KTA yang dilakukan secara telemarketing dengan beberapa dokumen/ mekanisme penerimaan dan persetujuan tertulis. Kemudian diperlukan juga aturan tambahan mengenai kewajiban pemberian kesempatan kepada konsumen untuk mempelajari tawaran yang diajukan sebelum menyetujui penawaran KTA melalui telemarketing, yaitu periode bebas lihat (free look period).

This research examines the telemarketing activities of No-Collateral Loan (NCL), as well as initiating the idea of the most appropriate regulations to face challenges in strengthening the transparency of credit information on the intended forms of NCL marketing. The study applies legal research or juridical research method that is normative, and put forward qualitative approaches, including the statute approach and analytical approach both on primary and secondary legal material. The results of the study show that in order to create a sustainable economic conditions and to compete with the outgrowing FinTech industry which also sells similar products, some existing regulations that emphasize the transparency of credit information are needed to improve. This arrangement regulates banking obligation to complete the NCL telemarketing and its approval procedure with some written acceptance and approval documents/mechanisms. Further, some additional rules are also needed regarding the obligation to give the opportunity to consumers to understand the loan quotation before agreeing what is offered through telemarketing, namely the free-look period."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T54307
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rika Sahara
"
Penawaran dan pemasaran produk asuransi jiwa melalui telemarketing merupakan salah satu saluran distribusi (distribution channel) yang digunakan perusahaan asuransi dan bank untuk memasarkan produk asuransi dalam kerjasama bancassurance. Selain potensi dan prospek yang timbul dari pemasaran produk asuransi melalui telemarketing, saluran distribusi ini juga menimbulkan beberapa permasalahan salah satunya adalah permasalahan rahasia bank. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 mengenai Penerapan Manajemen Resiko Pada Bank Yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran Dengan Perusahaan Asuransi (Bancasurance) terdapat 3 (tiga) model bisnis kerjasama bancassurance yaitu: (i) referensi; (ii) kerjasama distribusi; dan (iii) integrasi produk. Salah satu bentuk kerjasama bancassurance adalah telemarketing yang dalam pelaksanaannya wajib mematuhi ketentuan penggunaan data nasabah sebagaimana dinyatakan dalam Butir II.B.3 SEBI No. 12/35/DPNP yang mewajibkan bank untuk memperoleh persetujuan tertulis dari nasabah sebelum bank memberikan dan/atau menyediakan data nasabah kepada perusahaan asuransi mitra bank. Apabila bank dan perusahaan asuransi bekerjasama dalam bentuk referensi tidak dalam rangka produk bank dimana ada penyediaan data nasabah kepada perusahaan asuransi mitra bank, bank hanya dapat melakukan hal tersebut untuk data nasabah atas nasabah-nasabah yang telah memberikan persetujuan tertulis kepada bank bahwa datanya dapat diberikan kepada pihak lain diluar badan hukum bank untuk tujuan komersial. Model bisnis kerjasama distribusi lebih aman untuk dilakukan antara bank dan perusahaan asuransi karena tidak ada data nasabah yang disediakan atau diberikan kepada perusahaan asuransi. Mekanisme yang sama juga berlaku untuk kerjasama dengan model bisnis integrasi produk. Berdasarkan teori tawar menawar (bargaining theory), perjanjian asuransi antara penanggung dengan tertanggung terbentuk ketika penawaran produk asuransi (offering) yang dilakukan melalui telepon diterima oleh tertanggung (acceptance) yang ditandai dengan kata sepakat dari tertanggung. Adanya kesepakatan penanggung dengan tertanggung ini memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, asas konsensualisme serta Pasal 257 KUHD. Untuk memeriksa keabsahan perjanjian asuransi yang terbentuk dalam proses telemarketing dapat dipastikan dengan mengujikannya terhadap 4 (empat) syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Rekaman suara atau Voice Recording System (VRS) dan/atau hasil rekamannya merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan kekuatan pembuktian VRS atau rekaman suara juga diperkuat oleh ketentuan SEBI No. 12/35/DPNP dan Pasal 257 KUHD.

