Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rachmi Suprihartanti Septiningtyas
"L/C merupakan instrumen yang ditawarkan oleh Bank Devisa untuk memudahkan lalu lintas pcmbiayaan transaksi perdagangan internasional.Pada dasarnya L/C terdiri dari dua jenis yaitu komersial L/C dan Standby L/C. Komersial L/C mcrupakan L/C berdokumen yang dijadikan sarana pembayaran atas suatu prestasi (barang atau jasa) yang dilakukan penjual atau beneficiary kepada pembeli atau applicant. Sedangkan Standby L/C adalah L/C yang dibuka khusus sebagai jaminan untuk dimanfaatkan bilamana perlu untuk membayar seorang penjual (beneficiary) atau bank atas nama nasabahnya, bila nasabah bank tersebut gagal melakukan kontrak atau membayar pinjaman yang diperjanjikan.Fungsi- fungsi lain dari Standby L/C yaitu Applicant atau orang yang mohon diterbitkannya Standby L/C sebagai peserta tender tidak rnenanda-tangani kontrak selelah ia dinyatakan menang tender atau tidak dapat mempertanggung jawabkan uang muka yang telah ditariknya, Applicant atau orang yang mohon diterbilkannya Standby L/C sebagai penjual barang atau jasa, tidak dapal mcnyerahkan barang atau jasa seperti yang tclah ditetapkan dalam kontrak appIicant atau orang yang mohon diterbitkannya Standby L/C sebagai debitur, tidak dapat membayar kembali kredit yang telah diterima dari kreditur.
Keberadaan Standby l./C secara hukum sebagai bentuk realisasi pembayaran berdasarkan perjanjian fasilitas Standby L/C yaitu pada saat debitur Wanprestasi Bank berkewajiban langsung membayar sejumlah uang yang ditanggung oleh Benefeciary sesuai dengan apa yang diperjanjikan antara antara aplicant dan Bank Penerbit. Mengenai bentuk-bentuk wanpreslasi tidak perlu dibuktikan tctapi mengenai adanya syarat kegagalan Debitur metakukan pembayaran atau gagal melaksanakan pekerjaan hingga merugikan pihak yang dijamin telah disebutkan scbelumnya dalam akta perjanjian Standby L/C sebagai suatu perjanjian atau kontrak mengikat secara hukum yaitu apapun yang diperjanjikan dalam akta perjanjian berlaku secara sah sebagai undang-undang bagi para pihak yang mcmbuatnya. Ayat ini mengandung pengertian adanya asas kebebasan berkontrak, di mana para pihak diberi kebebasan seluas-luasnya umuk mcngadakan perjanjian apa saja asal memenuhi syaral-syarat sahnya perjanjian scsuai pasal |320 KUH Perdata. Sedangkan hubungan hukum diantara para pihak yang terlibat dalam realisasi pembayaran jaminan dengan menggunakan Standby L/C Dalam sualu transaksi standby L/C, pada prinsipnya terdapat beberapa hubungan yang sccara hukum memiliki kedudukan terpisah satu sama lain yaitu hubungan hukum antara Pemohon dan Penerima karena dilandasi oleh kontrak penjualan didasarkan pada perjanjian fasilitas Standby L/C.
Hubungan hukum antara pemohon dan bank penerbit didasarkan pada kontrak yang dinamakan perjanjian Fasilitas standby L/C atau perjanjian standby L/C (aplikasi L/C), Hubungan Hukum antara Bank Penerbit dan penerima yaitu didasarkan pada Standby L/C yang diterbitkan oleh Bank pcnerbit disetujui oleh penerima, persetujuan penerima tcrhadap Standby L/C diwujudkan melalui pengajuan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam standby L/C kepada penerbit, Hubungan Hukum antara Bank Pcnerbil. dan Bank Penerus yaitu didasarkan pada instruksi bank penerbit kepada bank penerus dan telah disetujui oleh bank penerus. Bank penerbit memberi instruksi kepada bank penerus untuk meneruskan mengenai penerbitan standby L/C. Hubungan hukum antara bank penerbit dan bank penerus adalah sualu hubungan ?keagenan?,Hubungan Hukum Bank Penerus dan Penerima tergantung dari fungsi yang dilakukan oleh bank penerus sesuai dengan pcrsyaratan L/C komersial.Pada standby L/C. Bank penerus dapat berfungsi scbagai bank penerus semata-mata, bank pengkonfirmasi, bank penegosiasi, bank pembayar atau bank pengaksep."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16593
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diadre Dachiviant Sindudipoera
"Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki peranan sangat penting karena merek memiliki fungsi untuk mengidentifikasi suatu produksi barang dari segi kualitas dan reputasinya. Namun tidak semua merek dapat didaftarkan. Merek yang memiliki kesamaan dengan Indikasi Geografis terdaftar tidak dapat didaftarkan. Indikasi Geografis merupakan sebuah tanda yang mengidentifikasikan daerah asal suatu barang dari sebuah wilayah tertentu yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik khas barang tersebut. Permasalahan yang akan dibahas dalam Penelitian ini dibuat agar mendapatkan kesimpulan tentang bagaimana penerapan sistem perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia dan bagaimana sistem perlindungan terhadap merek yang memiliki persamaan dengan sebuah Indikasi Geografis di Indonesia. Skripsi ini merupakan penelitian normatif yang mengkaji rumusan masalah dari sudut pandang perundang-undangan yang berlaku.

