Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Lemahnya posisi tawar lessee seringkali dimanfaatkan oleh
lessor yang berpotensi merugikan pihak lessee. Lessor
selalu memanfaatkan keunggulan ekonomis dalam melakukan
perjanjian dengan lessee.Perjanjian leasing seringkali
mengandung klausula standar atau klausula eksonerasi yang
merugikan pihak lessee. Pihak lessee tidak mempunyai
pilihan lain kecuali menerima perjanjian yang dibuat pihak
lessor (take it or leave it). Permasalahan skripsi ini
membahas mengenai kekuatan hukum suatu perjanjian yang
lahir dari adanya penyalahgunaan keadaan (undue influence)
ditinjau dari Hukum Perjanjian Indonesia. Kedua pembahasan
mengenai upaya hukum apa yang dapat ditempuh pihak lesse
yang kepentingannya dirugikan oleh lessor. Bahwa kebebasan
berkontrak sebagaimana diatur dalam KUH-Perdata
keberlakuannya tidaklah absolut. Salah satu yang
membatasinya adalah berupa syarat objektif yaitu kausa
yang halal. Bahwa berdasarkan kausa yang halal perjanjian
yang dibuat tidak boleh memanfaatkan keunggulan ekonmis
berupa penyalahgunaan keadaan yang merugikan pihak lessee.
Dengan demikian perjanjian yang menyalahgunakan keadaan
(penyalahgunaan keunggulan ekonomis) berakibat batal demi
hukum, karena selain tidak memenuhi syarat objektif sahnya
perjanjian sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1320 (4)
KUH-Perdata juga mengandung kesepakatan semu. Pihak lesse
yang merasa dirugikan secara materil dapat menempuh upaya
hukum berupa pembatalan melalui peradilan perdata dengan
gugatan perbuatan melawan hukum (vide Pasal 1365 KUH
Perdata). Hakim dapat membatalkan sebagian perjanjian
klausula yang dipandang merugikan (tidak adil) atau bahkan
membatalkan seluruh isi perjanjian (void ab initio)."
[Universitas Indonesia, ], 2005
S21139
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bagas Febrianto
"Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) merupakan salah satu alasan tidak sahnya perjanjian karena timbulnya cacat kehendak yang dikenal dalam hukum perdata Indonesia berdasarkan doktrin dan yurisprudensi. Penyalahgunaan keadaan ini hadir sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang lemah karena adanya ketidakseimbangan kedudukan para pihak dalam perjanjian baik secara ekonomis maupun psikologis. Dalam hal suatu perjanjian jual beli, seringkali para pihak tidak sepakat terkait hal pokok perjanjian yakni barang maupun harga. Terlebih, pada perjanjian jual beli dengan surat di bawah tangan tentu sangat rawan mengandung klausul-klausul yang sebenarnya bukan berasal dari kehendak bebas para pihak atau terjadi suatu cacat kehendak. Penyebab terjadinya cacat kehendak tersebut salah satunya karena penyalahgunaan keadaan. Oleh karena itu, penelitian dengan metode yuridis normatif ini akan menelaah mengenai dasar pertimbangan hukum majelis hakim di pengadilan dalam mengimplementasikan maupun menolak doktrin tersebut ketika mengadili perkara jual beli dengan surat di bawah tangan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu majelis hakim kekurangan pertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd) sebagai dasar pengimplementasian maupun penolakan terhadap doktrin penyalahgunaan keadaan sehingga putusan-putusannya tidak dapat dipertahankan.
......Undue influence (misbruik van omstandigheden) is one of the reasons for the invalidity of an agreement due to a defective will known in Indonesian civil law based on doctrine and jurisprudence. This undue influence is present as a form of legal protection for weak parties because of the imbalanced position of the parties to the agreement both economically and psychologically. In the case of a sale and purchase agreement, often the parties disagree on the subject matter of the agreement, namely regarding the goods and prices. Moreover, the sale and purchase agreement with privately made letters is certainly very prone to contain clauses that are not actually derived from the free will of the parties or there is a defective will. One of the causes of defective will is due to undue influence. Therefore, this research using the normative juridical method will examine the basis for the legal considerations of the judges in court in implementing or rejecting the doctrine when adjudicating cases of sale and purchase with privately made letters. The conclusion of this research is that the panel of judges lacked legal considerations (onvoldoende gemotiveerd) as a basis for implementing or rejecting the doctrine of undue influence so that their decisions could not be sustained."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tobing, Jessica Indri Yearly
"Doktrin penyalahgunaan keadaan adalah salah satu doktrin sebagai alasan pembatalan perjanjian. Meskipun doktrin ini sudah sering dipergunakan oleh Majelis Hakim di Indonesia, hingga saat ini belum ada pengaturannya pada hukum positif Indonesia. Doktrin penyalahgunaan keadaan di Indonesia ini berasal dari ajaran di sistem hukum common law.Amerika Serikat sebagai negara dengan sistem hukum common law memiliki doktrin penyalahgunaan keadaan yang disebut dengan undue influence. Tujuan penelitian ini adalah untuk membandingkan penyalahgunaan keadaan yang ada di Indonesia dan Amerika Serikat.