ABSTRACT
Offering and marketing of life insurance product through telemarketing is one of the distribution channels that can be used by insurance company and bank to market its insurance product in bancassurance cooperation. In addition to the potential and prospects arising from marketing insurance product through telemarketing, this distribution channel in its implementation also raises some issues, which among others, is bank secrecy. The Central Bank Circular Letter No. 12/35/DPNP dated 23 December 2010 regarding Risk Management Implementation To Bank Who Perform Marketing Activity With Insurance Company (Bancassurance) (“Central Bank Circular Letter No. 12/35/DPNP”) categorized 3 (three) bancassurance business model, as follows: (i) Referral Business Model (“Referral”); (ii) Distribution Business Model (“Distribution”); and (iii) Product Integration. One of bancassurance activity is telemarketing and its implementation shall comply with the provision regarding customer data as stipulated in Point II.B.3 Central Bank Circular Letter No. 12/35/DPNP which requires bank to obtain written consent from customer prior to deliver and/or provide their customer data to insurance company as bank partner. If bank and insurance company cooperate in the form of Referral for non bank product where there are deliveries and/or customer data given to insurance company, bank only legitimate for so doing limited to the data of customer who has given their written consent to bank for disclosing their data to the third party for commercial purposes. Distribution is less risky to be performed by bank and insurance company since there is no delivery of customer data to the insurance company. The same mechanism also applies for Product Integration i.e. no data delivery. Pursuant to the bargaining theory, the insurance contract between insurer and insured formed when the offer of insurance product (offering) is conducted over the phone and accepted by the insured (acceptance) which characterized by an agreement from the insured. The agreement between insurer and insured is in compliance with Article 1320 of the Indonesian Civil Code, consensual principle, and Article 257 of the Indonesian Commercial Code. Validity of the insurance contract formed in the telemarketing process can be tested toward the 4 (four) legal requirements as stipulated in Article 1320 of the Indonesian Civil Code. Voice recording or Voice Recording System (VRS) and/or the tape is a valid legal evidence pursuant to Article 5 paragraph (1) of Law No. 11 Year 2008 regarding Information and Electronic Transactions and evidence of the VRS or voice recording is also reinforced by the provisions of Central Bank Circular Letter No. 12/35/DPNP and Article 257 of the Indonesian Commercial Code."
2013
T32521
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arfia Alyani
"ABSTRAK
Pemasaran produk asuransi melalui media telemarketing adalah bentuk penawaran produk asuransi yang dilakukan melalui media telepon oleh telemarketer kepada calon nasabah. Cara ini dilakukan seiring pertumbuhan industri perasuransian di Indonesia dimana pelaksanaannya dinilai lebih mudah, efisien, dan dapat menjangkau lebih banyak pasar. Biasanya pemasaran jenis ini dilakukan dengan adanya kerjasama bancassurance antara perusahaan asuransi dengan bank. Akan tetapi, pemasaran produk asuransi melalui telemarketing ini memiliki beberapa kelemahan antara lain dapat terjadi ketidaksesuaian informasi antara telemarketer dengan calon nasabah maupun adanya perbedaan pendapat mengenai keabsahan kesepakatan yang terjadi. Adapun penelitian ini bersifat yuridis normatif yang bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap pemasaran prosuk asuransi melalui media telemarketing melalui studi kasus pada Perusahaan Asuransi PT BL. Jika ditinjau dari syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian asuransi melalui telemarketing adalah perjanjian yang legal karena perjanjian asuransi adalah perjanjian timbal balik yang bersifat konsensuil. Selain itu kegiatan telemarketing adalah salah satu bentuk kerjasama pemasaran bancassurance sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Resiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi Bancassurance.

ABSTRAK
Marketing insurance products through telemarketing media is a form of insurance product offerings made through telemarketers 39 telephony media to prospective customers. This is done in line with the growth of the insurance industry in Indonesia where the implementation is considered easier, efficient, and can reach more markets. Usually this type of marketing is done by the cooperation bancassurance between insurance companies and banks. However, the marketing of insurance products through telemarketing has several disadvantages such as discrepancy between telemarketers and prospective customers and differences of opinion regarding the validity of the agreement. The research is normative juridical which aims to conduct a juridical review on insurance product marketing through telemarketing media through case study at PT BL Insurance Company. If reviewed from the terms of the validity of the agreement under Article 1320 of the Civil Code, the insurance agreement through telemarketing is a legal agreement because the insurance agreement is a reciprocal agreement that is consensual. In addition, telemarketing activity is one form of bancassurance marketing cooperation based on Circular Letter of Financial Services Authority Number 33 SEOJK.03 2016 concerning Implementation of Risk Management at Banks Conducting Marketing Cooperation Activities with Insurance Company Bancassurance ."
2017
S68673
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library