Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Satria Jaya
"Penelitian ini menganalisis bagaimana pengaturan Badan Pengelola Instrumen Keuangan sebagai special purpose vehicle sekuritisasi di Indonesia. Pada tahun 2023, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang melahirkan Badan Pengelola Instrumen Keuangan. Badan Pengelola Instrumen Keuangan ditujukan untuk menjadi special purpose vehicle sekuritisasi di Indonesia. Namun, Badan Pengelola Instrumen Keuangan sebagai sebuah lembaga baru, perlu untuk dianalisis secara mendalam guna memastikan pemenuhan kapasitasnya sebagai special purpose vehicle sekuritisasi di Indonesia dan memahami bagaimana kualitasnya apabila dibandingkan dengan special purpose vehicle yang berlaku di negara yang maju dalam konteks sekuritisasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum doktrinal, yaitu penafsiran dan analisis secara linguistik dan komparatif atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Badan Pengelola Instrumen Keuangan. Lalu, jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang berasal dari kepustakaan yang membahas mengenai sekuritisasi. Dengan demikian, penelitian ini mempunyai dua poin analisis utama, yakni apakah Badan Pengelola Instrumen Keuangan telah sesuai dengan kapasitasnya sebagai special purpose vehicle sekuritisasi dan bagaimana perbandingan Badan Pengelola Instrumen Keuangan dengan special purpose vehicle sekuritisasi di negara lain yang unggul dalam kegiatan sekuritisasi, yakni Prancis. Penelitian ini menemukan bahwa Badan Pengelola Instrumen Keuangan telah sesuai dengan kapasitasnya sebagai special purpose vehicle sekuritisasi namun masih diatur secara lebih sedikit dibandingkan dengan special purpose vehicle sekuritisasi yang ada di Prancis.

This research analyzes how Badan Pengelola Instrumen Keuangan is regulated as securitization special purpose vehicle in Indonesia. In 2023, Indonesia enacted Law No. 4 Year 2023 on Developing and Strengthening Financial Sector which gave birth to Badan Pengelola Instrumen Keuangan. Badan Pengelola Instrumen Keuangan is aimed to be a securitization special purpose vehicle in Indonesia. However, Badan Pengelola Instrumen Keuangan as a new institution, needs to be analyzed profoundly in order to ensure its fulfillment as a securitization special purpose vehicle in Indonesia and comprehend its quality compared to another securitization special purpose vehicle effective in a country advanced in securitization. The research method utilized in this research is doctrinal legal method, which comprises interpretation and analysis linguistically and comparatively of Law No. 4 Year 2023 legislating Badan Pengelola Instrumen Keuangan. Moreover, the data type being used in this research is secondary data, which is data derived from literatures explaining securitization. Therefore, this research has two main analysis points, whether Badan Pengelola Instrumen Keuangan is in accordance with its capacity as securitization special purpose vehicle and the comparison between Badan Pengelola Instrumen Keuangan and a securitization special purpose vehicle in the other country excelled in securitization, which is France. This research has found that Badan Pengelola Instrumen Keuangan has been in accordance with its capacity as securitization special purpose vehicle but still less-regulated compared to its counterpart in France. "
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nabila Athaya Zahira
"Special Purpose Vehicle atau entitas yang didirikan dengan tujuan khusus dianggap sebagai salah satu konsep yang biasa digunakan oleh para pelaku usaha di Indonesia. Sifat fleksibilitas dari konsep tersebut menyebabkan penggunaannya dapat ditemukan di berbagai sektor perekonomian. Meski demikian, hukum Indonesia masih belum memiliki pengaturan spesifik dan khusus terkait konsep Special Purpose Vehicle sehingga perkembangannya masih terbatas. Maka sebagai upaya untuk memberdayakan penggunaan Special Purpose Vehicle, pemerintah kemudian menyusun strategi Penguatan Skema Alternatif Penerapan Special Purpose Vehicle yang tertuang dalam Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan 2018-2024. Strategi tersebut diwujudkan oleh pemerintah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Melalui penelitian yang menggunakan metode doktrinal dan bentuk penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif, Penulis berusaha untuk menganalisis strategi tersebut lebih mendalam. Dalam rangkaian strategi tersebut, pemerintah secara khusus hanya berfokus pada Special Purpose Vehicle dalam rangka penyelenggaraan sekuritisasi aset, dan bukan pada Special Purpose Vehicle dalam lingkup luas. Hal ini karena sekuritisasi aset merupakan salah satu sumber pembiayaan baru yang dianggap dapat meningkatkan kegiatan investasi untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Melalui undang-undang tersebut, maka pemerintah kemudian memperkenalkan konsep baru, yakni Badan Pengelola Instrumen Keuangan yang merupakan salah satu bentuk dari Special Purpose Vehicle dalam rangka sekuritisasi aset di Indonesia. Pengenalan konsep Badan Pengelola Instrumen Keuangan diharapkan dapat meningkatkan penggunaan Special Purpose Vehicle untuk kegiatan sekuritisasi aset di Indonesia karena konsep ini dianggap memiliki karakteristik yang paling menyerupai bentuk murni dari suatu Special Purpose Vehicle.

Special Purpose Vehicles or entities established with a special purpose are considered as one of the concepts commonly used by business actors in Indonesia. The flexibility of the concept causes its use to be found in various economic sectors. However, Indonesian law still does not have a specific and special arrangement related to the Special Purpose Vehicle concept so that its development is still considered limited. Therefore as an effort to empower the use of Special Purpose Vehicles, the government developed a strategy called Strengthening Alternative Schemes for the Application of Special Purpose Vehicles as stated in the 2018- 2024 National Strategy for Financial Market Development and Strengthening. The strategy was then realized by the government by the passing of Law Number 4 of 2023 on Financial Sector Development and Strengthening. Through research that uses doctrinal methods and a form of analytical descriptive research with a qualitative approach, the Author seeks to analyze said strategy more thoroughly. In that series of strategies, the government chooses to specifically focus only on Special Purpose Vehicles in the context of asset securitization, and not on Special Purpose Vehicles in a broad scope. This is because asset securitization is known as one of the new sources of financing that is considered to increase investment activities that could boost Indonesia's economic growth. Through said provision, the government then introduced a new concept, which is called Badan Pengelola Instrumen Keuangan, which is a form of Special Purpose Vehicle in the context of asset securitization in Indonesia. The introduction of the Badan Pengelola Instrumen Keuangan concept is expected to increase the use of Special Purpose Vehicles for asset securitization activities in Indonesia due to its resemblance on the characteristics of the pure form of a Special Purpose Vehicle."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library