Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Jelly Intan Tarianti
"Sudah lazim dalam praktek di masyrakat, terjadinya perikatan sewa di tuangkan dalam suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis. Perjanjian tersebut dibuat tertulis untuk kepastian hukum diantara para pihak yang membuat perjanjian. Dalam membuat kesepakatan suatu perjanjian tidaklah mudah, karena tujuan dan maksud para pihak berbeda satu dengan lainnya. Dalam perkembangannya, klausula perjanjian, khususnya perjanjian sewa kendaraan, dibuat dalam kontrak baku. Tujuannya adalah untuk mempermudah pelaksanaan perjanjian dan mempersingkat waktu. Pihak perusahaan penyewaan mobil sudah menyediakan kontrak baku berupa akta perjanjian yang kemudian di isi mengenai hal-hal pokok dalam perjanjian berupa harga, jenis dan waktu yang di sepakati bersama. Hal tersebut sah-sah saja apabila pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian tidak melanggar undang-undang, kebiasaaan dan kesusilaan dalam masyarakat. Di tambah lagi, KUH Perdata Buku III tentang perikatan menganut asas kebebasan berkontrak yang berarti kedua belah pihak bebas membuat perjanjian menurut Kesepakatan diantara mereka. (JI- 2003)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21198
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manogihon, Benedictus Hananta
"Banyaknya kasus pengambilan paksa kendaraan bermotor milik debitor yang menjadi objek fidusia oleh kreditor berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dan perbuatan dari kreditor tersebut bertentangan dengan konstitusi sehingga ketentuan tersebut membuat pihak debitor merasa dirugikan. Seharusnya Debitor mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia terlebih dahulu kepada pengadilan negeri. Metode Penelitian dalam Penulisan ini berbentuk doktriner, yaitu suatu Penelitian yang bekerja untuk menemukan jawaban-jawaban yang benar dengan pembuktian kebenaran yang dicari. Isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 10/Pdt.G.S./2021/PN.Jkt.Tim telah merugikan Debitor. Kreditor merampas 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat milik Debitor. Penarikan kendaraan tersebut telah melanggar ketentuan penarikan kendaraan yang dibeli secara kredit yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

There are many cases of forced taking of motor vehicles belonging to debtors which are fiduciary objects by creditors based on the provisions of Article 15 paragraphs (2) and (3) of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary and the creditors' actions are contrary to the constitution so that these provisions make the debtor feel disadvantaged. The debtor should submit a request for execution of the object of the fiduciary guarantee first to the district court. This research method in writing is in the form of doctrinaire, namely research that works to find the correct answers by proving the truth sought. The contents of the East Jakarta District Court Decision Number 10/Pdt.G.S/2021/PN.Jkt.Tim have harmed the Debtor. The Creditor confiscated 1 (one) four-wheeled motorized vehicle belonging to the Debtor. The withdrawal of the vehicle violates the provisions for withdrawing vehicles purchased on credit as contained in Minister of Finance Regulation Number 130/PMK.010/2012 concerning Registration of Fiduciary Guarantees for Finance Companies that Provide Consumer Financing for Motorized Vehicles with Fiduciary Guarantees."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akhmal Dzaky Baskara Gunawan
"Salah satu sektor yang paling banyak menghasilkan emisi adalah sektor transportasi sebanyak 23%. Pada abad ke-21. Kendaraan Bermotor listrik (KBL) mulai bermunculan di jalanan terutama yang menggunakan Lithium Ion Batteries (LIBs). KBL merupakan salah satu solusi dalam mengurangi polusi udara. KBL lebih unggul dibandingkan kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil sebagai sumber energinya. Indonesia menyambut hal ini dengan membuat instrumen hukum untuk mendorong program percepatan KBL melalui Peraturan Presiden No. 55/2019 yang diubah dengan Peraturan Presiden No. 79/2023. Instrumen ini hadir sebagai suatu upaya untuk mendorong penggunaan KBL oleh masyarakat Indonesia dalam mengurangi polusi udara. Namun, inovasi terhadap mobil listrik yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca tidak lepas dari timbulnya suatu permasalahan baru. Permasalahan tersebut adalah potensi limbah baterai mobil listrik yang telah terpakai, sehingga dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. Atas hal tersebut, penulis meninjau permasalahan pengelolaan limbah baterai KBL melalui konsep tanggung jawab produsen. Konsep tanggung jawab produsen pertama kali diperkenalkan dalam UU No. 18/2008. Konsep tanggung jawab produsen atau biasa disebut Extended Producer Responsibility (EPR), merupakan konsep yang menitikberatkan tanggung jawab produsen dalam pengelolaan barang yang mereka produksi. Hal ini penting, karena baterai KBL masuk kedalam kategori limbah B3, yang membutuhkan penanganan khusus dalam pengelolaannya. Penelitian ini menggunakan metode penulisan yuridis-normatif, yaitu melihat kesesuaian kebijakan pengelolaan limbah B3 dengan berbagai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selain itu, penulis utamanya akan mengaitkan kebijakan tersebut dengan konsep pengelolaan limbah B3 terutama konsep EPR. Berdasarkan penelitian ini, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan pengelolaan limbah baterai KBL dengan peraturan yang sudah ada saat ini. Hal ini penting, agar konsep EPR yang masih dilakukan secara sukarela oleh produsen, dapat berjalan secara sirkular.

One of the sectors that produces the most emissions is the transportation sector, which accounts for 23%. In the 21st century. Electric Vehicles (Evs) began to appear on the streets, especially those using Lithium Ion Batteries (LIBs). They are one of the solutions in reducing air pollution. They are superior to vehicles that use fossil fuels as their energy source. Indonesia welcomed this by creating a legal instrument to encourage the acceleration of the KBL program through Presidential Regulation No. 55/2019 which was amended by Presidential Regulation No. 79/2023. This instrument is present as an effort to encourage theĀ use of KBL by the Indonesian people in reducing air pollution. However, innovation in electric cars that aims to reduce greenhouse gas emissions cannot be separated from the emergence of a new problem. This problem is the potential waste of used electric car batteries, which can cause environmental pollution. For this reason, the author reviews the problem of KBL battery waste management through the concept of producer responsibility. The concept of producer responsibility was first introduced in Law No. 18/2008. The concept of producer responsibility or commonly called Extended Producer Responsibility (EPR), is a concept that emphasizes the responsibility of producers in the management of the goods they produce. This is important, because KBL batteries fall into the category of hazardous waste, which requires special handling in its management. This research uses a juridical-normative writing method, which looks at the suitability of B3 waste management policies with various primary, secondary, and tertiary legal materials. In addition, the author will mainly relate the policy to the concept of hazardous waste management, especially the concept of EPR. Based on this research, the government needs to improve the supervision of KBL battery waste management with the current regulations. This is important, so that the concept of EPR, which Is still carried out voluntarily by producers, can run circularly."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library