Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 16 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Ridhwan Indra
Jakarta: Trisula, 1997
346 RID a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Makmun
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasan Karman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yayuk Sri Wahyuningsih
"Penulisan bertujuan memberikan gambaran yang jelas mengenai masalah risiko, yaitu bagaimana pengaturannya menurut hukum dan bagaimana pelaksanaannya dalam praktek perjanjian Jual beli komputer IBM. Penulis mempergunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian yang disebabkan oleh karena timbulnya suatu kejadian di luar kesalahan salahsatu pihak. Risiko diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata Buku ketiga dan dapat digolongkan menjadi 2 (dua) macam risiko yaitu, risiko pada perjanjian sepihak dan risiko pada perjanjian timbal balik. Ada hubungan antara keadaan memaksa dan risiko yaitu tidak setiap keadaan memaksa akan selalu membebaskan debitur dari tanggung Jawab atas beban kerugian. Para pihak dapat menentukan dalam perjanjian bahwa apabila terjadi keadaan memaksa debitur tetap dibebani untuk memikul risiko yang timbul. Pada pihak mana yang memikul beban kerugian terbesar jika ada risiko, adalah dapat diketahui dari isi standard kontrak yang dibuat oleh kreditur dan harus disetujui oleh debitur. Penulis menyarankan agar pada pembentukan Hukum Perikatan yang akan datang masalah pembebanan risiko diatur secara khusus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edith Rina Aditya
"Untuk mengimbangi la.ncarnya roda perekonomian dan teknologi dibutuhkan kecepatan dan ketepatan waktu, karena itu peranan perhubungan adalah sangat penting khususnya angkutan udara, maka diadakanlah pengangkutan udara oleh PT. Garuda Indonesian Airways. Dimana didalamnya terdapat perjanjian pengangkutan udara.
Yang menjadi obyek dari perjanjian pengangkutan udara ini adalah fasilitas angkutan udara dengan pesawat udara oleh penumpang dan biaya angkutan yang di tetapkan oleh Garuda. Melihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian angkutan udara tersebut, terlihat bahwa kedudukan penumpang lebih lemah dibandingkan kedudukan Perusahaan Garuda (pengangkut). Keadaan demikian diciptakan demi terselenggaranya kepentingan umum.
Dari hubungan ini terdapat kemungkinan timbulnya kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum maupun karena wanprestasi. Untuk menghindari kesimpangsiuran, maka dalam penuntutan ganti rugi harus jelas dasar penuntutan ganti rugi tersebut. Demikian pula perlu dipikirkan tentang perlindungan terhadap konsumen, agar para pemakai jasa angkutan udara mengetahui hak-haknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anna Fariani
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simorangkir, Theodorik
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Merges, Robert Patrick
Virginia: Michie, 1997
346.048 6 MER p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Allagan, Tiurma Mangihut Pitta
"Perkawinandalam UU Perkawinan di Indonesia dinyatakan sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Definisi ini merefleksikan bahwa perkawinan di Indonesia merupakan perkawinan pasangan yang heteroseksual. Namun pertanyaan muncul apakah lelaki atau perempuan yang disebutkan mencakup definisi lelaki atau perempuan yang sebelumnya merupakan pasien berkelamin ganda, interseks atau saat ini dikenal sebagai manusia “Disorder of Sexual Development (DSD)”? Kasus AH yang dibatalkan perkawinannya oleh Mahkamah Agung pada tahun 2014 yang tidak menganggap dia adalah seorang lelaki, semakin memperjelas bahwa pertanyaan ini menjadi penting untuk menilai kapasitas seseorang untuk melaksanakan perkawinan. Penulisan ini menggunakan metode penelitiannormatif dimana penelitian kepustakaan atas hokum dan peraturan yang berlaku dilaksanakan. Penetapan pengadilan atas revisi atau perubahan jenis kelamin dan dasar hokum putusannya akan dianalisis dan menjadi bahan diskusi. Metode perbandingan juga dipergunakan untuk membandingkan persyaratan perkawinan antara hukum Indonesia dengan hokum Singapura dan Hong Kong. Hasil analisis dan diskusi dari topic tersebut di atas akan dipergunakan untuk menutup tulisan ini sebagai kesimpulan dan saran (jika ada).

