Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Tampubolon, Yosua Mahendra
"
Penyelesaian sengketa melalui mekanisme Kepailitan di Pengadilan Niaga adalah merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa melalui Pengadilan untuk menyelesaikan sengketa utang piutang yang efektif mengingat jangka waktu penyelesaian melalui Pengadilan Niaga yang relatif cepat dimana putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pernyataan pailit didaftarkan. Untuk dapat dinyatakan pailit harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan ...
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2011
T28855
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Jakarta: Tatanusa, 2007
346.048 2 HIM
Buku Teks Universitas Indonesia Library