Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muthia Muffida
Abstrak :
ABSTRAK
Lembaga ekonomi syariah di Indonesia dalam kurun dan sepuluh tahun ke belakang meningkat dengan pesat. Lembaga ekonomi syariah mulai masuk ke dalam sistem ekonomi Indonesia seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan mulai efektif berjalan dengan didirikannya PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk. Perbankan Syariah mulai berkembang pesat setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dikeluarkan oleh pemerintah. Selanjutnya lembaga ekonomi syariah turut bermunculan. Salah satunya adalah pasar modal berdasarkan prinsip syariah yang diawali dengan dengan pendirian Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000. Pasar Modal berdasarkan Prinsip Syariah itu sendiri baru diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) yang merupakan lembaga yang langsung dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga berwenang untuk menetapkan fatwa apakah suatu transaksi tersebut dapat disahkan sebagai transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan Islam yang diatur pada Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Pada tahun 2002, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IK/2002 tentang Obligasi Syariah. Seperti lembaga keuangan syariah lainnya, perbedaaan yang essensial antara Obligasi Konvensional dengan Obligasi Syariah ini adalah tidak digunakannya sistem bunga (riba) dan mengecilkan spekulasi atau ketidakpastian (gharar). Jika kata obligasi yang berarti hutang menjadi acuan, tentu syariah melarang jual bell obligasi. Tetapi berdasarkan Fatwa DSN-MUI tentang Obligasi Syariah meredefinisi obligasi syariah menjadi surat investasi. Indonesia sampai dengan saat ini baru menggunakan 2 (dua) jenis Obligasi Syariah yaitu yang menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) dan akad Ijarah (sewa manfaat). Obligasi Syariah ini sendiri belum mempunyai payung hukum yang fix dari pemerintah dan pengawasannya sendiri dilakukan 2 (dua) lembaga yang bertolak belakang yakni Bapepam dan DSN-MUI. Sejak dikeluarkannya fatwa DSN-MUI tentang Obligasi Syariah tersebut setidaknya terdapat 16 (enam belas) emiten yang terdaftar mengeluarkan Obligasi Syariah baik yang menggunakan akad Mudharabah maupun Ijarah. Salah satu dari emiten tersebut adalah PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk. (BMI), yang menjadi satu-satunya penerbit obligasi yang mengeluarkan Obligasi Syariah Subordinasi pada tanggal 15 Juli 2003. Obligasi ini menggunakan akad Mudharabah, bernilai Rp 200 milyar, dan berjangka waktu pengembalian 7 (tujuh) tahun. Tujuan utama dari penerbitan obligasi ini adalah untuk meningkatkan struktur permodalan BMI sebesar 12%.
2007
T 17025
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elvi Fatma
Abstrak :
ABSTRAK
Obligasi merupakan istilah yang tidak asing dan sering kita dengar sehari-hari, terutama dalam sistem keuangan. Saat ini cukup banyak obligasi yang diterbitkan oleh emiten sebagai altematif sumber pendanaan. Mengacu pada SK Menteri Keuangan RI No.1548/KMK/O 13/1996, pengertian dasar obligasi adalah "Obligasi adalah bukti hutang dari emiten yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada saat jatuh tempo".

