Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Eirene Lamtiur Setyawati
"Skripsi ini membahas mengenai pemutusan perjanjian keagenan secara sepihak di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang sumber datanya adalah data sekunder. Pengaturan perjanjian di Indonesia dianggap sebagai pedoman agar perlindungan dan keadilan terwujud dalam suatu perjanjian, maka diharapkan pelaksanaannya berlangsung secara proporsional dan adil. Maka dari itu, perjanjian keagenan diharapkan dapat berlangsung secara proporsional mewujudkan pertukaran hak dan kewajiban secara adil. Dalam terjadinya kegagalan dalam pelaksanaannya, maka kadar kesalahannya harus diukur berdasarkan asas proporsionalitas, sehingga terhadap hal-hal kecil tidak serta merta mengakibatkan pemutusan kontrak. Mengacu pada analisis putusan-putusan, apabila terjadi sengketa pemutusan perjanjian keagenan secara sepihak, pada prinsipnya para pihak berupaya menempuh mekanisme yang mampu memberikan hasil terbaik bagi mereka. Peran Hakim dalam hal ini adalah sebagai penentu apakah suatu perjanjian keagenan sah atau tidak untuk diputus secara sepihak hakim merujuk pada perjanjian yang disepakati para pihak yang mengatur tentang pemutusan perjanjian keagenan serta pemberian ganti rugi kepada para pihak sebagai perlindungan hak bagi pihak yang dirugikan berdasarkan apa yang sudah diperjanjikan para pihak dalam perjanjiannya.
This thesis provides explanation regarding the unilateral termination of agency contract in Indonesia. This thesis applies a normative legal study, data source is secondary data. Setting agreement in Indonesia is considered as a guideline so that the protection and justice embodied in an agreement, it is expected that the implementation takes place proportionally and fairly. Therefore, the agency contract is expected to take place in proportion to realize the exchange of rights and obligations equitably. In the occurrence of failure in implementation, the levels of guilt should be measured based on the principle of proportionality, so that on the little things did not necessarily lead to termination of contract. The practice of the courts in resolving disputes, the parties seek to adopt a mechanism that is able to provide the fairest decision or the best result for them.
The role of the Judge is to determine whether an agency agreement is allowed or not tobe terminated uniterally. The judge refers to the agreement which regulates termination of the agency agreement and the provision of compensation to the parties as protection of the rights of the injured party based on what the parties have agreed in the agreement."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Indi Millatul Aula
"Pembatalan perjanjian secara sepihak terjadi karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak. Pasal 1266 KUHPerdata mengatur bahwa kelalaian salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya, tidak otomatis batal melainkan pihak lainnya harus mengajukan pembatalan kepada hakim melalui pengadilan. Pencantuman klausul pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata dalam sebuah perjanjian menimbulkan perbedaan penafsiran dan pandangan oleh para ahli hukum. Pada dasarnya pengaturan mengenai hal itu tidak terdapat penjelasannya dalam KUHPerdata, sehingga pokok permasalahan dari penelitian ini adalah mengenai pendapat para ahli hukum di Indonesia terhadap pembatalan perjanjian secara sepihak akibat wanprestasi, dan membandingkannya dengan pengaturan yang terdapat di Negara-Negara Civil law. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan data-data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini bahwa terdapat perbedaan pandangan di kalangan ahli hukum mengenai dapat atau tidaknya mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata dalam suatu perjanjian. Sehingga ahli hukum di Indonesia dapat mengacu pada pengaturan hukum perjanjian di Negara-Negara Civil Law, yakni Prancis, Jerman, Belanda, dan Italia, yang lebih spesifik mengatur pembatalan perjanjian secara sepihak akibat wanprestasi. Sebagian ahli hukum dan hakim di Indonesia berpandangan bahwa pembatalan perjanjian secara sepihak tidak dapat dilakukan, karena ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata mengatur pembatalan harus dimintakan kepada hakim (dwingend), sebagiannya berpandangan bahwa ketentuan tersebut hanya melengkapi (aanvullend), artinya Pasal 1266 KUHPerdata dapat untuk dikesampingkan. Sedangkan dalam pengaturan Negara Prancis, Jerman, Belanda, dan Italia, pembatalan perjanjian secara sepihak dapat dilakukan dengan menilai beberapa faktor, seperti mengklasifikasikan kesalahan yang dilakukan salah satu pihak tersebut sehingga ia wanprestasi, mengklasifikasikan besarnya kerugian akibat wanprestasi, dan faktor-faktor lainnya, di mana setiap negara masing-masing memiliki klasifikasi terendiri.
Unilateral termination of contract occurs due to default by one of the parties. Article 1266 of the Indonesian Civil Code stipulates that the failure of one party to perform its obligations does not automatically terminate the contract, but the other party must legal claim termination to the judge through the court. The inclusion of the override clause of Article 1266 of the Indonesian Civil Code in contract raises differences in interpretation and views by legal experts. Basically, there is no explanation regarding this matter in the Indonesian Civil Code, so the main issues discussed in this research are the opinions of legal experts in Indonesia regarding the unilateral termination of contract due to default, and comparing it with the arrangements found in Civil Law Countries. This research is a normative juridical research with data collected through library research. The result of this research is that there are different views among legal experts regarding whether or not Article 1266 of the Indonesian Civil Code can be overridden in a contract. Therefore, Indonesian lawyers can refer to the regulation of contract law in Civil Law Countries, such as France, Germany, the Netherlands and Italy, which more specifically stipulates the unilateral termination of contract due to default. Some jurists and judges in Indonesia are of the view that unilateral termination of the contract cannot be done, because the provisions of Article 1266 of the Indonesian Civil Code stipulates that the termination must be requested to the judge (dwingend), some are of the view that these provisions only complement (aanvullend), meaning that Article 1266 of the Indonesian Civil Code can be overridden. Whereas in the regulation of France, Germany, the Netherlands, and Italy, unilateral termination of the contract can be done by assessing several factors, such as classifying the mistakes made by one of the parties so that he defaults, classifying the amount of loss due to default, and other factors, where each country has its own classification."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library