Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Falih Naganta
"
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Pasal 35 ayat (1) menyatakan harta bersama adalah harta benda yang diperoleh pasangan suami-istri selama perkawinan. Hal ini dapat diartikan harta benda yang diperoleh sejak tanggal perkawinan sampai dengan perkawinan tersebut putus karena kematian atau perceraian. Harta bersama secara hukum dapat diagunkan pada pihak bank atau pihak ketiga dengan tidak menghilangkan statusnya sebagai harta bersama. Hal ini selaras dengan Pasal 91 ayat (4) Kompilasi Hukum ...
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library