......The doctrine of undue influence is one of the doctrines used as a reason for canceling agreements. Even though this doctrine has often been used by the Panel of Judges in Indonesia, until now there has been no regulation on Indonesian positive law. The doctrine of abuse of circumstances in Indonesia originates from teachings in the common law legal system. The United States as a country with a common law legal system also has the doctrine of undue influence. The purpose of this research is to compare the the doctrince of abuse of circumstances that exists in Indonesia and doctrine of undue influence in America."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitria Fatma Amiranti
"PT PANN adalah Badan Usaha Milik Negara yang memiliki lingkup usaha membantu perusahaan pelayaran dengan tujuan memperoleh fasilitas mendapatkan barang modal berupa kapal laut dengan cara leasing, sehingga nantinya setelah pembayaran angsuran atau cicilan leasing tersebut selesai dan lunas, maka kapal laut dapat dimiliki oleh perusahaan pelayaran. Cara pembiayaan leasing dilakukan karena perusahaan pelayaran tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli kapal. PT PANN digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan penyalah gunaan keadaan oleh PT. Caraka Trans Pasifik dan PT. Pelayaran Caraka Tirta Perkasa. Untuk itu maka rumusan masalah yang diteliti penulis adalah bagaimana penyalahgunaan keadaan terjadi dan dilakukan oleh PT. PANN sebagai kreditur dalam perjanjian leasing dan apakah dalil Perbuatan Melawan Hukum yang digunakan PT. Pelayaran Caraka Tirta sudah sesuai dengan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang dilakukan kreditur. Untuk itu maka diteliti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 606/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST. Perjanjian leasing ditandatangani dalam bentuk perjanjian baku, diketahui bahwa posisi tawar Tergugat lebih tinggi dibanding Penggugat, hal ini merupakan penyalah gunaan keadaan dan disebut sebagai cacat kehendak oleh Prof. Cohen. Tergugat juga sengaja melakukan pembiaran dan tidak menarik kapal, dan Penggugat tetap diwajibkan membayar bunga dan denda, sehingga ini merupakan perbuatan melawan hukum. Ketentuan bunga ini melanggar undang-undang karena perusahaan leasing hanya diperbolehkan menarik keuntungan dari pembayaran sewa. Perjanjian leasing juga dilarang menggunakan kuasa mutlak. Penulis sependapat dengan Putusan Pengadilan bahwa PT PANN telah melakukan penyalah gunaan keadaan dan melakukan perbuatan melawan hukum. Perjanjian leasing tidak memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata karena causa yang tidak halal.

PT PANN is an Indonesian state owned enterprises which has a business to assist shipping company with the purpose of obtaining facilities by obtaining capital goods in the form of a seacraft by leasing, so that after the installment payment or the lease installment is completed and paid off, the ship can be owned by shipping company. The way of leasing rdquo is because shipping companies dont have the financial ability to buy seacraft. PT PANN has been sued of undue influence as a tort law by PT Caraka Trans Pasifik and PT Pelayaran Caraka Tirta Perkasa. Then the authors problem formulation research is how undue influence occurred by PT PANN as the creditor of lease agreement and wheter the argument of tort law used by PT Pelayaran Caraka Tirta Perkasa is accordance with the elements of tort law under the article 1365 of the Civil Code made by the creditor. Therefore, author choose to investigated courts decision number 606 Pdt.G 2015 PN.JKT.PST. The lease agreement is signed in the standard agreement form, which is known that the defendants bargaining position is higher than the plaintiff, that is an undue influence and that is reffered to defective by Prof. Cohen. The defendant also deliberately omitted and withdraw the seacraft, and the plaintiff is still required to pay the interest and penalties, so this is a tort law. This interests provision violates the law because the leasing company is only allowed to take advantage of the lease payment. The lease agreement is also prohibited from using absolute power. The author agrees with the courts decision that PT PANN has committed undue influence and committed against the law. The lease agreement does not comply with the provisions of article 1320 of the Civil Code due to the unlawful cause."
Depok: Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library