Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rissa Desyriadi
"Keberhasilan usaha biasanya dapat dilihat dari inovasi, kerja keras, komitmen pelayanan dan kualitas. Selain itu sistem manajemen seperti keuangan, image perusahaan yang juga dapat mempengaruhi keberhasilan usaha. Argument dalam artikel ini faktor keberhasilan bukan saja dilihat secara ekonomi dan manajemerial, tapi juga melalui unsur budaya. Yang dimaksud unsur budaya dalam penelitian ini adalah adanya bentuk perlindungan dalam mempertahankan etnisitas dengan cara melakukan strategi social closure berbasis etnisitas. Argumen ini berbeda dengan studi sebelumnya yang belum menyebutkan keberhasilan usaha disebabkan adanya social closure pada tempat kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses social closure berbasis etnisitas pada tempat kerja dan bagaimana keterkaitan social closure berbasis etnisitas dengan keberhasilan usaha tahu di wilayah Utan Kayu dengan menggunakan metode kualitatif.
The success of a business is commonly can be seen from innovation, commitment of service, and quality. Other than that, management system such as accounting and company image can also affect the success of a business. The argument in this article is that factors of success are not exclusively determined by economic and managerial circumstances, but also determined by cultural aspects. Cultural aspects in this research refers to a form of protection of ethnicity by an ethnicity-based social closure strategy. This argument differs from previous studies that did not establish success of business as a result of social closure in the workplace. This study aims to uncover the process of ethnicity-based social closure in the workplace and how it's related to the success of tofu factory in Utan Kayu, by using qualitative methods."
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Hutajulu, Rio Elfrado
"Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak terlepas dari pengenaan pajak penghasilan. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM), dari 1% menjadi 0,5% dan berlaku sejak 1 Juli 2018. Pelaku UKM yang bisa memanfaatkan PPh final dengan tarif khusus ini adalah yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun. Masalah yang akan dijadikan fokus penelitian antara lain Bagaimana Perbandingan Definisi UMKM yang dikenakan PPh Final dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan Definisi UMKM dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2008, dan Apakah pengenaan pajak penghasilan final telah berdasarkan azas keadilan hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha UMKM setelah terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2018. Metode Penelitian dilakukan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder.
Dari hasil penelitian ditemukan ditinjau dari segi keadilan dan perlindungan hukum terhadap UMKM dalam perpajakan (equity principle), pengenaan pada PPh Final tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan  karena tidak mencerminkan kemampuan membayar (ability to pay). Pemajakan yang adil adalah bahwa semakin besar penghasilan maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Ini disebut dengan keadilan vertikal atau vertical equity. Penghasilan yang dimaksud disini adalah penghasilan neto. Berhubung PPh Final dihitung langsung dari peredaran bruto maka pemajakan tersebut tidak sesuai dengan konsep keadilan dalam pemajakan. Bahkan di dalam keadaan rugi pun, dengan pengenaan PPh Final seseorang atau badan usaha tetap harus membayar pajak.

Micro, Small and Medium Enterprises can’t be excluded from income tax imposition. The Government Regulation (PP) Number 23 year 2018 issued by the government which relaxed income tax rate for small and medium enterprises (SME) taxpayers from 1% to 0.5% was valid from 1 July 2018. SMEs that can utilize the special rate final income tax rate are ones that has a maximum turnover of 4.8 billion rupiah per year. The main focus on this research includes Definition Difference between MSMEs subjected to the Final income tax rate of Government Regulation Number 23 Year 2018 and MSMEs subjected to the constitutional law Number 20 year 2008, also whether the imposition of final income tax has been based on the principle of legal justice and protection of MSME business after Government Regulation Number 23 of 2018 was issued. The method of research is normative juridical using secondary data from primary and secondary legal materials.
Research results shows that in terms of justice and legal protection of the MSMEs related to taxation (equity principle), the imposition of Final income tax rate is not in accordance with the principles of justice and protection because it doesn’t reflect ability to pay. Fair taxation is that the greater the income, the greater the tax obligation. This is defined as vertical equity. The income referred is net income. Final income tax rate is calculated directly from gross circulation, which is why the taxation is not in accordance with the concept of justice in taxation. Even in a state of loss, with the imposition of Final Income Tax each person and business entity must pay taxes.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53739
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library