Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mahyudin
"Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan perubahan ketiga UUD NRI 1945 sebagai lembaga baru dalam melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung (MA). Kewenangan yang dimiliki oleh MK berbeda dengan kewenangan yang dimiliki MA yang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap udang-undang. Kewenangan MK sebagaimana dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945 adalah (i) MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partaipolitik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum; (ii) MK wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Kewenangan yang diberikan oleh UUD tersebut hanya untuk menguji konstitusionalitas UU terhadap UUD dan tidak diberikan kewenangan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh MK melalui putusan perkara Nomor 138/PUU-VII/2009 telah menimbulkan perbedaan pendapat tidak hanya dikalangan para hakim MK melainkan juga para ahli-ahli hukum terlebih lagi pengujian Perpu tersebut MK menyatakan berwenang melakukan pengujian dan bahkan putusan tersebut telah dijadikan yurisprudensi dan diikuti oleh hakimhakim konstitusi selanjutnya dalam memutus setiap permohonan pengujian Perpu terlihat dalam berbagai putusan MK dengan menggunakan pertimbangan hukum yang terdapat pada putusan Pengujian Perpu Nomor 4 Tahun 2009 dan dengan dasar pertimbangan itu menyatakan MK berwenang melakukan pengujian Perpu. Terhadap kewenangan yang diperoleh MK melalui penafsiran pengujian Perpu telah memperluas kewenangan yang dimilikinya yang tidak hanya terbatas pada penggujian UU namun telah bertambah dengan pengujian Perpu terhadap UUD yang sebetulnya kewenangan pengujian Perpu merupakan kewenangan DPR sebagai pembentuk UU sesuai ketentuan Pasal 22 UUD 1945. Perbandingan dengan negara-negara lain berkaitan kewenangan MK menguji Perpu, dari keempat negara yakni Jerman, Korea Selatan, Thailand dan Italia menunjukan tiga negara yakni Jerman, Korea Selatan dan Italia tidak memiliki kewenangan untuk menguji Perpu sementara satu negara yakni Thailand kewenangan MK hanya dapat menguji rancangan peraturan darurat/Perpu.

The establishment of the Constitutional Court (MK) by the third amendment to the Constitution NRI 1945 as a new institution in carrying out the functions of the judicial power in addition to the Supreme Court (MA). Authority possessed by the Court is different from the authority possessed MA examine the legislation under laws against shrimp reserved. The authority of the Constitutional Court as in Article 24C paragraph (1) and (2) of the 1945 Constitution are: (i) the Court authority to hear at the first and last decision is final for a law against the Constitution, rule on the dispute the authority of state institutions are an arbitrary granted by the Constitution, to decide the dissolution partaipolitik, and to decide disputes concerning the results of the General Election; (ii) The Court shall give a decision on the opinion of the House of Representatives regarding the alleged violations by the President and / or Vice President by the Constitution. The authority granted by the Constitution just to test the constitutionality of laws against the Constitution and not be authorized tests on other legislation. Testing Government Regulation in Lieu of Law (decree) No. 4 of 2009 regarding the Commission for Corruption Eradication by the Court through a ruling Case Number 138 / PUU-VII / 2009 has caused dissent not only among the judges of the Constitutional Court, but also the legal experts moreover testing the decree of the Constitutional Court states the authority to conduct testing and even the decision has been made jurisprudence and followed by the judges of the constitution later in deciding each petition decree seen in various decision of the Court using legal considerations contained in the decision of Testing Regulation No. 4 of 2009 and with the consideration that the Court declare decree authorized to conduct testing. Against the authority acquired through the interpretation of the Constitutional Court decree has expanded testing of its authorities are not just limited to penggujian Act but has increased with the testing decree against the Constitution are actually testing decree authority is the authority of Parliament as former Act in accordance with Article 22 of the 1945 Constitution Comparison with the state Other related MK-state authorities test the decree, from the four countries namely Germany, South Korea, Thailand and Italy showed three countries, namely Germany, South Korea and Italy do not have the authority to examine the decree while the Court states that the Thai authorities can only test the draft emergency ordinance/Perpu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T44831
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imam Heykal Djajadiningrat
"ABSTRAK
