Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Tampubolon, Yosua Mahendra
"Penyelesaian sengketa melalui mekanisme Kepailitan di Pengadilan Niaga adalah merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa melalui Pengadilan untuk menyelesaikan sengketa utang piutang yang efektif mengingat jangka waktu penyelesaian melalui Pengadilan Niaga yang relatif cepat dimana putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pernyataan pailit didaftarkan. Untuk dapat dinyatakan pailit harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) yaitu Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dalam hal terjadi suatu sengketa dalam bidang jasa konstruksi yang mana pihak Bouwheer selaku Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran kepada Kontraktor yang membentuk Joint Operation selaku Penerima Kerja, maka pihak Kontraktor tersebut dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga. Namun demikian agar pihak Bouwheer dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka dalam hal Bouwheer tidak memiliki kreditor lain, maka Kontraktor yang membentuk Joint Operation tersebut harus membuktikan di depan Persidangan, bahwa Kontraktor yang membentuk Joint Operation tersebut dapat memenuhi unsur yang ditetapkan dalam Pasal 2 UU Kepailitan dan PKPU. Selain daripada itu, di dalam hal Bouwheer telah dinyatakan pailit oleh Putusan Pernyataan Pailit, UU Kepailitan dan PKPU tetap memberikan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan perdamaian yang waktunya ditentukan oleh UU Kepailitan dan PKPU. Oleh karena itu dalam penelitian ini Penulis berupaya untuk mengkaji apakah Kontraktor yang membentuk Joint Operation termasuk dalam kreditor yang dapat memenuhi syarat-syarat dalam kepailitan dan apakah upaya perdamaian tetap dapat dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa meskipun jangka waktu yang ditetapkan dalam UU Kepailitan dan PKPU telah terlampaui.
Dispute settlement through bankruptcy mechanism in Commercial Court is one of the most effective alternative dispute resolution through the courts to resolve disputes of debts considering the period of completion through commercial court which relatively fast where the verdict of bankruptcy declaration petition shall be made at the latest 60 (sixty) days since the date of bankruptcy declaration petition has been registered. To be declared bankrupt must fulfill the elements which mentioned in Article 2 of Law No. 37 of 2004 about Bankruptcy (Bankruptcy Law) that is Debtor who has two or more one debt which maturity and billable. In the case of disputes in the field of construction services which Bouwheer (Owner) as employer did not fulfill their obligation to make payment to Contractors which make Joint Operation as employer, then the Contractors may submit a bankruptcy declaration petition to Commercial Court. However, in order to the owner can declared bankrupt by Commercial Court, then in terms of the owner did not has another creditors, the creditors which make Joint Operation should prove in front of the court that the contractors which make Joint Operation can comply the elements which mentioned in Article 2 of Bankruptcy Law. Moreover, in term of the owner has been declared bankrupt by the verdict of bankruptcy, the bankruptcy of Law in Indonesia still provide the opportunities to the disputing parties to make settlement or conciliation which the time prescribed by law. Therefore, in this study the author seek to assess whether the contractors which make Joint Operation included in creditors which can fulfill the elements in bankruptcy of law and whether the settlement effort still can be implemented by the disputing parties even though the period which mentioned in bankruptcy of law have been exceeded."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2011
T28855
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Shafa Salsabila Ariyanti
"Dalam proses kepailitan, kurator memainkan peran krusial dalam proses pengurusan, terutama pada tahappencatatan daftar piutang. Tidak jarang masih terdapat kurator yang lalai dalam melakukan tugasnya pada tahap pengurusan yang menyebabkannya harus bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Penelitian ini menganalisis tanggung jawab kurator dalam proses pencatatan daftar piutang pada kepailitan PT Ricky Kurniawan Kertapersada berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Medan No. 18/Pdt.Sus- Renvoi/2023/PN Niaga Mdn serta jangka waktu pengajuan tagihan yang terdapat dalam kasus tersebut. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode doktrinal. Pada hakikatnya, kurator terhadap kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya dapat dibebankan tanggung jawab pribadi atau tanggung jawab dalam profesinya sebagai kurator. Pada kasus ini, kurator dinilai melakukan kelalaian dengan tidak menghubungi kreditor yang alamatnya diketahui terkait dengan status kepailitan PT Ricky Kurniawan Kertapersada sebagai debitor. Hal tersebut berdampak kepada ditolaknya pengajuan tagihan salah satu kreditor, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terlambat mengajukan tagihan dengan alasan tidak mengetahui status kepailitan dari debitor.Majelis hakim dalam putusan renvoi prosedur menyatakan bahwa kurator telah lalai dan sebagai akibatnya, maka kurator harus bertanggung jawab memasukkan KLHK ke dalam daftar piutang tetap sebagai kreditor konkuren. Melihat jangka waktu pengajuan tagihan yang ditetapkan oleh kurator dalam kasus ini ternyata sudah ideal berdasarkan praktik yang biasanya berlaku pada perkara kepailitan di Indonesia. Dengan demikian, jangka waktu pengajuan tagihan yang telah ditetapkan bukan menjadi alasan kreditor terlambat mengajukan tagihan.
