Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 339 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anas Lutfi
Abstrak :
Untuk mendudukkan pokok persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) secara proporsional, faktual dan jernih, diperlukan tinjauan yuridis yang objektif dan komprehensif dalam konteks pada waktu krisis itu maupun penyelesaiannya di masa datang. Pokok masalahnya adalah sebagai berikut. Pertama, apakah kebijakan penyaluran BLBI itu sesuai dengan ketentuan yang ada. Kedua, masalah yuridis apa saja yang muncul dalam pelaksanaan penyaluran BLBI. Ketiga, apa alternatif penyelesaian yuridis yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah BLBI. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif - eksplanatoris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Alat pengumpulan data dengan studi dokumen dan data dianalisa dengan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat diperoleh hasil sebagai berikut. Kebijakan penyaluran BLBI yang dilakukan oleh Bank Indonesia itu sudah sesuai sesuai dengan ketentuan yang ada. Tindakan Bank Indonesia dalam memberikan BLBI mempunyai landasan yuridis kuat dan didukung oleh kebijakan pemerintah pada saat itu. Masalah yang timbul berkaitan dengan BLBI adalah: Pertama, kelemahan sistem pembinaan dan pengawasan bank serta kelemahan manajemen penyaluran BLBI. Kedua, penyaluran BLBI yang berpotensi menjadi kerugian negara serta penyimpangan dalam penggunaan dana BLBI. Terjadinya kelemahan sistem pembinaan dan pengawasan bank serta kelemahan manajemen penyaluran BLBI dikarenakan pemerintah terlibat jauh dalam pengelolaan sektor jasa keuangan. Untuk menyelesaikan masalah penyaluran BLBI yang berpotensi menjadi kerugian negara serta penyimpangan dalam penggunaan dana BLBI maka dapat dipilih alternatif penyelesaian sebagai berikut. Pertama, bagi pengusaha yang tidak dapat mengembalikan sama sekali uang yang dipakai, segera diproses secara pendekatan pidana. Kedua, bagi pengusaha yang dapat mengembalikan utangnya sampai prosentase tertentu, dapat diberi tenggang waktu tertentu. Apabila utang dapat dilunasi dalam tenggang waktu yang ditentukan, perusahaan dikembalikan kepada pengusaha semula. Ketiga, bagi perusahaan/pengusaha yang mampu mengembalikan utang secara penuh, dapat diizinkan untuk berusaha dengan bebas.
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36303
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Benny Djaja
Abstrak :
Tanah merupakan sumber daya alam yang terbatas dan karenanya pendiri negara Indonesia sedari awal berdirinya negara ini telah memberikan perhatian yang mendalam pada pemanfaatan tanah. Keterbatasan tanah yang tidak bertambah akan menjadi makin bernilai pada saat pertambahan penduduk yang memerlukan tanah itu makin meningkat. Pengelolaan tanah untuk menjadi perumahan dan permukiman dilakukan dengan membuat berbagai peraturan dan ketentuan-ketentuan. Ketentuan yang dikeluarkan oleh tiga menteri kabinet yaitu Menteri Dalam negeri, Menteri Pekerjaan umum, dan Menteri perumahan Rakyat yang dikenal dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembangunan dan Permukiman dengan Lingkungan Hunian yang Berimbang pada tahun 1992 merupakan salah satu peraturan yang dibuat untuk mengatur mengenai perumahan dan permukiman. Ketentuan yang diatur oleh SKB dalam praktek di lapangan mengalami tumpang tindih dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Ibukota Jakarta. Pemilihan objek penelitian pada perumahan yang dikelola oleh group Ciputra merupakan pilihan terbaik, karena keberhasilan dan kemampuannya untuk melewati krisis ekonomi agar tetap "survive". Penerapan konsep hunian berimbang di Perumahan Citra, dan bagaimana menyiasati masalah yang timbul dalam penerapan konsep tersebut merupakan pokok masalah, yang diteliti. Penelitian normatif dilakukan dalam upaya untuk menemukan ketentuan hukum dan nilai yang terkandung pada proses pembentukannya, sedangkan pendekatan sosiologis digunakan untuk melihat permasalahan yang sebenarnya ada di masyarakat dan penerapan manajemen yang dilakukan oleh pengembang. Hasil penelitian di Perumahan Citra menemukan bahwa penerapan konsep hunian berimbang terwujud secara tidak sengaja. surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 540 yang dikeluarkan tanggal 31 Maret tahun 1990 maupun surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 640 tanggal 16 April 1992 saat ini menjadi peraturan yang dipakai sebagai pedoman dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Dalam era otonomi daerah, SKB tersebut patut dikaji ulang keberadaannya.
