Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 31 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Jakarta : Lembaga Pangkajian MPR RI,
342 JKTN
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
makalah ini disampaikan pada forum dialog nasional hukum dan non hukum, diselenggarakan oleh BPHN DEPKUMHAM RI pada tanggal 26-29 juni 2007 di surabaya
300 MHN 1:1 2008
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
makalah ini disampaikan pada forum dialog nasional bidang hukum dan non hukum diselenggarakan oleh BPHN depkumham RI pada tanggal 26-29 juni 2007 di surabaya
300 MHN 1:1 2008
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Slamet Karyono
Abstrak :
ABSTRAK
Tesis yang berjudul "Penerapan Hak Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Bakti 1992-1997 dalam Praktik Ketatanegaraan di Indonesia" ini ditulis, karena sebagian masyarakat Indonesia menyoroti bahwa hak-hak DPR khususnya hak usul inisiatif yang tertuang dalam Pasal 21 Ayat (1) UUD 1945 sejak Pemerintahan Orde Baru sampai sekarang belum pernah dipergunakan sehingga penulis berkeinginan untuk mengetahui penyebab atau faktor tidak dipergunakannya hak tersebut. Dalam praktik, sebenarnya beberapa fraksi di DPR khususnya DPR-RI masa bakti 1992-1997 pernah berupaya untuk menggunakan atau menerapkan hak tersebut tetapi tidak berhasil. Hal ini disebabkan berbagai kendala, antara lain Peraturan Tata Tertib DPR, kualitas anggota DPR, anggaran (dana), Sistem pemilihan, kondisi dan sistem politik, serta sistem recall. DPR dalam rangka menerapkan hak usul inisiatifnya, Fraksi PPP dan Fraksi PDI DPR-RI pernah mencoba membuat RUU usul inisiatif tentang Pemilu, tetapi kandas di tengah jalan. Hal ini disebabkan di samping, muatannya politis juga tidak didukung oleh seluruh fraksi yang ada di DPR dan Pemerintah sendiri sehingga kecenderungannya ditolak. Adapun kesimpulan dari tesis ini adalah bahwa belum diterapkannya hak usul inisiatif DPR-RI masa bakti 1992-1997 dalam praktik ketatanegaraan disebabkan berbagai kendala yang telah disebutkan di atas. Untuk dapat terlaksananya penerapan hak usul inisiatif DPR tersebut, perlu adanya penyempurnaan substansi Peraturan Tata Tertib DPR yang bersifat meringankan bagi anggota DPR guna memungkinkan dapat mengajukan RUU usul inisiatif, perlu adanya badan penelitian/pengolahan data dalam lingkungan Sekretariat Jenderal DPR dan staf ahli di bidang substansi perundang-undangan, perlu adanya perbaikan sistem pemilu, tata cara pencalonan, serta perlu ditinjau kembali keberadaan sistem recall, bila perlu ditiadakan sehingga setiap anggota DPR mempunyai keberanian untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang memilihnya tanpa ada rasa takut untuk di-recall.
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Hukum Dan HAM RI,
311 MHN
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Rildo Ananda Anwar
Abstrak :
Lembaga Kepresidenan adalah suatu lembaga yang sangat strategis dalam menentukan perjalanan kehidupan bangsa dan negara. Praktik lembaga kepresidenan dalam kehidupan ketatanegaraan yang sesuai dengan konstitusi, norma-norma hukum, dan prinsip-prinsip demokrasi akan berakibat terciptanya kehidupan bangsa dan negara yang demokratis dan konstitusional. Sebaliknya, praktik lembaga kepresidenan yang menyimpang dari konstitusi akan berakibat memburuknya sistem kehidupan bangsa dan negara. Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, kinerja lembaga kepresidenan pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan era Reformasi di bawah kepemimpinan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) cenderung terjadi beberapa penyimpangan substansi konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi. Pada masa Orde Lama kehidupan politik belum mampu beijalan sebagaimana mestinya, karena Negara Indonesia masih dalam kondisi peijuangan untuk mempertahankan kemerdekaan. Presiden Soekarno dalam menyelenggarakan pemerintahan melakukan beberapa penyimpangan yakni; konsepsi ideologi Pancasila diubah dengan konsepsi Nasakom; pelaksanaan Demokrasi Terpimpin menyebabkan terpusatnya kekuasaan di tangan Presiden; dan pimpinan lembaga tinggi negara diangkat sebagai Menteri yang berarti menjadi pembantu Presiden. Pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, pada awalnya berjalan sesuai dengan komitmen yaitu melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara mumi dan konsekuen. Namun dalam kenyataannya, Soeharto mempunyai ambisi yang besar untuk mempertahankan kekuasaannya. Akibatnya terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sirkulasi politik (Pemilu) tidak bisa berjalan secara fair, lembagalembaga tinggi negara tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, peran sosial politik TNI yang sangat dominan, dan merajalelanya praktik KKN yang berakibat munculnya krisis multidimensional. Pada era Reformasi (Gus Dur) yang diharapkan mampu mengatasi konflik dan menyelesaikan krisis multidimensional, justru sebaliknya yaitu menambah permasalahan yang tidak dapat diterima oleh sebagian besar rakyat Indonesia, yakni dengan menerbitkan “Dekrit Presiden yang berisi membekukan DPR/MPR" sehingga Presiden Abdurrahman Wahid dilengserkan dari kursi kepresidenan melalui Sidang Istimewa tahun 2001. Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan kinerja lembaga kepresidenan tidak stabil, hal ini juga disebabkan antara lain belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur lembaga kepresidenan dan yang paling dominan adalah ambisi Presiden untuk mempertahankan kekuasaannya. Untuk menghidari terulangnya penyimpangan-penyimpangan konstitusi tersebut, perlu dilakukan langkahlangkah perbaikan seperti; dalam pemilihan Presiden, calon Presiden harus betul-betul putra bangsa yang terbaik dan mempunyai sifat-sifat kenegarawanan yang tinggi, gagasan membentuk undang-undang lembaga kepresidenan harus segera diwujudkan, dan UUD 1945 yang telah diamandemen harus dilaksanakan secara konsisten.
