Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nabilla Nur Fardhiani
"Banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki izin gangguan berakibat tujuan kebijakan pemungutan retribusi izin gangguan di Kota Bogor tidak tercapai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi serta kendala yang dihadapi dalam pemungutan retribusi izin gangguan di Kota Bogor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam implementasinya baik pada tahapan identifikasi, penetapan, dan pemungutan retribusi izin gangguan, ditemukan banyak hal yang tidak mendukung pencapaian tujuan kebijakan. Kendala internal berupa keterbatasan sumber daya, timbulnya biaya tinggi, dan lemahnya pengawasan. Kendala eksternal berupa minimnya pengetahuan masyarakat tentang retribusi izin gangguan. Peneliti merekomendasikan penghapusan pemungutan retribusi ini karena ekonomi biaya tinggi yang ditimbulkan.
......
The low number of businessmen who own nuisance permit in Bogor City impacts in policy goal which unsucceed. This research aims to analyze the implementation of nuisance permit collection and also the obstacles that faced by. This research uses qualitative approach with qualitative data collection in depth interview and observation . The results of this research indicate some process which are identification, assessment, and collection of nuisance permit collection does not support the policy goals. Internal barriers such as limited human and capital resources, high direct cost and indirect cost, and weak law enforcement also external barriers such as the lack of public knowledge are making this policy should be deregulated. It causing high cost economy. "
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
S68438
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Meyliana Santy
"Skripsi ini dilatarbelakangi oleh ketiadaan pedoman khusus mengenai hinder mengingat hak atas tanah sudah tidak lagi menjadi subjek Pasal 570 KUH Perdata. Terlepas dari ketentuan umum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, hinder sering dicampuradukkan dengan misbruik van recht dan kerusakan fisik. Gangguan atas ketenangan hidup itu sendiri pada dasarnya tidak hanya berlaku di Indonesia, melainkan juga misalnya di Inggris, dengan istilah private nuisance. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan yakni bagaimana konsep hinder di Indonesia dan private nuisance di Inggris, praktik penggunaan dalil hinder di Indonesia dan dalil private nuisance di Inggris, serta bagaimana perbandingan di antara keduanya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan dan pendekatan kasus.
Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa cakupan private nuisance lebih luas daripada hinder. Di samping itu, penerapan dalil hinder masih belum didasarkan pada pertimbangan yang kompehensif, sementara dalil private nuisance telah berkembang pesat dengan berbagai landmark case. Terdapat beberapa perbedaan antara hinder dan private nuisance mengenai ruang lingkup, klasifikasi, jenis gangguan, syarat utama, jenis dan pertimbangan atas ganti rugi, sifat melawan hukum, pertimbangan atas gangguan, para pihak terkait, pembelaan. Sementara itu, persamaannya adalah fokus, jarak, hubungan dengan ketentuan perizinan izin gangguan maupun planning permission, dan batasan.
......
The background of this research is the lack of specific guidance of hinder regarding that the title of land is no longer subject of Article 570 Indonesia Civil Code ICC . Regardless of general provision in Article 1365 ICC, hinder often confused with misbruik van recht and material damage. The interference of enjoyment of life itself basically applies not only in Indonesia, but also ndash for example ndash in England, with the term private nuisance. That raises question of how the concept of hinder in Indonesia and private nuisance in England, the practice of using hinder in Indonesia and private nuisance, as well as how the comparison between the two. The method used is a normative juridical research with comparative and case approach.
The result of this study is the scope of private nuisance is wider than hinder. Besides, hinder implementation is still not based on a comprehensive consideration, while private nuisance has been growing rapidly through various landmark cases. In addition, there are some differences between hinder and private nuisance on the scope, classification, types of interference, main requirements, damages and its consideration, unlawful conduct, interference consideration, parties, and defence. On the other side, the similarities are the focus, distance, relation to permission hinder permission and planning permission , and restriction."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S66236
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library