Dalam hal ihwal negara dalam keadaan kegentingan yang memaksa, Pasal 22 UUD 1945 memberikan hak kepada Presiden untuk menetapkan Perppu. Namun timbul problema hukum mengenai siapakah yang menentukan kapan terjadinya “hal ihwal kegentingan yang memaksa” tersebut, dan siapa yang menentukan keadaan seperti apakah kondisi kegentingan yang memaksa telah terpenuhi, sehingga Presiden menjadi berhak menetapkan Perppu. Penelitian ini bertujuan menjawab dua pertanyaan, yaitu: (i) bagaimana pengaturan Perppu dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (ii) bagaimana kesesuaian antara Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 terhadap UUD 1945. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder atau data kepustakaan terkait dengan kegentingan yang memaksa, Perppu, kewenangan Presiden dan kewenangan DPR. Dari analisis dapat diketahui, pertama, syarat hal ikhwal kegentingan yang memaksa menurut Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 tidak boleh diidentikan dengan keadaan bahaya seperti dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945. Jika dianggap identik, justru akan timbul kesulitan karena Perppu hanya boleh ditetapkan dalam keadaan darurat saja. Kedua, Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap Perppu. UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 tidak secara tegas mencantumkan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD.

ABSTRACT
In the conditions of pressing crisis, Article 22 Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 entitles the President to establish government regulations in lieu of laws or (Perppu). However, legal problems arise regarding who decides what the "conditions in pressing crisis" is, and who determines the conditions so that President is entitled to assign Perppu. This study aims to answer two questions, namely : (i) how Government Regulation is referred in the Constitution and the prevailing legislation (ii) the conformity between the Constitutional Court Verdict Number 138/PUU-VII/2009 against Constitution. The method used in this study is normative research using secondary data or literature data associated with conditions in pressing crisis, Government Regulation, the authorities of President and Parliament. Analysis shows, firstly, requirement of conditions in pressing crisis according to Article 22 paragraph (1) of Constitution should not be identified with the state of emergency as defined by Article 12 of Constitution. If it is considered identical, there will be a problem because Government Regulation should only be applied in emergencies only. Secondly, the Constitutional Court Verdict No. 138/PUU-VII/2009 is contrary to the Constitution. The Constitutional Court does not have the authority to conduct judicial review of Government Regulation. The Constitution and Act Number 24 of 2003 does not expressly include the authority of the Constitutional Court to conduct judicial review against the Constitution."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39317
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Muhammad Safi`i
"Skripsi ini membahas tentang kewenangan memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, awalnya kewenangan tersebut diputus oleh MA yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Putusan MK No.072-073/PUU-II/2004 merupakan cikal bakal lahirnya UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Kemudian melalui UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terjadi pengalihan kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dari MA ke MK. Pada saat menjadi kewenangan MK, MK telah memutus berbagai putusan terkait pelanggaran pemilihan umum kepala daerah yang membatalkan hasil pemilihan umum kepala daerah jika terpenuhi unsur sistematis, terstruktur, dan masif. pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal melalui Putusan MK No. 41/PHPU.D-VIII/2010 terjadi pelanggaran money politic yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif. Putusan No. 97/PUU-XI/2013 MK tidak lagi mempunyai kewenangan dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah.
......
A thesis this talk about the authority to decide a dispute dispute the results of the elections regional heads, originally authority was terminated by ma which is regulated in the law No.32/2004 about local governments. The award MK No.072-073/PUU-II/2004 will the establishment of law was the forerunner of no. 22/2007 about implementer elections. Then through the act of No.12/2008 about both the changes of the law on local government No.32/2004 about occurring transferee the authority to decide a dispute the results of the elections of regional head of the MA to MK. Is the authority MK, at the time of MK had terminated various the award related offenses elections regional heads who annul the results of the elections of regional head if fulfilled element of the systematic, structured, and masif. Elections of regional head district mandailing christmas through the award MK No. 41/PHPU.D.-VIII/2010 is proven money politic done sistimatically, structured, and masif. The award No. 97/PUU-XI/2013 MK no longer has the authority in cutting off the dispute the results of the elections the head of the region."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57396
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library