Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Setyorini
"Perbedaan penafsiran yang terjadi dalam memaknai fixed rebate menyebabkan terjadinya perbedaan dalam pemajakannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan pajak terhadap fixed rebate yang diterima perusahaan ritel (PT ABC), menjelaskan perbedaan yang terjadi terhadap pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas fixed rebate yang diterima PT ABC sebagai akibat adanya perbedaan penafsiran, dan menjelaskan implikasi yang terjadi akibat perbedaan tersebut. Penafsiran yang terjadi di PT ABC adalah fixed rebate yang dianggap sebagai hadiah atau penghargaan dan imbalan atas jasa manajemen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Setelah dilakukan penelitian, hasilnya adalah perlu diketahui dengan jelas skema penagihan fixed rebate-nya sehingga dapat diketahui perlakuan pajaknya. Terkait fixed rebate yang diterima PT ABC adalah sebagai bentuk hadiah/penghargaan sehingga merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong dengan tarif 15%. Implikasi dari perbedaan pemajakan atas fixed rebate dirasakan sangat besar oleh supplier sebagai pihak yang memotong pajaknya.

Differences in interpretation that occurs in interpreting fixed rebate causes a difference in taxation. This study aims to analyze the tax treatment of fixed rebate received by retail companies (PT ABC), explaining the difference that occurs to the imposition of Income Tax Article 23 on fixed rebate received by PT ABC as a result of different interpretation, and explain the implications that occur due to the difference. Interpretation that occurs in PT ABC is a fixed rebate which is considered as a gift/reward and a reward for management services. The method used in this research is qualitative. After the research, the result is clearly known to the fixed rebate billing scheme so that it can be known the tax treatment. Related to fixed rebate received by PT ABC is as a form of gifts / awards so that the object of Article 23 Income Tax is deducted at a rate of 15%. The implications of the difference in taxation on fixed rebate are greatly felt by the supplier as the party who withholds the tax.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2017
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maritza Fidela Aurelia Nuramadha
"Pengelolaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas fixed rebate dan conditional rebate oleh PT AKB sebagai supplier menjadi fokus analisis di tengah ketidakpastian regulasi. Meskipun Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 bertujuan memberikan klarifikasi, implementasinya di lapangan masih menimbulkan multitafsir terkait klasifikasi rebate, yang berdampak pada perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 23 oleh Wajib Pajak. Penelitian studi kasus pada PT AKB ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan berbagai narasumber yang relevan yang dipilih menggunakan teknik purposive. Hasilnya menunjukkan bahwa PT AKB menerapkan siklus manajemen pajak yang terstruktur: (1) Perencanaan pajak dengan menetapkan strategi pemotongan Rebate sebagai penghargaan (dengan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15%); (2) Pengorganisasian pajak melalui sistem informasi dan kordinasi lintas fungsi; (3) Pelaksanaan pajak yang efektif dalam mengimplementasikan kebijakan hingga ke tingkat akuntansi; dan (4) Pengendalian risiko pajak melalui budgeting dan strategi prosedural. Meskipun canggih, strategi yang mengandalkan praktik informal sangat rentan terhadap prinsip substance over form dan lex specialis derogat legi generali dalam hukum pajak. Disimpulkan bahwa di tengah grey area regulasi, diperlukan peraturan yang lebih tinggi dan mengikat untuk memberikan kepastian hukum. PT AKB disarankan untuk menyempurnakan setiap fungsi manajemennya, terutama dengan memperkuat dokumentasi formal dan mendiferensiasikan perlakuan rebate berdasarkan substansinya.

The management of Article 23 Income Tax (PPh Pasal 23) on fixed and conditional rebates by PT AKB as a supplier is the focus of analysis amidst regulatory uncertainty. Although the Director General of Taxes Circular Letter (SE) Number SE-24/PJ/2018 aims to provide clarification, its implementation in the field still generates multiple interpretations regarding rebate classification, impacting the imposition of different PPh Pasal 23 rates by taxpayers. This case study on PT AKB employs a qualitative approach, with data collected through in-depth interviews with various relevant informants selected using purposive sampling. The results indicate that PT AKB implements a structured tax management cycle: (1) Tax planning by establishing a strategy to treat rebates as 'awards' (with a 15% PPh Pasal 23 rate); (2) Tax organizing through information systems and cross-functional coordination; (3) Effective tax actuating in implementing policies down to the accounting level; and (4) Tax risk controlling through budgeting and procedural strategies. Although sophisticated, this strategy, with its reliance on informal practices, is highly vulnerable to the principles of substance over form and lex specialis derogat legi generali in tax law. It is concluded that amidst the regulatory 'grey area,' higher and more binding regulations are needed to provide legal certainty. It is recommended that PT AKB enhances each of its management functions, particularly by strengthening formal documentation and differentiating rebate treatments based on their substance."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library