The Indonesian Marriage Law states that marriage is a physical and spiritual relationship between a man and a woman as husband and wife in order to create an eternal happy family based on the Almighty God. This definition reflects that marriages in Indonesia must be between heterosexual couples. However, a question appears as to whether a man or a woman mentioned thereof includes a man and a woman who were hermaphrodite, intersex, or nowadays known as a person with Disorder of Sexual Development (DSD)? The case of AH whereby his marriage was cancelled by the Supreme Court in 2014 for since he was not considered as a man, confirms that this question is important to value the capacity of a person to marry. This writing will apply normative research as well as literature research methods upon the positive rules and regulations. The decisions of district courts upon the revision or change of gender and its legal basis will be analyzed and be the topic of discussion. The comparison will then be applied to compare the marriage requirements between Indonesian Law, Singaporean Law and Hong Kongese Law. The results of analysis and discussion will be the closure of the writing, as conclusions and advice, if any.
"
Depok: Faculty of Law University of Indonesia, 2016
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Aal Lukmanul Hakim
"ABSTRAK
Indonesia with its majority Moslem population and even the biggest Moslem nation in the world has obligations to its citizens to assure the halal products (halal) for consumption and/or use as a constitutional obligation to be enforceable and applicable. The constitutional obligation is granted in the form of legal certainty covering the halalness of all products either to those useable, consumed and/or utilized by the society. Upon the legalization and enactment of Law of the Republic of Indonesia Number 33 year 2014 regarding Halal Product Assurance is the evidence of constitutionally protection commitment. Having this Halal Product Assurance Law, the people
may consume and/or use any products safely, pleasantly, securely and healthy, in addition to the increase of added value for Business Entities to product and sell Halal Products. Step to be taken now is how to prepare this Halal Product Assurance Law to become an effective law applicable and acceptable either by the community, business persons, or relevant institutions, or the correlation with the international community and business persons. Whereas, the presence of this LAW-HPA will generate rahmatan lil alamin (blessing for the universe) pursuant to the Islam characteristic and behavior and not create the chaotic or difficulties in the application.
Indonesia, dengan mayoritas berpenduduk Muslim, bahkan menjadi negara Muslim terbesar di dunia, memiliki kewajiban terhadap warga negaranya guna memberikan jaminan produk yang halal untuk dapat dikonsumsi dan/atau dipergunakan sebagai sebuah kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan. Kewajiban konstitusional tersebut diberikan dalam bentuk kepastian hukum berupa jaminan kehalalan semua produk, baik yang dipakai, digunakan, dan/atau
dimanfaatkan oleh masyarakat. Disahkan dan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai bukti komitmen perlindungan secara konstitusional tersebut. Dengan Undang-undang Jaminan Produk Halal ini, masyarakat dapat mengkonsumsi dan/atau menggunakan produk apapun dengan nyaman, aman, selamat, dan sehat. Juga, meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. Langkah yang harus ditempuh adalah bagaimana menyiapkan undang-undang Jaminan Produk Halal ini menjadi sebuah undang-undang yang efektif dapat berlaku dan diterapkan serta diterima, baik oleh masyarakat, pelaku usaha, lembaga-lembaga terkait, begitu juga kaitannya dengan masyarakat dan pelaku usaha internasional. Bahwa hadirnya UU-JPH ini harus mendatangkan rahmatan lil alamin sesuai dengan sifat Islam bukan malah mendatangkan kekisruhan dan kesusahan dalam penerapannya."
University of Indonesia, Faculty of Law, 2015
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>