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36306
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Grace Giovani
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36275
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Mutiawati
Abstrak :
Kebijakan pemerintah untuk menyediakan perangkat hukum secara lengkap dan jelas yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus perlindungan hukum yang seimbang kepada semua pihak yang memerlukan penyediaan dan penguasaan tanah sangat dirasakan urgensinya. Jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum tersebut diberikan oleh pemerintah melalui kegiatan pendaftaran tanah yang menghasilkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanahnya. Sistem publikasi negatif yang bertendensi positip dalam pendaftaan tanah yang di anut oleh UUPA pada kenyataannya belum memberikan jaminan kepastian hukum sehubungan dengan munculnya kasus-kasus mengenai gugatan terhadap pemegang sertipikat oleh pemegang hak atas tanah semula. Efektifitas dari ketentuan-ketentuan yang di atur dalam UUPA dan peraturan pelaksanaannya mengenai pendaftaran tanah dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang seimbang kepada pihak yang memperoleh dan menguasai tanah dengan itikad baik dan dikuatkan dengan pendaftaran tanah serta kepada pihak yang mempunyai tanah dan dikuasai serta digunakan sebagaimana mestinya masih perlu di kaji untuk penyempurnaan.
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36330
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puspasari Dewi
Abstrak :
Sejak diluncurkannya paket deregulasi 1988 (Pakto 88) dengan memberikan kebebasan Bank-Bank berdiri. Pertumbuhan Bank mengalami perkembangan pesat akibatnya tingkat persaingan antara Bank semakin sengit dan mengarah ke persaingan tidak sehat dan banyak bank mengalami kesulitan operasional. Kesulitan tersebut semakin meningkat dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, yang mulai terjadi pada tahun 1997. Untuk itu Pemerintah mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena ternyata pertumbuhan bank pasca likuiditasi, masih belum cukup memadai dan karenanya Pemerintah mengimbau kepada bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak hanya harus dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga harus dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian Bank Mandiri, akhirnya dilaksanakan merger BDN, Bank Exim dan Bapindo ke dalam Bank Mandiri, dengan ditandatanganinya perjanjian merger, pada tanggal 24 Juli 1999. Dari segi yuridis pelaksanaan merger tersebut setelah mempunyai dasar hukum yang cukup kuat, karena telah adanya ketentuan yang mengatur mengenai tatacara dan persyaratan merger, baik ketentuan di bidang hukum perbankan maupun ketentuan yang diatur dalam hukum perseroan. Narnun tidak dapat dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum berkaitan dengan perjanjian merger tersebut, yang meliputi proses dan tatacara merger dan akibat hukum merger tersebut terhadap kreditor, nasabah kreditor, karyawan, gugatan pihak ketiga, perpajakan, masalah monopoli dan persaingan usaha dengan bank lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan adanya pembahasan yang mendalam mengenai bagaimana sesungguhnya permasalahan-permasalahan hukum dalam merger Bank-Bank BUMN ke dalam Bank Mandiri. Sejak diluncurkannya paket deregulasi 1988 (Pakto 88) dengan memberikan kebebasan Bank-Bank berdiri. Pertumbuhan Bank mengalami perkembangan pesat akibatnya tingkat persaingan antara Bank semakin sengit dan mengarah ke persaingan tidak sehat dan banyak bank mengalami kesulitan operasional. Kesulitan tersebut semakin meningkat dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, yang mulai terjadi pada tahun 1997. Untuk itu Pemerintah mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena ternyata pertumbuhan bank pasca likuiditasi, masih belum cukup memadai dan karenanya Pemerintah mengimbau kepada bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak hanya harus dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga harus dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian Bank Mandiri, akhirnya dilaksanakan merger BDN, Bank Exim dan Bapindo ke dalam Bank Mandiri, dengan ditandatanganinya perjanjian merger, pada tanggal 24 Juli 1999. Dari segi yuridis pelaksanaan merger tersebut setelah mempunyai dasar hukum yang cukup kuat, karena telah adanya ketentuan yang mengatur mengenai tatacara dan persyaratan merger, baik ketentuan di bidang hukum perbankan maupun ketentuan yang diatur dalam hukum perseroan. Namun tidak dapat dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum berkaitan dengan perjanjian merger tersebut, yang meliputi proses dan tatacara merger dan akibat hukum merger tersebut terhadap kreditor, nasabah kreditor, karyawan, gugatan pihak ketiga, perpajakan, masalah monopoli dan persaingan usaha dengan bank lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan adanya pembahasan yang mendalam mengenai bagaimana sesungguhnya permasalahan-permasalahan hukum dalam merger Bank-Bank BUMN ke dalam Bank Mandiri.
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36311
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akhmad Budi Cahyono
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36280
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yanetta Rahmasari
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36365
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Mufit
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36366
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zuraida Zulkarnain, supervisor
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36392
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vincent Edwin Hasjim
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36394
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>