Trademark as a part of the Intellectual Property Rights has a very important role because it has a function to identify a quality and reputation of manufactured goods. But not all trademark can be registered. A trademark that has similarity with registered geographical indication cannot be registered. Geographical Indication is a sign that identifies a place of origin of goods with their qualities, special characteristics, and reputation from particular region. Issues that will be discussed in this study was made to obtain a conclusion about how Indonesia implement a protection system of geographical indication and how Indonesia regulate a protection system for a trademark that has similarity a geographical indication. This thesis is a normative study that examines the formulation of the problem from applicable regulation point of view.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ryanhar Arismoyo
"Merek dagang berperan penting dalam memberikan informasi yang dapat diandalkan kepada konsumen mengenai kualitas dari suatu barang dan reputasi dari produsennya. Pemalsuan terhadap suatu merek dapat merusak peran penting yag dimiliki suatu merek. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan itu dengan memeriksa secara komparatif bagaimana hukum merek dagang dan hukum kepabeanan yang relevan dapat digunakan sebagai mekanisme penegakan hukum yang efektif di Indonesia, Amerika Serikat, Jepang, dan Thailand. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Otoritas Kompeten untuk melakukan penegakan merek dagang di perbatasan, akan menjaga sirkulasi barang impor dan ekspor dari pelanggaran merek dagang dan barang pemalsuan melalui rekaman dalam Skema Ex-Officio. Dalam penelitian ini, juga bertujuan menguji keuntungan dan kerugian mekanisme rekaman oleh Bea Cukai & Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat, Bea Cukai Jepang, dan Bea Cukai Thailand untuk membuat perbandingan dengan mekanisme rekaman oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan melakukan upaya terbaik untuk menegakkan perlindungan merek dagang di wilayah perbatasan, juga akan membuat perlindungan maksimum kekayaan intelektual di dalam negeri dan internasional.

Trademarks play an important role in conveying reliable information to consumers about the quality of goods and the manufacturers reputation. Counterfeiting can destroy these important benefits. Despite difficulty in quantifying its scope and effects, many studies recognise the global prevalence of counterfeiting. Its invasion across product categories harms legitimate producers, economies and society. While there are many contributing factors, only government can make a difference is in setting up a responsive legal system that includes good enforcement against counterfeiting. This study aims to address that need by examining comparatively how the relevant trademark laws and customs laws can be used as effective enforcement mechanisms in Indonesia, United States, Japan, and Thailand. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai as Competent Authorities to do enforcement of trademark in border, will maintain the circulation of import and export goods from infringement of trademark and counterfeiting goods by recordation in Ex-Officio Scheme. In this study, also aims the examining of advantages and disadvantages  recordation mechanism by Customs & Border Protection United States, Japan Customs, and (Royal) Thai Customs, to make comparation with recordation mechanism by Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. By doing the best efforts to enforce trademark protection in border areas, will also make the maximum protection of intellectual property in domestically and internationally.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Theresia Gita Johana
"Dalam iklim usaha penting untuk menciptakan kepastian hukum, termasuk dalam perihal perlindungan terhadap Hak Merek. Praktik trademark squatting terjadi ketika terjadi pendaftaran merek oleh seorang individu atas merek yang bukan miliknya dengan maksud dijual kembali kepada pemilik merek yang sah tersebut. Terkait hal tersebut terdapat dua pokok permasalah yaitu mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi Hak Merek dari praktik trademark squatting dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi dan bagaimana perbandingannya dengan pengaturan secara internasional dan di Rusia, Republik Rakyat Cina dan Amerika Serikat dengan metode penelitian yuridis-normatif. Walaupun istilah trademark squatting tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, namun pada dasarnya suatu merek dapat memperoleh perlindungan dari praktik trademark squatting dengan adanya konsep merek terkenal,
In business it is important to create legal certainty, including regarding the protection of trademark rights. The practice of trademark squatting occurs when an individual register and obtain the trademark rights of other parties with the intention of reselling the registered trademark rights to the actual owner of the trademark. Regarding this matter, there are two main issues in this researc, about the legal protection for trademark rights from the practice of trademark squatting in Law Number 20 of 2016 concerning Trademark and Geographical Indications and how it compares to international regulations and regulations in Russia, People’s Republic of China and United States of America. This research is concucted using judicial-normative research methods. Although the term trademark squatting is not known in Law Number 20 Year 2016, basically a trademark can get protection from the practice of trademark squatting by using the concept of well-known marks, bad faith, and non-use marks."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daniel Keynes
"Merek merupakan salah satu hak kekayaan atas intelektual yang mendapatkan perlindungan hukum. Sistem perlindungan hukum di Indonesia menggunakan sistem first to file yang dalam ketentuannya hanya memberikan perlindungan terhadap merek terdaftar sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek terkenal memiliki hak eksklusif dalam ketentuan internasional TRIPs yang memberikan perlindungan terhadap merek terkenal meskipun tidak terdaftar. Berdasarkan ketentuan itu maka merek yang tidak terkenal dan tidak terdaftar menjadi tidak mendapatkan perlindungan.. Merek yang tidak mendapatkan perlindungan akan diambil hak eksklusifnya oleh pihak lain dengan melakukan tindakan-tindakan pelanggaran merek seperti meniru, menjiplak, dan tindakan lainnya yang dilanggar oleh peraturan perundang-undangan. Tulisan ini mengkaji asas-asas hukum dengan menggunakan metode yuridis normative mengenai perlindungan merek tidak terkenal dan tidak terdaftar di Indonesia. Penggunaan metode ini akan digunakan dalam menganalisis perkara-perkara perlindungan merek tidak terkenal dan tidak terdaftar yang sudah dituangkan dalam putusan pengadilan. Hasil temuan dari penelitian dalam tulisan ini melalui putusan pengadilann yaitu merek tidak terkenal dan tidak terdaftar dapat diberikan perlindungan oleh sistem hukum Indonesia terhadap pihak yang mendaftarkan merek dengan prinsip iktikad tidak baik sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Prinsip iktikad tidak baik dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu melakukan tindakan meniru, menjiplak, atau mengikuti merek milik pihak lain yang dapat menyesatkaan masyarakat. Majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh pemilik merek tidak terkenal dan tidak terdaftar dan memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membatalkan pendaftaran merek yang berdasarkan prinsip iktikad tidak baik.

