Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yudhi Irviandi
"Para pakar ilmu hukum memberikan peristilahan berbeda-beda terhadap jaminan perorangan bagi kredit yang diterima oleh debitor dari kreditor dengan istilah "jaminan perorangan" yang berarti juga "penanggung hutang", "perjanjian jaminan" dan "penjaminan" atau "jaminan pribadi" (personal guarantee) sebagai terminologi untuk suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang, manakala orang itu sendiri tidak memenuhinya seperti yang dimaksud dalam Pasal 1820 KUH Perdata.
Penelitian ini memilih fokus permasalahan tentang Peraturan Bank Indonesia terkait dengan pengendalian kredit bank terkait dengan tanggungjawab pemegang saham Perseroan Terbatas serta akibat hukum bagi pemegang saham pemberi Personal Guarantee. Metodanya menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menjadikan data skunder sebagai sumber utama yang dihubungkan dengan fakta pada data primer dengan tipe penelitian deskriptif explanatoir.
Disimpulkan, PBI No. 7/2/2005, PBI No. 8/2/2006 dan PBI No. 9/6/2007 tentang Kualitas Aktiva Bank Umum guna mencegah macetnya penyaluran kredit bank dalam kaitannya dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Akibat hukum bagi pemegang saham yang memberikan jaminan pribadi adalah sebagai pemegang saham terbatas terhadap modal yang disertakannya tetapi pemberi jaminan dianggap sebagai pihak ketiga yang memberikan penanggungan terhadap kredit PT terhadap bank.

The expert in the law gives a different terminology depending on individual guarantees for credits received by the debtor from creditors with the term "personal assurance" which means also" for debts "," Security Agreement "and" guarantee "or" personal guarantee "(personal guarantee) as the term for an agreement by which a third party, in the debtor’s, thier agreement bind themselves to satisfy the debt, when the man himself does not fulfill as referred to in Article 1820 of the Civil Code.
This study chose to focus on issues related to the Bank Indonesia Regulation control of bank credit associated with the responsibility of the Company's shareholders as well as the legal consequences for Limited shareholders Personal Guarantee giver. Using the method makes research normative with secondary data as the primary source of which is connected with the facts on primary data with descriptive type explanatoir.
Concluded, PBI. 7/2/2005, PBI. 08.02.2006 and PBI. 09/06/2007 on Asset Quality of Commercial Banks in order to prevent the breakdown of bank loans in relation to the provisions of Article 3 paragraph (1) which states that shareholders are only responsible for payment of all shares and does not cover personal possessions. Legal consequences for shareholders who provide personal guarantees as a shareholder is limited to the inclusion of capital but the insurer considered as third parties who provide underwriting to credit to bank.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56890
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ferry Sabela
"Tesis ini membahas mengenai perjanjian Jaminan Pribadi sebagai jaminan kredit bank yang dalam praktek perbankan lebih dikenal sebagai Personal Guarantee, adalah perjanjian penanggungan (borgtocth) antara kreditur dengan pihak ketiga. Jaminan pribadi merupakan janji atau kesanggupan pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban debitur, apabila debitur cidera janji (wanprestasf) dikemudian hari (Pasal 1820 KUHPerdata). Jaminan pribadi yang diberikan oleh pihak ketiga yang bertindak sebagai penanggung/penjamin debitur dalam pelunasan hutang debitur merupakan salah satu alternatif sebagai iaminan kredit dan penyelesaian kredit macet pada bank manakala debitur cidera janji. Dalam tulisan ini dicoba untuk membahas, meneliti permasalahan - permasalahan upaya bank dalam menyelesaikan kredit macet yang menggunakan jaminan pribadi serta. Juga analisis atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.580/Pdt.G/2002 dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.322/PDT/2003 untuk melakukan eksekusi jaminan pribadi apakah sudah tepat secara hukum. Metode penelitiannya adalah penelitian normatif melalui studi kepustakaan dengan menggunakan data sekunder, baik melalui studi dokumen maupun wawancara yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan dalam prakteknya eksekusi jaminan pribadi banyak kendala-kendala yang menyulitkan kreditur bank untuk melaksanakan eksekusi terhadap harta/ aset milik penjamin sehingga sering kali timbul masalah lain dalam pelaksanaan eksekusi terhadap penjamin pribadi, sehingga dalam perjanjian jaminan pribadi perlu dilakukan atau dibarengi dengan jaminan kebendaan atas harta/aset milik penanggung/penjamin sehingga kreditur bank dapat memperoleh kepastian hukum dalam meminta pertanggung jawaban penanggung / penjamin atas hutanghutang debitur. Namun demikian dalam pelaksanaan eksekusi Jaminan Pribadi tersebut tetap bergantung pada itikad baik penjamin.

This thesis specifically, discuss personal guarantee agreement as credit bank guarantee, with bank's effort in settling bad debt using personal agreement and execution Acton personal property/assets on bearer/guarantor. Personal guarantee in banking practice is an agreement of the bearer (borgtocth) between creditor with third party. Personal Guarantee is an agreement of capability of third party to fulfill debtor’s duty, if then debtor miss fulfill (wanprestasi). (np 1820 KUH Perdata). Personal Guarantee which is given by third party acts as guarantor to debtor in debt settlement considered as alternative credit guarantee and bad debt settlement to bank if debtor miss promised. The bearer agreement is accessories, in meaning always hooked with main agreement, so can be meaning no bearer without legal main debt. In personal guarantee agreement no personal property of debtor attached, what is attached is the capability of third party to settle debtor’s debt, so in personal guarantee agreement will apply terms as in common guarantee which is born by Law and given equal degree among creditors, as only concurrent. The survey method is normative by appendix studies using secondary data, by documents study and qualified analytic interviews. The result comply in practice execution on personal guarantee occurs obstacles that hustle bank creditors to execute assets/treasures of guarantor, so other problem occurs , therefore in personal guarantee agreement needs to be added property guarantee on assets/treasures of guarantor, then bank creditor have legal demanding guarantor responsibility debts.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T36957
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Irwan Felix
"ABSTRAK
Dalam perjanjian kerja sama pemberian fasilitas kredit
pemilikan rumah antara pengembang dengan bank biasanya
selalu diatur mengenai klausul Buy Back Guarantee, yang
merupakan jaminan dari pengembang kepada bank untuk membeli
kembali rumah yang dibeli konsumen dari pengembang yang
merupakan agunan kredit pemilikan rumah di bank, selama
sertipikat atas rumah dimaksud belum selesai dibalik nama
ke atas nama konsumen dan belum dipasang hak tanggungan.
Pengaturan dan pelaksanaan Buy Back Guarantee antara
pengembang dengan bank dilakukan dengan penandatanganan
akta subrogasi tanpa melibatkan dan diinformasikan kepada
konsumen. Konsumen menolak Buy Back Guarantee karena merasa
dirugikan, di mana harga yang dikeluarkan oleh pengembang
kepada bank tidak sepadan dengan harga rumah yang sudah
dibeli dari pengembang. Pada akhirnya penolakan dari
konsumen tersebut menimbulkan permasalahan dalam
pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penjualan atas rumah
yang diajukan pengembang. Permasalahan yang timbul tersebut
adalah merupakan dampak atau akibat dari pelaksanaan Buy
Back Guarantee dalam perjanjian kredit pemilikan rumah."
2003
T36955
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library