Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Amin Putra
Abstrak :
ABSTRAK
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lembaga-lembaga yang diberi kewenangan diantaranya MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Bank Indonesia (BI), Menteri, Badan, Lembaga/Komisi yang dibentuk dengan undang-undang/Perppu, DPRD Provinisi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, dan Kepala Desa/Setingkat. Sedangkan secara teoritis dan pendapat para ahli bahwa peraturan perundang-undangan adalah norma yang mengikat umum atau dapat disebut norma yang bersifat abstrak, umum dan berlaku keluar. Kewenangan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (2), yang menguraikan dua sumber kewenangan, yaitu diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi maupun berdasarkan kewenangan. Penelahaan atas sumber kewenangan atas lembaga-lembaga yang disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1), diketahui bahwa semua lembaga-lembaga tersebut memiliki kewenangan pembentukan peraturan baik berdasarkan atribusi maupun delegasi kewenangan. Kewenangan pembentukan peraturan tersebut diberikan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dari undang-undang. Namun, berdasarkan kewenangan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) tersebut dapat ketahui bahwa produk hukum yang dibentuk oleh lembaga-lembaga tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai peraturan peundang-undangan. Peraturan yang dibentuk oleh MPR, DPR, MA, KY, MK, DPD, dan DPRD tidak dapat digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan. Sedangkan peraturan yang dibentuk oleh BPK, BI, Menteri (Permen), Badan, Komisi dan Lembaga Bupati, Gubernur, Walikota dan Pemerintah Desa dapat digolongkan peraturan perundang-undangan. Selain itu dalam praktik masih terdapat peraturan yang ditetapkan oleh MA, KY, Menteri (selain Permen), Badan, Komisi dan Lembaga digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan.
ABSTRACT
Under the terms of Article 8 (1) of Law Number 12 Year 2011 on the Establishment of legislation, institutions given the authority including MPR, DPR, DPD, the Supreme Court (MA), the Constitutional Court (MK), the State Audit Agency (BPK), the Judicial Commission (KY), Bank Indonesia (BI), the Minister, the Agency, Organization / commission established by legislation / regulation has, DPRD province ranked, Governor, District / City, Regent / Mayor and the Village Head / Level. While theoretically and expert opinion that the legislation is a common binding norm or can be called a norm that is abstract, general and apply it out. The authority of the institutions mentioned in Article 8 (1) of Law Number 12 Year 2011 on the Establishment of Legislation further described in Article 8 (2), which describes two sources of authority, which was ordered by higher regulations and by the authority. Review of the top sources of authority over the institutions mentioned in Article 8 (1), it is known that all these institutions have the authority either by the establishment rules of attribution and delegation of authority. The establishment of regulatory authority granted either directly or indirectly from the legislation. However, based on the authority of the institutions mentioned in Article 8 paragraph (1) may know that the laws are established by these institutions can?t be categorized as peundang rules and regulations. Regulations established by MPR, DPR, MA, KY, MK, DPD and DPRD can?t be classified as legislation. While the rules established by the BPK, BI, the Minister (ministerial regulation), the Agency, the Commission and the Institute of Regents, Governors, Mayors and the village government could be classed legislation. In addition, in practice there are regulations set by the Supreme Court, KY, Minister (other than ministerial regulation), the Agency, the Commission and the Institute classed as legislation.
2016
T46025
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library