Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Denis R. Sibald
Abstrak :
Judicial review baru ada melalui suatu perjalanan yang cukup panjang yang dimulai ketika kasus Marbury vs Madison terjadi di tahun 1803. Melalui kasus ini, maka esensi dari judicial review itu menjadi dapat dipahami. Judicial review mempunyai keterkaitan dengan Mahkamah Konstitusi yaitu sebagai lembaga pelaksana dari judicial review. Salah satu esensi pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia adalah melaksanakan kontrol eksternal. Gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia sebagai pelaksana judicial review sebetulnya bukan merupakan gagasan yang baru. Dalam Undang Undang Dasar 1945 memang tidak secara eksplisit diatur mengenai judicial review. Ada banyak faktor yang mempengaruhi agar judicial review dapat berjalan. Pada masa Orde Baru bila judicial review dihidupkan, maka akan banyak sekali peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang yang berada di atasnya. Dua contoh yang sekaligus merupakan kasus-kasus landmark dalam sejarah judicial review di Indonesia adalah kasus Prioritas dan Tempo. Mahkamah Konstitusi di beberapa negara yang dijadikan perbandingan dalam penulisan tesis ini adalah Korea Selatan, Spanyol, Republik Slovenia, Republik Lithuania, Perancis, Republik Azerbaijan, dan Hongaria. Perbandingan dilakukan untuk melihat Mahkamah Konstitusi dari cakupan kewenangan, pengaturan dalam konstitusi, keanggotaan dan persyaratan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, cara pengangkatan, dan mengenai masa jabatan. Dalam era reformasi dan dengan melihat kasus-kasus yang terjadi selama masa Orde Baru, maka dengan mudah akan terlihat bahwa judicial review itu mutlak diperlukan, disamping untuk menghadirkan check and balances juga untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Bagi Indonesia saat ini, memang judicial review sedang mendapatkan momentum terbaiknya untuk diatur di dalam konstitusinya. Jumlah keanggotaan Mahkamah Konstitusi untuk Indonesia disarankan berjumlah tujuh orang. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa faktor kesejahteraan para anggota Mahkamah Konstitusi harus sangat diperhatikan sehingga dapat memberikan keputusan yang terbaik tanpa harus memikirkan faktor ini, di samping itu juga karena sifatnya yang melakukan review maka jumlah ini diharapkan dapat memenuhi unsur kecepatan, efisiensi, maupun efektivitas. Pembahan Ketiga UUD 1945 Tahun 2001 sudah mencantumkan pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dalam struktur ketatanegaraan kita dimasukkan dalam Mahkamah Agung. Adapun keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan bersama dari semua hakim Mahkamah Konstitusi, hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensinya.
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36322
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Arifin
Abstrak :
Agen merupakan lembaga yang dapat berperan membantu pemasaran barang dan jasa secara efisien dan berdaya saing tinggi. Di Indonesia sistim pemasaran melalui agen/distributor berkembang setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor: 36 Tahun 1977 dengan peraturan pelaksanaannya berupa Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 382/Kp/XII/77, yang menyebutkan bahwa perusahaan asing hanya dapat melakukan pemasaran produksinya ke dalam negeri dengan menunjuk perusahaan atau perorangan nasional sebagai agen. Agen adalah perorangan atau badan hukum yang menjadi perantara dengan diberi kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu seperti promosi, negosiasi atau transaksi dengan pihak ketiga atas nama prinsipalnya dengan mendapat imbalan jasa. Sejalan dengan perkembangan keagenan tersebut, maka ketentuan KUHPerdata dirasakan kurang dapat diterapkan sepenuhnya pada agen, oleh sebab itu pemerintah merasa perlu turut campur dalam pelaksanaan kegiatan keagenan walaupun iv sifatnya baru terbatas pada administratif prosedural yang berupa penetapan persyaratan dan tata cara penunjukan agen berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan baru terbatas pada Agen Tunggal Pupuk dan Agen Tunggal Kendaraan Bermotor/Alatalat Berat dan Alat-alat Elektronik. Dengan demikian pendaftaran keagenan di Departemen Perindustrian dan Perdagangan ada yang bersifat fakultatif dan imperatif. Pada dasarnya perjanjian keagenan merupakan hubungan perdata (persoonli j k) yang ..diatur dalam KUHPerdata khususnya Pasal 1338, namun dalam masalah keagenan campur tangan Pemerintah dalam pelaksanaan "azas kebebasan berkontrak" dimaksudkan antara lain: negara/pemerintah mempunyai tugas melindungi warganya dari suatu persaingan di bidang perdagangan, sematamata untuk menetralisir mekanisme pasar yang dapat merugikan masyarakat, memberikan kepastian usaha.
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36350
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Lintas Nusantara Perkasa ,
323 LIN
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Yayasan Dharma
050 MI 3 (1949) II
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library