Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hairil Susanto
Abstrak :
ABSTRAK
Institusi kepolisian adalah penegak hukum sebagai salah satu dari komponen criminal justice system. Kriminalitas erat hubungannya dengan tugas Reserse sebagai salah satu fungsi teknis operasional kepolisian yang mengemban tugas dalam penegakan hukum yaitu investigasi kriminalitas yang artinya adalah serangkaian tindakan penyidikan pada setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum pidana. Rangkaian tindakan Reserse itu disebut tindakan represif yang terdiri dari penyelidikan, pemanggilan, penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penyerahan berkas perkara. Tugas investigasi kriminalitas Reserse sebagai polisi membutuhkan kehadiran langsung seorang polisi/Reserse yang tidak dapat digantikan oleh tehnologi yang paling canggih sekalipun (Kunarto, 1995), sebab sumber dasar kepolisian adalah manusianya, tehnologi hanyalah sebagai alat bantu dalam melaksanakan tugas kepolisian (Bayley, 1994). Sebagai penyidik kejahatan dan penegak hukum, Reserse merupakan pekerjaan yang berkaitan kejahatan dan kekerasan yang dapat menimbulkan stres. Beberapa aspek pekerjaan polisi/Reserse yang dapat menimbulkan stres yaitu sistem pengadilan, administrasi kepolisian, sarana/peralatan, hubungan dengan masyarakat, sistem pergantian tugas, tanggung jawab terhadap tugas dan keterpisahan sosial (Kroes, Margolis, dan Hurrel, 1974). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sumber stres dan coping stres anggota Reserse dalam tugas investigasi kriminalitas di Jakarta serta strategi coping apa yang paling banyak digunakan. Metode pengambilan sampel penelitian ini adalah non-probability sampling dengan teknik purpusive sampling. Desain penelitian ini bertipe non experimental design yang bersifat ex posi facto field study yang dilakukan di Polda Metro Jaya dan jajarannya dengan subyek 146 orang anggota Reserse Polri. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sumber stres anggota Reserse Polri dalam tugas investigasi kriminalitas di Jakarta berdasarkakan intensitasnya berturutturut yaitu: administrasi kepolisian, tanggung jawab terhadap tugas, sistem pergantian dalam tugas, hubungan dengan masyarakat, sistem pengadilan, keterpisahan sosial, dan yang terahir sarana dan prasarana. Strategi coping yang digunakan anggota Reserse Polri dalam tugas investigasi kriminalitas di Jakarta yaitu Problem-Focused Coping. Emotion-Focused Coping, dan Maladaptive Coping. Problem-Focused Coping lebih banyak digunakan oleh anggota Reserse Polri dalam tugas investigasi kriminalitas di Jakarta, kemudian diikuti Emotion-Focused Coping dan Maladaptive Coping.
2003
S3247
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joko Pitoyo
Abstrak :
ABSTRAK
Bangsa Indonesia merupakan anggota PBB, dengan demikian bangsa Indonesia memiliki komitmen untuk menghormati dan menegakkan hak asasi manusia.Setiap komitmen yang dimiliki bangsa Indonesia harus dilaksanakan oleh instansi penegak hukumnya, sehingga ini merupakan kewajiban anggota Polri untuk menegakkan dan menghormati hak asasi manusia dan untuk bekeija sama dalam menegakkan hak asasi manusia. Kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa masih terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh anggota Polri. Tujuan dilakukanya penelitian ini adalah untuk mengetahui sikap yang dimiliki oleh anggota Reserse Polri, terhadap hak asasi manusia tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penelitian ini dilakukan pada anggota Reserse bagian Reserse umum, yang merupakan salah satu fungsi teknis dari Reserse yang menangani kasus pencurian dengan kekerasan. Subyek pada penelitian ini beijumlah 100 orang, yang diambil secara purposive sampling di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya. Pengumpulan data mengenai sikap ini dilakukan dengan menggunakan skala sikap teknik Likert. Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan analisis mean. Hasil pengolahan data dan analisis hasil yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa sikap anggota Reserse terhadap hak asasi manusia tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah unfavorable, artinya anggota Reserse mempunyai kecenderungan tidak menyukai, menentang dan tidak sependapat terhadap hak asasi manusia tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sikap yang unfavorable dari anggota Reserse ini dibentuk oleh proses belajar dari pengalaman-pengalaman yang dilalui dalam menangani kasus. Selain itu juga terbentuk karena ketiga komponen sikapnya yang negatif terhadap HAM. Sikap yang unfavorable dari anggota Reserse terhadap hak asasi manusia tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini harus dirubah menjadi sikap yang favorable. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan materi tentang hak asasi manusia pada lembaga pendidikan Polri, selain itu perlu adanya kebijaksanaan dari kapolri, yaitu berupa tindakan tegas bagi anggota yang melanggar. Pada penelitian ini hanya menggunakan metode kuantitatif, yaitu dengan skala sikap. Untuk mendapatkan hasil yang lebih baik, sebaiknya ditambah dengan metode kualitatif, yaitu dengan wawancara.
2003
S3238
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library