Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 77 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hilda Dewi Nuraini
Abstrak :
Persaingan usaha memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan dunia usaha dan kesejahteraan masyarakat karena akan dapat melindungi para pelaku ekonomi dari pemusatan kekuatan ekonomi yang hanya bertumpu kepada beberapa pihak saja. Persaingan usaha dapat mendorong pemanfaatan sumber daya ekonomi secara efisien serta dapat merangsang peningkatan mutu produk, pelayanan konsumen, proses produksi, dan inovasi teknologi sehingga konsumen memiliki banyak pilihan produk atau jasa dengan harga yang wajar. Akan tetapi jika persaingan usaha secara bebas tidak dikelola dengan baik akan berpotensi tumbuhnya persaingan yang tidak sehat yang dapat merugikan masyarakat, konsumen dan tersisihkannya para pelaku usaha yang lebih lemah. Lebih dari itu, persaingan usaha yang tidak terkendali akan menumbuhkan terjadinya praktek ronopoli sebagai suatu sistem yang berlawanan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha bebas itu sendiri. Untuk mencegahnya diperlukan instrumen hukum yang secara komprehensip dapat memberikan batasan-batasan yang jelas bagi para pelaku usaha dalam melakukan persaingan. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibuat untuk tujuan itu. Sebagian dari pasal-pasal pada undang-undang tersebut adalah sejumlah klausa yang dilarang untuk diperjanjikan diantara sesama pelaku usaha. Sepintas pasal-pasal tentang perjanjian-perjanjian yang dilarang merupakan sebagai suatu pelanggaran terhadap salah satu azas penting dalam perjanjian yaitu azas kebebasan berkontrak. Karenanya diperlukan pengkajian yang lebih mendalam terhadap pasal-pasal itu dalam kaitannya dengan pembatasan terhadap azas kebebasan berkontrak. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif normatif dengan cara menganalisa peraturan perundang-undangan dan buku-buku didukung oleh bahan hukum primer, sekunder serta bahan hukum tretier yang hasilnya dituangkan pada tesis ini.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16280
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi M. Asrun
Abstrak :
ABSTRAK
Pelaksanaan monopoli Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk pengadaan beras dan tepung terigu dimaksudkan untuk menghadirkan stabilitas harga kedua komoditi tersebut di masyarakat. Pada awalnya, berdasarkan Keppres Nomor 114/U/KEP/5/1967, Bulog hanya ditugasi untuk pengadaan beras. Kemudian, tugas Bulog diperluas sehingga mencakup pengadaan tepung terigu melalui Keppres Nomor 11 Tahun 1969. Sejak diterbitkan keputusan presiden itu, Bulog telah menjadi pemain yang aktif dalam pengadaan kebutuhan sembilan bahan pokok, termasuk beras dan tepung terigu. Dengan perkembangan tersebut, pecan Bulog telah bergeser dari sebuah lembaga non departemen yang hanya mengupayakan stabilitas harga dan mengawasi pengadaan beras telah menjadi semi Badan Usaha Malik Negara (BUMN) yang juga mencari untung dalam pengadaan komoditi pangan. Penelitian ini memperlihatkan adanya distorsi dalam pelaksanaan monopoli pengadaan beras dan tepung terigu, yang ditunjukkan pada pemberian hak eksklusif untuk turut dalam pengadaan impor beras dan impor gandum sebagai bahan tepung terigu. Hal itu jelas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara (ICW).

Kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Dana Moneter Internasional (IMF) pada tanggal 15 Januari 1998 telah menyetujui untuk menghapuskan monopoli Bulog untuk pengadaan tepung terigu. Kemudian, menurut Keppres Nomor 19 Tahun 1998, Bulog hanya ditugasi untuk mengendalikan harga dan mengelola persedian beras.
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fouraker, Lawrence E.
