Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Rahayu K
"Indonesia merupakan suatu rangkaian kepulauan yang terdiri dari pulau-pulau yang besar dan kecil di mana letak geografisnya yang sangat menguntungkan dan memiliki sumber-sumber alam hayati dan non hayati yang terdapat di atas permukaan bumi, sumber daya manusia, serta sumber-sumber daya buatan. Sumber daya alam dan buatan dapat dijadikan objek dan daya tarik wisata yang merupakan modal bagi pengembang kepariwisataan di Indonesia.
Modal tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan kepariwisataan yang di tujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakvat dan mempererat persahabatan antar bangsa. yang dalam mewujudkannya diperlukan adanya peran serta baik dari Pemerintah maupun dari pihak Swasta. Dalam mencapai tujuan tersebut, Pemerintah telah menetapkan Tahun Kunjungan Wisata 1991 (Visit Indonesia Year 1991) dan Tahun Kunjungan Asean 1992 (Visit Asean Year 1992) yang merupakan program bersama antara negara-negara Asean dalam menarik minat wisatawan mancanegara maupun domestik. Suksesnya penyelenggaraan Visit Indonesia Year 1991 dan Visit ASEAN Year 1992 tidak lepas dari peran serta Pemerintah, Masyarakat dan Badan Usaha. Suksesnya program Pemerintah salah satunya adalah adanya rasa aman dan nyaman. bagi para wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia. Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata No. 16/U/II/1988 tanggal 25 Februari 1988 maka diadakan perjanjian kerjasama antara Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA) dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) dalam peninqkatan pelayanan kepada wisatawan dimana PT. Asuransi Jasa Indonesia menyediakan suatu plan asuransi dan mempublikasikan kepada masyarakat dan AS ITA harus mengupayakan agar seluruh Perusahaan Perjalanan anggota ASITA mempergunakan Asuransi Wis atawan sebegai satu-satunya plan dalam memberi perlindungan bagi diri dan kepentingan wisatawan. Adanya perjanjian kerjasama ini merupakan bukti nyata peran serta pihak swasta dalam menunjang suksesnya program Pemerintah di bidang Pariwisata.
Dalam melaksanakan perjanjian kerjasama ini maka diadakan perjanjian asuransi bagi wistawan antara Perusahaan Perjalanan anggota ASITA dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia. Asuransi Wisatawan adalah perjanjian antara Perusahaan Perjalanan dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia yang mempertanggungkan diri dan kepentingan wisatawan yang mengadakan perjalanan baik di dalam dan keluar wilayah Indonesia melalu seluruh Perusahaan Perjalanan yang tergabung dalam ASITA. Asuransi Wisatawan merupakan bukti perkembangan dalam dunia hukum perasuransian pada umumnya dan merupakan perkembangan dari bentuk-bentuk asuransi yang sudah ada pada khususnya. Hal inilah yang mendorong penulis untuk memilih judul Aspek. Hukum Perjanjian Asuransi Perjalanan Bagi Wisatawan didalam penyusunan skripsinya.
Hal-hal yang akan dibahas antara lain mengenai apakah perjanjian asuransi bagi wisatawan telah memenuhi syarat-syarat perjanjian pada umumnya sehingga perjanjian ini sah dan mengikat apakah asuransi ini sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum perdata sampai sejauh mana perlindungan dan ganti kerugian yang di berikan terhadap wisatawan apabila risiko yang dipertanggungkan terjadi bagaimanakah hak dan kewajiban para pihak bagaimanakah penyelesaiannya jika terjadi persengketaan dalam pelaksanaan perjanjian asuransi wisatawan baik antara PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan Perusahaan Perjalanan maupun antara PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan Wisatawan yang berada dalam penqurusan Perusahaan Perjalanan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20341
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nada Nabilla Nasta Laksana
"Dengan seiring perkembangan teknologi, masyarakat dapat dengan mudahnya memperoleh asuransi perjalanan secara online. Pembelian asuransi perjalanan secara online tidak hanya akan menghemat biaya, namun juga menghemat waktu. Sebab, pembelian secara online dapat dilakukan dalam hitungan menit saja, dengan demikian tidak ada proses underwriting yang dilakukan oleh field underwriter dalam penerbitan asuransi perjalanan secara online. Tanpa adanya proses underwriting, maka akan berdampak pada bagaimana penerapan dari prinsip utmost good faith oleh Penanggung dan Tertanggung dalam penutupan asuransi.  Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari Skripsi ini adalah meskipun tanpa adanya proses underwriting oleh field underwriter, prinsip utmost good faith tetap harus dijunjung dan diterapkan oleh kedua belah pihak. Penanggung harus menyediakan informasi yang jelas dan dapat diperoleh oleh Tertanggung mengenai produk asuransi yang dijualnya dan Tertanggung pun harus mengungkapkan informasi yang sejujurnya mengenai identitas diri Tertanggung, tanggal perjalanan, destinasi tujuan pada saat melakukan pembelian secara online, serta membawa dokumen-dokumen yang diminta dengan engkap dan benar pada saat mengajukan klaim. Namun, saat ini pengaturan mengenai underwriting asuransi masih sangat sedikit di Indonesia sebab underwriting merupakan kebijakan internal dari pihak asuransi, namun akan lebih baik jika terdapat pengaturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman dalam melakukan underwriting termasuk peran dari underwriter.

With the development of technology, people now can easily obtain travel insurance online. Purchasing travel insurance online will not only save costs, but also save time because online purchases can be done within minutes due to there is no underwriting process carried out by field underwriters in approving online travel insurance. Without an underwriting process, there will be an issue with the application of utmost good faith principle by the Insurer and the Insured in order to close the application. This thesis is a normative legal research with legislation approach. The conclusion of this thesis is that even without an underwriting process by the field underwriter, the utmost good faith principle must still be endorsed and applied by both parties. Insurers must provide clear and obtainable information for the Insured regarding the insurance products they sell and the Insured must also disclose honest information about the Insured's self-identity, travel date, travel destination when making an online purchase, and bring all appropriate documents at the time of claiming the insurance. However, there are still only a few regulations in Indonesia regarding insurance underwriting process today; it is because underwriting process is an internal policy of an insurance company, but it would be better if there are more regulations governing underwriting process including the role of the underwriter."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library