In the bankruptcy process, the receiver plays a crucial role in the management process, particularly in the stage ofrecording the list of creditors. It is not uncommon for receivers to be negligent in carrying out their duties at the management stage, leading them to be held accountable for such negligence. This research analyzes the receiver's liabilityin the process of recording the list of creditors in the bankruptcy of PT Ricky Kurniawan Kertapersada based on the decision of the Medan Commercial Court No. 18/Pdt.Sus- Renvoi/2023/PN Niaga Mdn and the deadline for filing claimsin the case. This research is compiled using a doctrinal method. In essence, a receiver can be held personally liable or liable in their profession as a receiver for any errors or negligence committed. In this case, the receiver was deemed negligent for failing to contact creditors whose addresses were known regarding the bankruptcy status of PT RickyKurniawan Kertapersada as the debtor. This resulted in the rejection of a claim from one creditor, namely the Ministry of Environment and Forestry (KLHK), which filed a late claim on the grounds of not being aware of the debtor's bankruptcy status. The panel of judges in the renvoi procedure decision stated that the receiver had been negligent and, as a result, the receiver must be responsible for including KLHK in the final list of creditors as a concurrent creditor. Considering thedeadline for filing claims set by the receiver in this case, it appears to be ideal based on the usual practice in bankruptcycases in Indonesia. Thus, the deadline set for filing claims is not a reason for the creditor to file a late claim."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Shafa Salsabila Ariyanti
"Dalam proses kepailitan, kurator memainkan peran krusial dalam proses pengurusan, terutama pada tahappencatatan daftar piutang. Tidak jarang masih terdapat kurator yang lalai dalam melakukan tugasnya pada tahap pengurusan yang menyebabkannya harus bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Penelitian ini menganalisis tanggung jawab kurator dalam proses pencatatan daftar piutang pada kepailitan PT Ricky Kurniawan Kertapersada berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Medan No. 18/Pdt.Sus- Renvoi/2023/PN Niaga Mdn serta jangka waktu pengajuan tagihan yang terdapat dalam kasus tersebut. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode doktrinal. Pada hakikatnya, kurator terhadap kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya dapat dibebankan tanggung jawab pribadi atau tanggung jawab dalam profesinya sebagai kurator. Pada kasus ini, kurator dinilai melakukan kelalaian dengan tidak menghubungi kreditor yang alamatnya diketahui terkait dengan status kepailitan PT Ricky Kurniawan Kertapersada sebagai debitor. Hal tersebut berdampak kepada ditolaknya pengajuan tagihan salah satu kreditor, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terlambat mengajukan tagihan dengan alasan tidak mengetahui status kepailitan dari debitor.Majelis hakim dalam putusan renvoi prosedur menyatakan bahwa kurator telah lalai dan sebagai akibatnya, maka kurator harus bertanggung jawab memasukkan KLHK ke dalam daftar piutang tetap sebagai kreditor konkuren. Melihat jangka waktu pengajuan tagihan yang ditetapkan oleh kurator dalam kasus ini ternyata sudah ideal berdasarkan praktik yang biasanya berlaku pada perkara kepailitan di Indonesia. Dengan demikian, jangka waktu pengajuan tagihan yang telah ditetapkan bukan menjadi alasan kreditor terlambat mengajukan tagihan.
In the bankruptcy process, the receiver plays a crucial role in the management process, particularly in the stage ofrecording the list of creditors. It is not uncommon for receivers to be negligent in carrying out their duties at the management stage, leading them to be held accountable for such negligence. This research analyzes the receiver's liabilityin the process of recording the list of creditors in the bankruptcy of PT Ricky Kurniawan Kertapersada based on the decision of the Medan Commercial Court No. 18/Pdt.Sus- Renvoi/2023/PN Niaga Mdn and the deadline for filing claimsin the case. This research is compiled using a doctrinal method. In essence, a receiver can be held personally liable or liable in their profession as a receiver for any errors or negligence committed. In this case, the receiver was deemed negligent for failing to contact creditors whose addresses were known regarding the bankruptcy status of PT RickyKurniawan Kertapersada as the debtor. This resulted in the rejection of a claim from one creditor, namely the Ministry of Environment and Forestry (KLHK), which filed a late claim on the grounds of not being aware of the debtor's bankruptcy status. The panel of judges in the renvoi procedure decision stated that the receiver had been negligent and, as a result, the receiver must be responsible for including KLHK in the final list of creditors as a concurrent creditor. Considering thedeadline for filing claims set by the receiver in this case, it appears to be ideal based on the usual practice in bankruptcycases in Indonesia. Thus, the deadline set for filing claims is not a reason for the creditor to file a late claim."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Tatanusa, 2007
346.048 2 HIM
Buku Teks Universitas Indonesia Library