New York, N.Y.: McGraw-Hill, 1963
331.8 FOU b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Chamberlein, Edward H.
London: Macmillan, 1954
338.82 CHA m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Winda Tania
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S23618
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Rizka Ramadhani
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai penyebab dari Telkomsel yang menguasai pasar lebih dari 50 dan bagaimana jika keadaan tersebut ditinjau dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat UU Persaingan Usaha . Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain yuridis normatif, dimana hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Telkomsel tidak terbukti melanggar Pasal 17 dan 25 UU Persaingan Usaha. Penelitian ini menyarankan bahwa dalam menetapkan jumlah dan lokasi pembangunan BTS dalam konteks operator telepon seluler, Pemerintah seharusnya menggunakan kewenangannya secara maksimal dalam melakukan evaluasi agar memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh masing-masing operator tersebut telah mencakup dan merata di seluruh wilayah Indonesia atau setidak-tidaknya meng-cover tiga wilayah, yaitu high, medium, dan low area profitability; Regulator hendaknya mempertegas penerapan sanksi terhadap operator yang tidak mematuhi Rencana Dasar Teknis yang telah diajukan sebelumnya. ...... The focus of this study is about the cause of Telkomsel dominate the market more than 50 and what if the condition is reviewed by Law No. 5 Year 1999 Competition Act . This research is qualitative with juridical normative. This research explain that Telkomsel is not proven infringed the Article 17 and 25 of Competition Act. This research suggests that in determining the amount and location of the construction of base stations in terms of cellular operators, the government should use their authority to the fullest in evaluation of it, in order to ensure that the development which undertaken by each of these operators have covered and evenly distributed throughout Indonesia, or at least it has covered the high, medium, and low profitability areas regulators should strengthen the sanctions against operators who do not comply with the basic technical plan that has been proposed previously to the government.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S66821
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Hidayat
Abstrak :
Krisis ekonomi yang melanda kawasan Asia pada tahun 1997 tidak hanya mendepresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS tetapi bersamaan dengan krisis yang berkepanjangan itu, berbagai aset strategis rnilik bangsa Indonesia juga ikut berpindah tangan, sejalan dengan semangat liberalisasi ekonorni. Dalam keadaan yang tak menguntungkan tersebut, Pemerintah telah mengundang International Monetary Fund (IMF) untuk membantu pemulihan krisis ekonomi di Indonesia. Sektor moneter dan perbankan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sasaran penerapan kebijakan IMF. Proses liberalisasi ekonomi ini ditandai dengan agenda privatisasi di sektor-sektor yang selama ini menjadi sektor publik. Pemerintah Indonesia di dalam keterpurukannya terpaksa mengikuti saran IMF untuk melakukan penyehatan ekonomi pemerintah dengan melibatkan pihak swasta asing melalui program privatisasi BUMN, mengingat perusahaan swasta Indonesia berada dalam ketidakberdayaan. Beberapa perusahaan industri semen yang termasuk salah satu BUMN yang strategis juga terkena kebijakan privatisasi ini. Bahkan program privatisasi ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Asing (PMA) untuk memiliki saham 100% di BUMN. PeIuang ini langsung ditangkap oleh Multinational Corporation (MNC) industri semen untuk menguasai kancah industri semen nasional. Sampai saat ini, setidaknya terdapat empat MNC yang mengendalikan industri semen dunia sudah menjadi pemilik saham di empat perusahaan semen nasional, yaitu (Cemex SA DE CV dari Meksiko yang memiliki saham sebesar 25,50% di PT Semen Gresik Tbk., Hakim dari Swiss memiliki saham 76% di PT Semen Cibinong Tbk, demikian juga Heidelberger Zement AG dari 7erman memiliki saham 61.7% di PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan Lafarge dari Prancis memiliki saham 88% di PT Semen Andalas Indonesia). Namun kehadiran MNC tersebut sarat dengan indikasi persaingan usaha yang tidak sehat. Bahkan ditenggarai MNC tersebut akan membangun kartel di industri semen lokal. Sebuah komisi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, guna mengawasi agar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahannya tetap mempertahankan persaingan pasar yang sehat4. Keinginan Indonesia untuk memiliki undang-undang yang mengatur tentang persaingan usaha dan pembatasan praktek monopoli, telah terwujud dengan disahkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada tanggal 5 Maret 1999. Undang-undang tersebut berlaku secara efektif satu tahun sejak diundangkan dan mernpunyai masa transisi selama enam bulan, untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha guna melakukan persetujuan. Sebelumnya, pengaturan hukum tentang larangan persaingan usaha tidak sehat tersebut tersebar di berbagai undang-undang yang ada.
