Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Rezky Prismawarni
"Jenis kelamin ahli waris mempengaruhi besar bagian warisan yang didapat menurut Hukum Kewarisan Islam. Namun, dewasa ini terdapat orang yang berkeinginan mengubah jenis kelaminnya yang disebut sebagai transeksual. Transeksual merupakan bentuk gangguan identitas gender yang ditandai dengan keinginan transeksual untuk mengubah jenis kelaminnya melalui operasi penggantian kelamin. Saat ini operasi penggantian kelamin sudah dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis tentang kedudukan ahli waris transeksual yang telah melakukan operasi penggantian kelamin dalam Hukum Kewarisan Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa Hukum Islam mengharamkan operasi penggantian kelamin terhadap transeksual dan kedudukan ahli waris transeksual tersebut adalah ahli waris dengan jenis kelamin sebelum dilakukan operasi.
Beneficiary‟s sex will influence the amount of legacy in terms of Islamic Inheritance Law. However, today there are people who wish to change their sex, called as transsexual. Transsexual is a gender identity disorder that is marked by the desire to change their sex by way of sex reassignment surgery. Nowadays, sex reassignment surgery has been legalized by Law Number 23/2006 about The Indonesian Population Administration. The objective of this thesis is to describes and analyze about the legal position of transsexual who have sex reassignment surgery as a beneficiary in terms of Islamic Inheritance Law. The research method used in this thesis is a normative juridicial research. The result of the research is that sex reassignment surgery forbidden in Islamic law and the legal position of transsexual who has sex reassignment surgery is his sex before surgery."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45894
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Melly Afrissyah
"Pada dasarnya Tuhan telah menciptakan manusia sebagai makhluk-Nya yang paling sempurna dengan jenis laki-laki dan perempuan. Dengan majunya teknologi kedokteran saat ini dimungkinkan bagi seseorang melakukan operasi penggantian kelamin dan bahkan beberapa orang telah mendapat penetapan dari Pengadilan tentang perubahan status mereka didepan hukum. Sehingga, keberadaannya ini menimbulkan permasalahan hukum terhadap status hukum dan akibat hukum serta perkawinan yang dilakukan oleh mereka.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah Hukum Islam memperbolehkan perkawinan oleh transeksual yang telah diakui perubahan status kelaminnya oleh Pengadilan Negeri. Serta bagaimana Undang-Undang perkawinan di Indonesia memandang permasalahan perkawinan transeksual tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitian adalah pada dasarnya tindakan operasi diharamkan, namun dibolehkan apabila terdapat kondisi yang memaksa. Sehingga Hukum Islam secara tegas tidak memperbolehkan terjadinya perkawinan antara seorang transeksual dengan orang yang sebenarnya berjenis kelamin sama, kecuali perubahan jenis kelaminnya sah menurut Hukum Islam. Sedangkan berbeda dengan Undang-Undang Perkawinan yang belum ada aturan secara tegas tentang transeksual, meski Undang-Undang perkawinan mendasarkan sah tidaknya suatu perkawinan juga ditentukan oleh ketentuan dalam tiap-tiap agama, maka tetap dimungkinkan bagi seorang transeksual yang telah mendapat penetapan dari pengadilan untuk melangsungkan perkawinan asalkan syarat perkawinan tersebut tidak dilarang atau tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam agama dari orang yang bersangkutan.
Naturally, God have created human as His perfect creation as male and female. With the latest medical technology, it is possible nowadays for everyone to do sex reassignment surgery and some of those have received the Decision from the court about the legal changes of their status. Therefore, the existing of it caused the legal problem about the legal status and the legal implication of their marriage done by them.The purpose of this research paper is to know whether Islamic Law allow the marriage which is done by the transsexual person which status had been recognized by the Court, and how the Act of Marriage's point of view about the transsexual marriage itself. The research is a normative legal research with qualitative analysis on secondary data.The result of this research are: basically, the surgery is allowed if there is any force major therefore, Islamic Law not strictly ban the marriage of an transsexual person with the similar sex spouse unless its transsexual is legal according to Islamic Law. It is different with the Act of Marriage which haven't strictly regulate about transsexual although the act of marriage regulate whether the marriage is legal from every religion, therefore it is possible for a transsexual person who had been approved by court to get married if the marriage requirement is not banned or not broken the requirement of his/her religion."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56887
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library