Sangat jelas dari definisinya dalam sistem obligasi konvensional, interest atau bunga menjadi pokok yang utama dalam transaksi. Bertentangan sekali dengan sistem keuangan Islam dimana bunga dan riba merupakan elemen pertama yang harus dihindrui. Namun hal ini tidak berarti pintu untuk mendapatkan pendanaan melalui hutang (debt financing) tertutup dalam sistem keuangan Islam. Sehingga para ekonom dan para praktisi hukum muslim mencari altematif yang sesuai dengan ajaran Islam yakni obligasi syariah. Untuk memenuhi kebutuhan para investor dan emiten terhadap obligasi, saat ini terdapat beragam obligasi syariah antara lain obligasi dengan akad Mudharabah atau Muqaradah, Musharakah, Ijarah, Istishna', Salam, serta obligasi dengan akad Murabahah.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa obligasi syariah sebagai sumber pendanaan dan instrument investasi di Indonesia. Saat ini di Indonesia telah terbit beberapa obligasi syariah. Namun persentasenya masih sangat kecil bila dibandingkan dengan pertumbuhan obligasi konvensional. Sampai dengan akhir tahun 2003, obligasi syariah baru mencapai nominal 740 Milyar atau baru mencapai 1.63 % dari keseluruhan nilai obligasi korporasi yang dicatatkan di bursa efek, yakni sebesar 45.390 Milyar. Dalam penelitian ini dilakukan studi deskriptif terhadap penerbitan 6 (enam) obligasi syariah yang telah terbit di Indonesia. Antara lain Obligasi Syariah Mudharabah Indosat tahun 2002, Obligasi Syariah Mudharabah Berlian Laju Tanker tahun 2003, Obligasi Syariah Mudharabah Ciliandra Perkasa tahun 2003, Obligasi Syariah Mudharabah Bank Syariah Mandiri tahun 2003, Obligasi Syariah Mudharabah Bank Bukopin tahun 2003, serta Obligasi Syariah Bank Muamalat Subordinasi tahun 2003. Keenam obligasi syariah tersebut mempunyai return bagihasil yang tidak kalah dengan return obligasi konvensional"yakni antara 13.8% sampai 16.7%. Lebih lanjut, obligasi syariah ternyata cukup likuid dan aktif karena telah diperdagangkan dipasar sekunder melalui transaksi OTC (over the counter) dan didukung oleh Fatwa yang memperbolehkan kepemilikan obligasi syariah dapat dialihkan kepada pihak lain, selama disepakati dalam akad.

Analisis prospek obligasi syariah sebagai instrumen investasi dan sumber pendanaan dilakukan dengan melakukan perbandingan dengan negara lain yang telah lebih dahulu menerbitkan obligasi syariah dimana sistem keuangan Islam telah lebih dahulu berkembang. Dalam hal ini penulis membandingkan dengan negara Malaysia yang obligasi syariahnya telah lebih dulu berkembang. Berkembangnya obligasi syariah di Malaysia lebih dipacu lagi dengan kebijakan pemerintah yang ditujukan bagi perkembangan sistem keuangan Islam di Malaysia seperti fleksibilitas pembayaran pajak dari pendapatan surat hutang, pengurangan pajak untuk Islamic Private Debt Securities (IPDS) serta mereview kewajiban untuk fasilitas-fasilitas keuangan pada Bank Islam dimana kebijakan tersebut belum diterapkan di Indonesia.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa aspek legal dari penerbitan obligasi syariah di Indonesia bank bersandar pada Fatwa-Fatwa DSN-MUL Dalam hal ini belum ada kebijakan-kebijakan dari pemerintah bagi berkembangnya penerbitan obligasi syariah di Indonesia.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa.kebutuhan obligasi syariah di masa depan akan meningkat. Prospek obligasi syariah di Indonesia sebagai instrumen Investasi dan sumber pendanaan dimasa depan dipacu oleh berbagai faktor pendukung yakni: pasar investor yang besar, kehadiran dan perkembangan perbankan syariah, perkembangan instrumen investasi syariah seperti reksadana syariah dan asuransi syariah, serta kehadiran indeks syariah dan pasar modal syariah di bursa efek.

Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa faktor dukungan Pemerintah sangat menentukan bagi perkembangan obligasi syariah di Indonesia. Karena untuk saat ini Surat Utang Negara (SUN) menjadi benchmark bagi pasar obligasi di Indonesia. Walaupun telah ada perhatian dan keinginan pemerintah untuk menerbitkan surat utang negara berbasis syariah, keinginan tersebut terkendala oleh aspek regulasi, yaitu belum adanya ketentuan yang mengatur tentang dibolehkannya penjaminan obligasi dengan aset-aset negara.
2004
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library