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16391
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gapit Banuadi
Abstrak :
Kerjasama pengelolaan Terminal Peti kemas Pelabuhan, Tanjung Priok antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menimbulkan permasalahan terhadap pelaksanaan persaingan usaha sehat dalam Pasar Bongkar Muat Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Tujuan awal pelaksanaan kerjasama dalam rangka mewujudkan pelayanan jasa bongkar muat yang optimal bagi masyarakat menjadi tidak terpenuhi. Hal ini ditandai dengan terbuktinya JICT melakukan pelanggaran Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Pasal 17 tentang Monopoli dan Pasal 25 Tentang Posisi Dominan, dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan tujuan mematikan pesaing-pesaingnya para pelaku usaha yang sama dan menjalankan pola kegiatan usaha yang bernuansa persaingan usaha tidak sehat.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16605
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Laylan Hsb
Abstrak :
Pada prinsipnya aksi korporasi adalah tindakan yang diperbolehkan dalam suatu perusahaan. Akan tetapi kegiatan tersebut dapat menjadi suatu yang dilarang apabila dilakukan melalui proses dan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Sehingga merger dan akuisisi harus diatur secara jelas dan rinci dalam suatu instrumen hukum yang mengikat. Penerapan ketentuan tersebut diperlukan suatu penilaian dan ketentuan pemberitahuan merger serta batasan nilai merger yang wajib dilakukan pemberitahuan kepada komisi. Beberapa negara memiliki merger review guidelines sendiri dalam menentukan ketentuan batasan nilai wajib notifikasi. Adapun, metode dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif melalui norma-norma hukum dan melalui pendekatan perbandingan (comparative approach). Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asean yang mewajibkan dan mengimplentasikan post merger notfiiciation sedangkan yang lain mewajibkan pre merger yang dinilai lebih efektif. Serta dalam menentukan batas nilai (threshold) notifikasi merger di Indonesia dapat dilihat berdasarkan nilai aset atau nilai penjualan serta dalam pengawasan terkait merger, KPPU memiliki berbagai penilaian dan faktor dalam perhitungan batasan nilai notifikasi yang wajib dan bagi badan usaha yang tidak perlu melakukan notifikasi. ......In principle, corporate actions are actions that are allowed in a company. However, these activities can become prohibited if they are carried out through processes and methods that are not in accordance with the applicable provisions as contained in Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition in Indonesia. So that mergers and acquisitions must be regulated clearly and in detail in a binding legal instrument. The application of these provisions requires an assessment and provision of merger notification as well as limits on the value of the merger that must be notified to the commission. Several countries have their own merger review guidelines in determining the provisions on the mandatory notification value limit. Meanwhile, the method in this research is normative juridical through legal norms and through a comparative approach. In this study, it can be concluded that Indonesia is the only country in ASEAN that requires and implements post-merger notification, while others require pre-merger which is considered more effective. As well as in determining the threshold value (threshold) for notification of mergers in Indonesia, which can be seen based on the value of assets or the value of sales as well as in monitoring related to mergers, KPPU has various assessments and factors in calculating the limit on the value of mandatory notifications and for business entities that do not need to provide notifications.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Juan Akbar Indraseno
Abstrak :
Tesis ini membahas mengenai apakah kepemilikan silang Temasek Holdings Pte. Ltd. di PT Telekomunikasi Selular dan PT Indosat Tbk. merupakan kepemilikan saham mayoritas yang dilarang berdasarkan Pasal 27 huruf a Undang-undang Anti Monopoli dan pendekatan hukum yang digunakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian preskriptif dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Hasil penelitian menyarankan sebaiknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha menerbitkan pedoman mengenai kepemilikan silang yang dilarang di Pasal 27 Undang-undang Anti Monopoli yang dapat memberikan ukuran defmisi terhadap masing-masing unsur di dalam Pasal 27 Undang-undang Anti Monopoli.
This thesis is made to examine whether the cross ownership of shares by Temasek Holdings Pte. Ltd. in PT Telekomunikasi Seluler and PT Indosat Tbk. is a restricted majority shares cross ownership as regulated in Article 27.a of Anti Monopoly Law and what kind of legal method used by Business Competition Supervisory Board in proving any such violation. This research is using prescriptive method with secondary data as its source. The results of this research suggest that Business Competition Supervisory Board issue a guideline regarding the cross ownership that is restricted under Article 27.a of Anti Monopoly Law that can gives a clearer measure to the definitions of each substance in Article 27 of Anti Monopoly Law.
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T24295
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8   >>