Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ghazi Athif Mazaya
"Ibu kota memainkan peran yang penting bagi sebuah negara dalam hal penyelenggaraan pemerintahan karena meningkatkan efektivitas yang lebih tinggi dengan dipusatkannya segala urusan pemerintahan dalam satu wilayah. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah dalam rangka mengoptimalkan kembali peran ibu kota negara adalah dengan memindahkan wilayahnya ke Kalimantan Timur yang diberi nama Ibu Kota Nusantara
berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara didasarkan pada Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 sebagai suatu pemerintahan daerah yang diberi kekhususan untuk menyelenggarakan ibu kota negara. Penyelenggaraan daerah khusus ibu kota negara oleh Ibu Kota Nusantara disertai dengan pembentukan peraturan yang harus sejalan dengan pembentukan
peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengaji pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan mencari tahu bagaimana kedudukan, fungsi, hingga materi muatan yang dikandung dalam peraturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan dan bahan
hukum sekunder yakni karya ilmiah. Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Ibu Kota Negara, sehingga pada dasarnya Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan. Terdapat kerancuan dalam kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara karena mengandung unsur kelembagaan pemerintahan daerah dan kelembagaan badan otorita secara bersamaan, sementara keduanya sangat berbeda satu sama lain. Kedudukan, fungsi, dan materi muatan bagi Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara perlu diperjelan namun dapat disamakan dengan Peraturan Daerah apabila kelembagaannya juga diperbaiki. Pengaturan mengenai pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara perlu dibentuk lebih spesifik dan mendalam ke depannya.

The capital city plays an essential role in a country in governance because it increases effectiveness by centralizing all government affairs in one region. One of the efforts made by the Government to re-optimize the role of the national capital is to move its territory to East Kalimantan, which is named Ibu Kota Nusantara based on Law Number 3 of 2022 concerning the National Capital. The institution of the Ibu Kota Nusantara Authority is based on Article 18B paragraph (1) of the 1945 Constitution as a regional government that is given the specificity of administering the national capital. The administration of a particular area for the national capital by Ibu Kota Nusantara is accompanied by the formation of regulations that must align with the formation of statutory regulations. This research was conducted to examine the formation of the Regulation of the Head of the
Ibu Kota Nusantara Authority by finding out how the position, function, and content are contained in the regulation. The research method used in this paper is normative juridical using primary legal materials, namely laws and regulations, and secondary legal materials, namely scientific works. Ibu Kota Nusantara Authority is a regional government specifically for the state capital based on Article 1 point 8 of the State Capital Law, so Ibu Kota Nusantara Authority is a regional government with specificity. There needs to be clarity about the institution of the Ibu Kota Nusantara Authority because it contains elements of regional government institutions and institutional authorities simultaneously. At the same time, both are very different from one another. The position,
functions, and contents of the Regulation of the Head of the Ibu Kota Nusantara Authority need to be clarified but can be equated with Regional Regulations if the institutions are also improved. Arrangements regarding the formation of a Regulation of the Head of the Ibu Kota Nusantara Authority need to be made more specific and in-depth in the future.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmadie Azra Isnain
"Tulisan ini menganalisis bagaimana Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Otorita Ibu Kota Nusantara. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Ibu Kota Baru Republik Indonesia yang telah disahkan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara menjadi pusat perbincangan oleh Masyarakat dan Akademisi. Pembangunan Ibu Kota Baru tidak terlepas dari bagaimana cara pemerintah melakukan pendanaan dalam pembangunan Ibu Kota tersebut. Pendanaan Ibu Kota baru mendapatkan sumber pendanaan dari Keuangan Negara, Keuangan Negara dalam Ibu Kota Nusantara dikelola langsung oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk langsung oleh Presiden dan Kepala Otorita berkedudukan setingkat dengan Menteri. Kepala Otorita yang mendapatkan kewenangan dalam mengelola Keuangan Negara dalam Ibu Kota Nusantara dan berkedudukan setingkat dengan Menteri menjadikan terdapat indikasi adanya dualisme kelembagaan dalam pengelolaan Keuangan Negara. Pada praktiknya Pengelolaan Keuangan Negara ditujukan hanya kepada Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CFO) namun pada Undang-Undang tentang IKN, Kepala Otorita juga dapat mengelola Keuangan Negara dalam rangka persiapan, Pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) digunakan dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara, sehingga terjadi kekhawatiran adannya pembengkakan APBN dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

This paper analyzes the Principle of State Financial Management in the Archipelago Capital Authority. This article was prepared using doctrinal research methods. The New Capital City of the Republic of Indonesia, which has been ratified by the Government based on Law Number 3 of 2022 as most recently amended by Law Number 21 of 2023 concerning the National Capital, has become the center of discussion among the public and academics. The development of the new capital city cannot be separated from how the government funds the development of the capital city. Funding for the new capital city receives funding sources from the State Finance. State Finances in the Archipelago Capital City are managed directly by the Head of the Archipelago Capital Authority who is appointed directly by the President and the Head of the Authority is at the same level as the Minister. The Head of the Authority who has the authority to manage State Finances in the Archipelago Capital and has a position at the same level as the Minister means that there is an indication of institutional dualism in the management of State Finances. In practice, State Financial Management is directed only to the Minister of Finance as the Chief Financial Officer (CFO), but in the Law on IKN, the Head of the Authority can also manage State Finances in the context of preparation, development and relocation of the National Capital. The State Revenue and Expenditure Budget (APBN) is used in the Development of the Archipelago Capital City, so there are concerns about the APBN swelling in the Development of the Archipelago Capital City."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library