Universitas Indonesia, 2002
T36312
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ali Farhan
Abstrak :
Dalam system presidensial pemerintahan secara langsung dijalankan oleh Presiden dan Wakil Presiden dengan dibantu oleh menteri-menteri, dalam menjalankan kekuasaannya presiden dan wakil presiden harus berpegang teguh terhadap Konstitusi dan Undang-Undang, sehingga dalam menjalankan kekuasaannya Presiden dan Wakil Presiden tidaklah menggunakan kekuasaannya secara semena-mena, di Indonesia masa jabatan presiden pada mulanya tidak mengenal adanya pembatasan terhadap masa jabatan, namun sejak dilakukannya amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden pun dibatasi yang secara tegas dalam Amandemen Pasal 7 Undang- Undang Dasar 1945, dalam substansi pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut secara tegas membatasi presiden dalam menduduki jabatannya untuk ketiga kalinya. Oleh karena itu Presiden yang telah menjabat selama dua kali secara konstitusional harus berakhir dan tidak dapat mencalonkan Kembali sebagai presiden untuk masa selanjutnya, sehingga apabila presiden yang mempunyai Sejarah dan kredibilitas yang baik dan disukai oleh masyarakat harus berhenti diakhir masa jabatannya karena alasan pembatasan oleh konstitusi, padahal presiden sendiri merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari demokrasi yang berarti pilihan rakyat, sehingga melarang kemungkinan pemilihan Kembali untuk kesekian kalinya juga berarti membatasi pilihan rakyat sebagai sumber legitimasi terhadap kekuasaan atau demokrasi itu sendiri. ......In the presidential syetem the government is directly run by president and vice president with the assistance of ministers, in exercising their powers the president must adhere to the constitution and law, so that in exercising their powers the president and vice president do not use their powers arbitrarily, in Indonesia the presidential term of office initially did not recognize any rectrictions of on the term of office,but since the amendment of the 1945 constitution the presidential term of office has been limited which is expressly in amendment to article 7 of the 1945 constitution, in the substance of article 7 of the 1945 constitution expressly limits the president in occupying his position for the third time, therefore, the president who has served for two times constitutionally must end. And cannot re-nominate as president for the next term, so that president who has good history and credibility and is favored by the public must stop at the end of his term of office for reasons of limitation by the constitution, even though the president himself is an inseparable entity from democracy which means the choice of the people, so that prohibiting of the possibility of reelection for the umpteenth time also means limiting the people choices, as a source of legitimacy to power or democracy itself.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ernawati Munir
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian mengenai eksistensi UUD dan Ketetapan MPR ini adalah penelitian terhadap eksistensi peraturan perundang-undangan dalam arti konsep, bukan terhadap pelaksanaannya, artinya apakah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam UUD 1945 dan dalam Ketetapan MPR(S), telah merefleksikan dan mendukung terwujudnya Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum secara konsepsional.

Dengan adanya dua bentuk produk hukum yang dapat ditetapkan oleh MPR, timbul pertanyaan aturan ketatanegaraan yang mana yang harus ditetapkan dalam bentuk UUD dan aturan ketatanegaraan mana yang dapat ditetapkan dalam bentuk Ketetapan MPR. Bagaimana hubungan antara aturan yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR dengan aturan yang ditetapkan dalam UUD. Apakah secara yuridis teoritis Ketetapan MPR dapat dikatakan sebagai suatu bentuk peraturan perundang-undangan.

Ditinjau dari bidang disiplin ilmu yang diteliti, penelitian mengenai Eksistensi UUD dan Eksistensi Ketetapan MPR adalah penelitian di bidang Ilmu Hukum. Khususnya penelitian hukum yang bersifat "Normwissenschaft atau Sollenwissenschaft" yaitu penelitian tentang norma-norma hukum dan pengertian hukum yang sering disebut "dogmatik hukum". Objek penelitian ini adalah UUD dan Ketetapan MPR, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang meliputi asas-asas hukum, sistematika hukum dan sinkronisasi hukum.
2000
D1113
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>