Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Fadh
"Salah satu bentuk Public Service Obligation (PSO) di bidang komunikasi adalah penyediaan Layanan Pos Universal (LPU) yang mana pemerintah menyediakan layanan pos jenis tertentu sehingga masyarakat dapat mengirim dan atau menerima kiriman pos di seluruh wilayah di dunia dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Pelaksanaan Layanan Pos Universal atau Layanan Pos Dasar telah dilaksanakan oleh pemerintah melalui BUMN sejak era kemerdekaan sampai dengan saat ini. Di dalam perjalanannya, terdapat perubahan-perubahan yang prinsipil terkait penyelenggaraan Layanan Pos Universal, namun belum terimplementasi secara penuh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Permasalahan yang dihadapi adalah adanya perubahan prinsip pelaksanaan Layanan Pos Universal sebagai Public Service Obligation (PSO) berdasarkan ketentuan perundangan bidang pos dan implementasi pelaksanaan Layanan Pos Universal oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan preskriptif-deskriptif analitis sehingga dapat menggambarkan perbedaan penyelenggaraan Layanan Pos Universal di masa sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan setelahnya. Penulis menemukan terdapat perubahan-perubahan prinsipil penyelenggaraan Layanan Pos Universal setelah Undang-Undang Pos diberlakukan yaitu perubahan terkait penyelenggaraan layanan pos universal, mekanisme penunjukan penyelenggara Layanan Pos Universal, prinsip kerahasiaan surat, dan sumber pembiayaan Layanan Pos Universal. Namun, pemerintah belum mengimplementasikan beberapa amanat dari Undang-Undang Pos seperti pelaksanaan seleksi penyelenggara Layanan Pos Universal, prinsip kerahasiaan surat tidak lagi menjadi prioritas perlindungan, dan pembiayaan Layanan Pos Universal kini bersumber dari kontribusi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penulis menyarankan kepada pemerintah agar segera mengesahkan ketentuan mengenai mekanisme seleksi penyelenggara Layanan Pos Universal dan mempertimbangkan mekanisme pembiayaan Layanan Pos Universal yang lebih baik.
......One form of Public Service Obligation (PSO) in communication sector is the provision of Universal Postal Services (UPS) in which the government provides certain types of postal services so that people could send and/or receive postal items in all region around world at affordable prices. The implementation of Universal Postal Services has been carried out by the government through State-Own Enterprise since independence era up until now. Through time, there have been fundamental changes related to the implementation of Universal Postal Services (UPS). However, those changes haven't been fully implemented in accordance with the Law Number 38 of 2009 concerning Posts. The primary issues are the changes in principles of implementing Universal Postal Services as Public Service Obligation based on the provisions of postal legislation and the implementation of Universal Postal Services itself by the government in accordance with the Law Number 38 of 2009 concerning Posts. This research is a juridical-normative research with prescriptive-analytical approach, so author can describe the differences in the implementation of Universal Postal Service in the period before and after the enactment of Law Number 38 of 2009 concerning Posts. The author finds that there are fundamental changes related to the implementation of Universal Postal Service, the mechanism for appointing Universal Postal Service provider, the principles of letter confidentiality, and funding sources of Universal Postal Services. However, the government has not implemented several mandates from the postal law such as selection of the Universal Postal Service provider, the principles of letter confidentiality are no longer priorities, and financing of Universal Postal Services is now sourced from both contributions and National Budget. The author suggests to the government to immediately ratify the provision regarding the selection mechanism for Universal Postal Services and consider a better Universal Postal Services financing mechanism."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Naibaho, Patardo Yosua Andreas
"Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan. Menurut Undang-Undang Keuangan Negara, BUMN adalah termasuk Keuangan Negara, dan Pemeriksaan dan Pengawasan keuangannya dilakukan oleh BPK. Namun dalam pelaksanaannya penugasan khusus kepada BUMN tersebut dialihkan kepada anak perusahaan BUMN. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana kedudukan hukum Anak Perusahaan BUMN dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum atau public service obligation (PSO)? Dan bagaimana Pengawasan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik oleh Anak Perusahaan BUMN? Kedudukan hukum Anak Perusahaan BUMN dalam penyelenggaraan PSO adalah diperlakukan sama dengan BUMN apabila mendapatkan penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum. Sehingga anak perusahaan BUMN dapat menerima penugasan khusus penyelenggaraan PSO. Saat ini penugasan khusus tersebut diterima oleh PT KCI sebagai sub-kontrak dari PT KAI. Pengawasan Penyelenggaraan PSO oleh Anak Perusahaan BUMN dapat dilakukan oleh BPK dan Inspektorat Jenderal Perhubungan, namun pemeriksaan juga dapat dilakukan oleh Akuntan Publik dan SPIP. Hasil dari pemeriksaan adalah berupa saran/rekomendasi, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Penyelenggara PSO dan/atau dilaporkan kepada pihak yang berwenang, apabila diduga merupakan tindak pidana.
......The government can give special assignments to SOEs to carry out the public benefit function while still taking into account the aims and objectives of SOE activities. If the assignment is not financially feasible according to the study, the government must provide compensation for all costs incurred by the BUMN including the expected margin. According to the Law on State Finances, SOEs are included in the State Finances, and the Inspection and Supervision of finances is carried out by BPK. However, in the implementation of the special assignment to the BUMN, it was transferred to a BUMN subsidiary. So the question arises how the legal position of SOE Subsidiaries in carrying out public service obligations (PSO)? And what about the Supervision of the Implementation of Public Service Obligations by SOE Subsidiaries? The legal status of SOE Subsidiaries in implementing PSO is treated the same as SOEs if they are assigned by the government or carry out public services. So that SOE subsidiaries can receive special assignments for PSO. At present this special assignment is accepted by PT KCI as a sub-contract from PT KAI. Supervision of the Implementation of the PSO by an SOE Subsidiary can be carried out by the BPK and the Inspectorate General of Transportation, but the inspection can also be carried out by the Public Accountant and SPIP. The results of the examination are in the form of suggestions/recommendations, which will then be followed up by the Organizer of the PSO and/or reported to the authorities if they are suspected of being a criminal offence."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T54925
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Insa Ansari
"Penyelenggara pos berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi. Namun kebanyakan badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi tidak menyelenggarakan layanan jasa pos pada pada kantor cabang luar kota dan daerah terpencil, karena dari sisi bisnis layanan jasa pos tersebut tidak menguntungkan. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini menugaskan PT. Pos Indonesia (Pesero) untuk menyelenggarakan layanan jasa pos pada pada kantor cabang luar kota dan daerah terpencil. Penugasan oleh pemerintah itu sendiri pada dasarnya sejalan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dimana berdasarkan undang-undang tersebut Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. Namun kewajiban pelayanan umum sektor pos yang diemban oleh PT Pos Indonesia (Persero) tidak sejalan dengan hukum korporasi. Entitas perusahaan perseroan (persero) yang disandang oleh PT Pos Indonesia (Persero) pada dasarnya diperuntukkan dengan maksud dan tujuan mencari keuntungan, sementara pelayanan umum seyogyanya diemban oleh BUMN dengan entitas perusahaan umum (Perum)."
Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2018
607 JPPI 8:1 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library