Trademark is one of the intellectual property rights that get legal protection. The legal protection system in Indonesia uses a first-to-file system, which in its provisions only provides protection for registered marks in accordance with Article 3 of Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. Well-known brands have exclusive rights in the international provisions of TRIPs which provide protection for well-known brands even though they are not registered. Based on these provisions, brands that are not well-known and unregistered become unprotected. Marks that do not receive protection will have their exclusive rights taken away by other parties by carrying out acts of brand infringement such as imitating, plagiarizing, and other actions that are violated by laws and regulations. invitation. This paper examines the legal principles using normative juridical methods regarding the protection of unknown and unregistered marks in Indonesia. The use of this method will be used in analyzing cases of non-famous and unregistered trademark protection that have been set forth in court decisions. The findings from the research in this paper through a court decision, namely that brands that are not well-known and not registered can be given protection by the Indonesian legal system for those who register brands in bad faith in accordance with Article 21 paragraph (3) of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. Bad faith in the Elucidation of Article 21 paragraph (3) of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, namely committing acts of imitating, plagiarizing, or following the marks of other parties that can mislead the public. The panel of judges granted the lawsuit for trademark cancellation filed by a nameless and unregistered mark owner and ordered the Directorate General of Intellectual Property to cancel trademark registration based on the principle of bad faith."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Haris Muhammad Rum
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S25818
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmad Hidayat
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S25853
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
St. Paul: Thomson/West, 2010
340 GLO
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Cindy Rahmadavita
"Seiring dengan perkembangan dunia perdagangan global, merek semakin memiliki peran penting dalam suatu bisnis, bukan hanya sebagai tanda pembeda barang atau jasa sejenis yang diperdagangkan, tetapi juga sebagai strategi bisnis. Sehingga banyak pengusaha-pengusaha baik dari Indonesia maupun luar negeri yang ingin mereknya mendapatkan pelindungan di banyak negara. Sebelum tahun 1891, agar suatu merek mendapatkan pelindungan, pemohon harus mengajukan permohonan pendaftaran merek secara langsung ke negara-negara tempat pelindungan diinginkan. Kemudian pada tahun 1891 upaya untuk mempermudah proses pendaftaran merek secara internasional dimulai dengan lahirnya Madrid Agreement Concerning The International Registration of Marks (Persetujuan Madrid) dan diikuti dengan Protocol Relating to The Madrid Agreement Concerning The International Registration of Marks (Protokol Madrid) pada tahun 1989. Pada tanggal 2 Oktober 2017 lalu, Indonesia resmi menjadi anggota Protokol Madrid, dan telah berlaku efektif di Indonesia mulai tanggal 2 Januari 2018. Oleh karena itu dalam skripsi ini akah dibahas lebih lanjut mengenai ketentuan pendaftaran merek internasional dengan Sistem Madrid serta pengaruhnya terhadap pendaftaran merek di Indonesia.

Along with the significant growth of global trade, marks increasingly has an important role in a business, not only to differentiate similar traded goods or services but also as a business strategy. Thus, many local and foreign businesses seek for protection of marks in many countries. Prior to 1891, for a mark to be protected, applicants must file for a registration of marks directly to the countries where the protection sought. In 1891 attempts to facilitate the process of international registration of marks began with the signing of Madrid Agreement Concerning The International Registration of Marks and followed by Protocol Relating to The Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks (Protocol Madrid) in 1989. On 2 October 2017, Indonesia officially became a member of the Madrid Protocol and has come to effect in Indonesia since January 2, 2018. This thesis will further discuss about the international registration of marks using provisions in Madrid Protocol as well as its impact on the registration of marks in Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library