Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Indira Gita Fitria
"Tesis ini membahas mengenai pelaksanaan pengalihan pekerjaan penunjang pada perusahaan dengan sistem outsourcing. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan
metode penelitian normatif yuridis, dengan pendekatan secara kualitatif. Dari penelitian yg dilakukan kemudian ditarik suatu kesimpulan dari hasil penelitian. Berdasarkan basil penelitian, diketahui bahwa setiap perusahaan mengeluarkan produk atau jasa yang merupakan hasil akhir proses kerja dalam suatu pe sahaan. Kegiatan tersebut dapat dibagi menjadi kegiatan pokok perusahaan (core business) serta kegiatan penunjang perusahaan (non core business). Bisnis utama harus dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan, sedangkan akti\'itas penunjang (non core business) d pat dilakukan outsourcing. Hal ini diatu[ secara khusus Clalarn pasal 65 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal hubungan hukum antara karyawan out.sourcin!§ dengan perusahaan pengguna j asa au/sourcing menimbulkan suatu pennasalahan hukum, karyawan outsourcing dalam penempatannya pada J1erusa11aan pengguna outsourcing harus tund pada Peraturan Perusahaan (P,P) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB-') yang berlaku pada perusahaan pengguna ouslourcing tersebut, sementara secara hokum tidak ada hubungan ke~a antara keduanya. Pekerjaan sebagai hak setiap warga Negara harus dilindungi o1eh hukwn. Dan semua pihak wajib
melakukan segala upaya untuk menye esaikan perselisihan antara pengusaha dengan
pekerja, yang disebut dengan Perselisilian Hubungan Industrial."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25707
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Indira Gita Fitria
"Tesis ini membahas mengenai pelaksanaan pengalihan pekerjaan penunjang pada perusahaan dengan sistem outsourcing. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan
metode penelitian normatif yuridis, dengan pendekatan secara kualitatif. Dari penelitian yg dilakukan kemudian ditarik suatu kesimpulan dari hasil penelitian. Berdasarkan basil penelitian, diketahui bahwa setiap perusahaan mengeluarkan produk atau jasa yang merupakan hasil akhir proses kerja dalam suatu pe sahaan. Kegiatan tersebut dapat dibagi menjadi kegiatan pokok perusahaan (core business) serta kegiatan penunjang perusahaan (non core business). Bisnis utama harus dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan, sedangkan akti\'itas penunjang (non core business) d pat dilakukan outsourcing. Hal ini diatu[ secara khusus Clalarn pasal 65 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal hubungan hukum antara karyawan out.sourcin!§ dengan perusahaan pengguna j asa au/sourcing menimbulkan suatu pennasalahan hukum, karyawan outsourcing dalam penempatannya pada J1erusa11aan pengguna outsourcing harus tund pada Peraturan Perusahaan (P,P) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB-') yang berlaku pada perusahaan pengguna ouslourcing tersebut, sementara secara hokum tidak ada hubungan ke~a antara keduanya. Pekerjaan sebagai hak setiap warga Negara harus dilindungi o1eh hukwn. Dan semua pihak wajib
melakukan segala upaya untuk menye esaikan perselisihan antara pengusaha dengan
pekerja, yang disebut dengan Perselisilian Hubungan Industrial."
Jakarta: Universitas Indonesia, 2009
T37211
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Kesumaningsih
"Saat ini penduduk Indonesia berjumlah kurang lebih 235 juta orang dimana 37,3 jiwa adalah penduduk miskin. Dalam mengatasi kesulitan hidupnya, penduduk miskin tersebut membutuhkan bantuan kredit secara cepat dan mudah. Sedangkan akses mereka yang terdekat dan tercepat adalah rentenir yang dapat memberikan tingkat bunga kredit sangat tinggi sekitar 60%-300% pertahun. Mereka tidak dapat memasuki akses perbankan maupun lembaga-lembaga keuangan lainnya dengan alasan yaitu prosedur yang rumit.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka Perum Pegadaian berusaha untuk memberantas rentenir melalui ekspansi dengan membuka kantor-kantor cabang terutama di daerah yang banyak terdapat rentenir. Hal inl sesuai motto Perum Pegadaian yaitu `Mengatasi Masalah Tanpa Masalah'. Diharapkan nasabah dapat dengan mudah dan cepat memperoleh kredit dengan menitipkan barang jaminan berupa barang bergerak sesuai ketentuan yang berlaku dengan tingkat sewa modal yang lebih rendah daripada rentenir.
Sejak 1 April 1990 status Pegadaian berubah dari Perusahaan Jawatan berubah menjadi Perusahaan Umum. Perum Pegadalan berusaha untuk membawa core bussiness nya menjadi profitable motive. Perum Pegadaiansalah satu BUMN yang memiliki hak monopoly by law tentunya menjadi monopolist yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan pasar atau Market Power. Kecenderungan market powerful tersebut sangat dirasakan terutama sejak masa krisis moneter. Dengan semakin besarnya market power ini Perum Pegadaian akan berusaha untuk mempertahankan hak monopolinya.
Sesuai dengan Misi Perum Pegadaian yaitu `Ikut membantu program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah ke bawah, melalui kegiatan utama berupa penyaluran kredit gadai dan melakukan usaha lain yang menguntungkan' maka Perum Pegadaian terikat pada Public Services Obligation. Jadi walaupun Perum Pegadaian memiliki hak monopoly by law dan market power yang semakin besar, Perum Pegadaian tidak meninggalkan Misi perusahaan. Hal ini terbukti dimana Perum Pegadaian tidak mengeksploitasi kemampuan nasabah dengan cara menetapkan tingkat sewa modal yang relatif stabil sejak 1990-2002 dan berusaha untuk menurunkan biaya-biaya operasional, salah satunya adalah spread margin.
Perum Pegadaian sebagai salah satu BUMN yang sehat dengan core business jasa kredit gadai menetapkan barang jaminan/collateral berupa emas/perhiasan akan sangat menarik dan mendorong para investor untuk berlomba-lomba menanamkan uangnya di Perum Pegadaian, sebagal salah satu sumber modal kerja Pegadaian.
Perum Pegadaian sebagai monopolist dalam industrinya, tidak dapat menjadi pemain tunggal dalam lembaga keuangan mikro. Perum Pegadaian akan menghadapi para pesaing yang sama-sarna memasuki masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Para pesaing yang terdekat adalah BRI Unit Desa dan BPR. Kedua pesaing ini memberikan tingkat bunga yang lebih murah daripada Perum Pegadaian dengan fasilltas yang lebih baik didukung dengan kemampuan teknologi yang tinggi. Agar keberadaan Perum Pegadaian tetap dirasakan di masyarakat sekaligus sebagai salah satu pesaing dalam lembaga keuangan mikro, Perum Pegadalan bisa bersaing dalam meningkatkan mutu pelayanan maupun memperbanyak jenis-jenis produknya agar menarik antara lain jasa kredit-gadai gabah."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2004
T13201
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library