Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Indra Khusuma Putra
Abstrak :
Undang-Undang Pokok Agraria pada tahun 1960 merupakan suatu tonggak sejarah dalam Hukum Pertanahan Nasional. Dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria menjelaskan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum pertanahan, maka Pemerintah menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah, dan atas tanah yang telah didaftarkan tersebut selanjutnya diterbitkan tanda bukti kepemilikan atas tanah yang berguna sebagai alat bukti yang kuat. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah merupakan awal dasar hukum yang menjadi pendukung atas berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, yang kemudian digantikan oleh PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur mengenai kepastian dan perlindungan hukum dari sertipikat tanah. Dengan adanya kedua peraturan yang memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia ditandai dengan terbitnya sertipikat. Tetapi di dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat menilai bahwa begitu banyak kesalahan serta kecurangan yang terjadi dalam mencapai perlindungan serta kepastian hukum tersebut. Kita dapat melihat dalam hal terbitnya Sertipikat Hak Milik ganda atas sebidang tanah yang sama yang dimiliki oleh Tuan OR. Penerbitan Sertipikat Hak Milik yang kedua dilakukan oleh Nyonya RMH yang berkedudukan sebagai saudara ipar dari Tuan PM. Sertipikat merupakan salah satu alat bukti yang kuat, tetapi harus diingat bahwa sertipikat bukan merupakan alat bukti yang mutlak, selama dapat dibuktikan sebaliknya didalam persidangan, maka perlindungan serta kekuatan hukumnya akan hilang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan cara mengkaji suatu kasus dalam suatu putusan, kemudian diterapkan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku serta dituangkan dalam bentuk tulisan deskriptif analitis mengenai pembahasan dari suatu permasalahan yang terjadi. ...... In 1960, Agrarian Law Number 5 Year 1960 was a pioneer and a foundation of our National Land Law. In article 19th explained that to create the certainty of land law, the Government hold the land registration system, so that for which land that was already registered, must have published with a certificate as a solid or strong evidence. Government Regulation number 10 Year 1961 about Land Registration was a beginning of the basic of law which have been supporting the operation of the Agrarian Law. This regulation was then replaced with Government Regulation Number 24 Year 1997. In article 32th of that new government regulation sets about the legal certainty and the legal protection on a land certificate. But nowadays, we could evaluate that there’re so many mistakes and fraudulence happening in reaching the legal certainty and legal protection. Let us see in writer’s case that there are double certificate published on a land owned by Mr. OR. The second certificate publishing was done by Mrs. RMH whom was Mr. OR’s sister in law. Certificate is a solid or strong evidence, but we should remind that it isn’t an absolute evidence as long as it can be proved in reverse when in trial, so that the legal protection and the legal power vanished. This research was using juridical normative method by researching a case of a court decision, and then arranged with the positive regulation and manifested it in analytical - descriptive written form about researching the problem which occurred.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38885
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Monica Gracia Irjanto Putri
Abstrak :
Maraknya interaksi yang melewati batas-batas negara serta meningkatnya hubungan hukum yang berupa perkawinan campuran, membawa potensi namun juga permasalahan-permasalahan hukum. Salah satu permasalahan hukum yang muncul adalah terkait dengan hak Warga Negara Asing (WNA) atas tanah, baik yang berasal dari harta benda perkawinan maupun pewarisan. Di Indonesia, pengaturan mengenai harta benda perkawinan dengan unsur asing masuk ke dalam bidang status personal. Sedangkan hukum warisan tidak termasuk status personal, meskipun kaidah Hukum Perdata Internasional (HPI) yang tidak tertulis juga menunjuk hukum nasional dari si pewaris. Dengan menelaah kasus-kasus yang ada di Indonesia, tulisan ini akan menunjukkan bahwa penerapan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, khususnya terkait dengan tanah yang merupakan objek harta benda perkawinan dan pewarisan dengan unsur asing. Hal tersebut, membuka peluang bagi WNA untuk memiliki tanah hak milik di Indonesia lebih daripada jangka waktu yang ditetapkan di dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. ......The multitude of interactions that cross countries' borderlines and the increasing numbers of legal relationships in terms of mixed marriages generate both advantages and legal complications. One of the legal difficulties that emerged is related Foreign Citizens’ right upon land ownership derived from marital property or inheritances. In Indonesia, the regulations regarding marital properties are included within the qualification of personal status. However, the inheritance laws are not included within the qualification of personal status as well, but the unwritten principle of Private International Laws also refers to the testator’s national law. This research will show that the implementation of Article 21(3) of Law No 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles still requires further clarification, primarily related to the lands that are the object of marital properties and inheritance with foreign elements. That matter becomes the loophole for foreigners to possess land ownership rights in Indonesia that surpasses the maximum period regulated in Article 21(3) of Law No 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library