Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andreas Ari Aviata
"Dengan perkembangan industri pariwisata di Indonesia, dirasakan perlu adanya peningkatan kualitas pelayanan kepada wisatawan luar maupun dalam negeri yang kemudian akan menentukan keberhasi Tan pariwisata secara keseluruhan, untuk itu PERUM ANGKASA PURA I(PAP I) perlu memperhatikan penerapan manajemen modern dalam bidang pengelolaan bandar udara dan pelayanannya, tidak hanya itu PAP I juga perlu memperhatikan perbaikan maupun pengembangan bandar udara yang sudah ada.
Sebagai pokok permasalahan adalah perluasan atau pengembangan dalam rangka antisipasi permintaan jasa pelayanan beberapa bandara yang dikelola oleh PAP I, PAP I mengadakan investasi dan memerlukan dana yang cukup besar, dan dana pengembalian tersebut baru akan diperoleh kembali setelah jangka waktu tertentu. dengan tuntutan peningkatan kinerja keuangan PAP I, melalui investasi pengembangan bandar udara.
Pengembangan fasilitas dan kapasitas merupakan suatu fungsi operasi dari manajemen produksi, dengan ditunjang oleh fungsi operasi dari manajemen keuangan berupa investasi modal, yang merupakan fungsi yang penting bagi perusahaan dalam rangka meme-nuhi kebutuhan akan permintaan. Dalam proses mencapai tujuan tertentu perusahaan mempunyai hambatan-hambatan, hambatan yang ada pada PAP I tidak berpengaruh besar terhadap pencapaian tujuan perusahaan, bahkan ada yang menjadi faktor pendorong perusahaan terutama untuk bagian keuangan.
Dengan berbagai faktor yang mempengaruhi PAP I dalam opera-sinya antara lain perkembangan permintaan jasa ftelayanan bandar udara di Indonesia, pengelolaan sumber dan penggunaan dana dalam pengembangan bandar udara oleh pihak pengelola, pembiayaan inves-tasi dan jangka waktu pemulihannya, peningkatan kinerja keuangan pada PAP I, sesuai dengan SK MenKeu No. 740/KMK.00/1989 mengenai penyehatan BUMN.
Usaha dari pada PAP I dalam meningkatkan kinerja keuangan-nya, dengan membuat beberapa penyelesaian terutama dalam masalah keuangannya, seperti melakukan KSO, atau merger dengan beberapa perusahaan swasta, mengadakan pembentukan yayasan dana pensiun, mengadakan pelelangan atas barang-barang persediaan yang tidak dipergunakan lagi, mengadakan efisiensi biaya operasi dari selu-ruh kegiatan operasi perusahaan, meningkatkan penerimaan terutama untuk jasa non-aeronautika.
Tetapi tolok ukur kinerja keuangan yang diberikan oleh Menteri Keuangan RI., tidak dapat menjamin sepenuhnya akan keber-hasilan dari manajemen pengelolaan suatu BUMN dalam mengadakan penyehatan, sehingga harus ditinjau kembali pos perpos mengenai laporan keuangannya, terutama pos yang mengenai penyertaan lang-sung dari departemen teknis, karena pos ini akan berakibat sebagai aktiva dan equity bagi perusahaan."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1991
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Viadini S. Ross
"ABSTRAK
Setelah adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 di Den Haag, hasil yang dicapai ternyata merugikan bangsa Indonesia, seperti hutang Belanda menjadi tanggung jawab Indonesia serta masalah pengembalian Irian Barat yang diingkari. Perundingan dilakukan baik melalui PBB maupun jalur diplomasi tetapi hasilnya juga tetap gagal. Untuk menekan sikap pemerintah Belanda yang demikian, dalam bidang ekonomi pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan perusahaan Belanda yang ada di Indonesia. Salah satu nasionalisasi perusahaan Belanda adalah dinasionalisasikannya KLM (Koninklijke Luchtvaart Maatschaopij) oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Garuda Indonesia Airways. Semua saham milik KLM dinasionalisasi termasuk Pelabuhan Udara Kemayoran. dalam bentuk Perusahaan Negara. Pelabuhan udara Kemayoran adalah cikal bakal dari Perusahaan Negara Angkasa Pura. Selama masa Demokrasi Liberal, pelabuhan udara Kemayoran penguasaannya dipegang oleh Syah Bandar Udara, Kementrian Perhubungan. Kemudian ketika masa Demokrasi Terpimpin, pelabuhan udara Kemayoran penguasaannya dipegang oleh Menteri Perhubungan Udara Direktorat Penerbangan Sipil dalam bentuk didirikannya Perusahaan Negara Angkasa Pura Kemayoran pada tanggal 15 November 1952. Setelah perusahaan ini didirikan, banyak perkembangan yang dialaminya karena keberadaan perusahaan ini ada pada dua periode, yaitu masa Orde Lama dan masa Orde Baru. Pada masa Orde Lama ini pembentukan Perusahaan Negara Angkasa Pura dilaksanakan atas dasar PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) No.19 Tahun 1960, yang menyebutkan bahwa Perusahaan Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang. Jadi adapun inti sebenarnya didirikannya Perusahaan Negara pada masa orde lama adalah dari hasil nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda berdasarkan UU Nasionalisasi No.86 Tahun 1958. Tujuan daripada didirikannya perusahaan ini adalah untuk kehidupan perekonomian Indonesia. yang dengan nasionalisasi dapat diharapkan akan menjadi sumber pendapatan negara yang kemudian digunakan untuk pembangunan. Kemudian pada masa Orde Baru bentuk dari Perusahaan-perusahaan Negara disempurnakan dengan dikeluarkannya PERPU No.1 Tahun 1969, hal ini didasarkan karena banyak terdapat perusahaan-perusahaan Negara yang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya disamping iklim pemerataan yang tidak membenarkan berlangsungnya secara tidak efisien dan bahwa Perusahaan Negara yang merupakan unit ekonomi yang tidak terpisahkan dari sistim ekonomim Indonesia, sehingga memerlukan tindakan penertiban terhadap Perusahaan Negara selain bahwa kebijaksanaan pemerintah menjurus kearah usaha De'etatisme, dibidang ekonomi dalam setiap kegiatan dengan memberi kesempatan yang sebesar-besarnya kepada usaha swasta disamping Perusahaan Negara, dengan kehidupan kompetisi yang bebas. Setelah dikeluarkannya Perpu No.1 Tahun 1959 tersebut maka proses pengalihan bentuk Perusahaan-perusahaan Negara kedalam 3 bentuk bentuk usaha yakni; Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Jawatan (PERJAN), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) berjalan dengan melalui inventarisasi Perusahaan Negara yang berada di masing-masing Departemen dan diteliti kedalam bentuk yang sesuai dengan bentuk baru menurut fungsi dan peranannya serta keadaan yang nyata dari Perusahaan Negara itu. Berdasarkan ketentuan dari Perpu No.l Tabun 1959 ini, Perusahaan Negara Angkasa Pura yang didirikan tahun 1962 dengan bentuk Perusahaan Negara selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah No.37 Tanggal 21 Oktober 1974 menetapkan perubahan bentuk usaha menjadi Perusahaan Umum (PERUM). Adapun alasannya adalah untuk mengimbangi peningkatan lalu lintas udara yang semakin pesat dan perluasan bandar udara sangat mendesak di Jakarta dan di daerah-daerah serta untuk meningkatkan pelayanan bagi penyelenggaraan angkutan udara yang mempunyai fungsi vital sebagai prasarana pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional, maka diperlukan adanya prasarana bandar udara yang mampu memberikan pelayanan yang lebih memadai."
1996
S12554
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library